PELARANGAN AKTIVITAS KELOMPOK KEAGAMAAN TANPA KOMENTAR UMUM KIHSP

Authors

  • Faiq Tobroni UIN SUNAN KALIJAGA, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v13i2.438

Keywords:

regional head regulations, general comments, freedom of religion and belief, human rights

Abstract

ABSTRAK 

Penelitian ini bertujuan meneliti masalah pengabaian prinsip pembatasan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang timbul sebagai akibat adanya pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2011. Pertimbangan tersebut tidak menggunakan Komentar Umum 22 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (KIHSP). Rumusan masalah penelitian ini mempertanyakan bagaimana pertimbangan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim serta rincian prinsip pembatasan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terabaikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan memanfaatkan salinan Putusan Nomor 23 P/HUM/2011 dan beberapa perangkat peraturan yang relevan sebagai bahan hukum primer. Dalam mengadili permohonan judicial review atas keberadaan beberapa peraturan kepala daerah yang melarang kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), majelis hakim menerima keberadaan KIHSP sebagai pertimbangan hukumnya, tetapi tidak sampai menggunakan Komentar Umum 22 KIHSP. Hal tersebut menyebabkan argumentasi hakim meninggalkan beberapa prinsip pembatasan hak asasi manusia yang seharusnya digunakan untuk meninjau ulang, apakah cara memenuhi persyaratan pembatasan sudah sesuai dengan prinsip pembatasan tersebut. Beberapa rincian prinsip tersebut adalah prinsip kesebandingan, penafsiran ketat, dan non-diskriminasi. 

Kata kunci: peraturan kepala daerah; komentar umum; kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak asasi manusia.

 

ABSTRACT

This study is intended to examine the problem of neglecting the principle of limiting freedom of religion and belief that arises as a result of legal considerations in Decision Number 23 P/HUM/2011. These considerations do not take General Comment 22 of the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). The research problems are: how the legal considerations conveyed by the panel of judges are formulated and what are the details of the neglected principles of freedom of religion and belief restriction? This study was a normative legal research method by utilizing a copy of Decision Number 23 P/HUM/2011 and several relevant regulatory instruments as primary legal materials. In adjudicating a request for a judicial review of the existence of several regional head regulations that prohibit the activities of the Indonesian Ahmadiyya Jama’ah (JAI), the panel of judges accepted the existence of the ICCPR as a legal consideration, but did not use General Comment 22 ICCPR. This caused the judge’s argument to abandon some of the principles of limiting human rights that should be utilized to review whether the method of ful lling the limitation requirements is in accordance with the limitation principle. Some of the details of these principles are the principles of comparability, strict interpretation and non-discrimination.

Keywords: regional head regulations; general comments; freedom of religion and belief; human rights. 

 

References

Buku

Asfinawati. (2014). Advokasi untuk kebebasan beragama & berkeyakinan: Peluang-keterbatasan & strategi masa depan. Bagir, Z. A. (Ed.). Mengelola keragaman & kebebasan beragama: Refleksi atas beberapa pendekatan advokasi. Buku Dua. Yogyakarta: Program Studi Agama dan Lintas Budaya.

Bagir, Z. A. et al. (2019). Membatasi tanpa melanggar: Hak kebebasan beragama & berkeyakinan. Yogyakarta: Program Studi Agama dan Lintas Budaya.

Bielefeldt, H. (2019). Politik kesetaraan; Dimensi-dimensi kebebasan beragama atau berkeyakinan. Sutanto, T. (Ed.). Bandung: Mizan.

Colbran, N. (2010). Kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia: Jaminan secara normatif & pelaksanaannya dalam kehidupan berbangsa & bernegara. Lindholm, T. et al. (Eds.). Kebebasan beragama atau berkeyakinan: Seberapa jauh? Bosko, R. F., & Abduh, R. (Eds.). Yogyakarta: Penerbit Kanisius.

Fauzi, I. A. (2014). Pluralisme keagamaan: Mematok acuan normatif untuk advokasi. Bagir, Z.A. (Ed.). Mengelola keragaman & kebebasan beragama di Indonesia: Sejarah-teori & advokasi. Buku Pertama. Yogyakarta: Program Studi Agama dan Lintas Budaya.

Fauzi, I. A. et al. (2012). Mengelola keragaman: Pemolisian kebebasan beragama di Indonesia. Jakarta: Yayasan Paramadina.

KOMNASHAM RI. (2009). Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil & politik-Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial & Budaya. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Miles, M. B. & Huberman, A. M. (1992). Qualitative data analysis: A sourcebook of new methods. SAGE: Beverly Hills.

Riyadi, E. (2018). Hukum hak asasi manusia; Perspektif internasional, regional & nasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Sumaktoyo, N. G. (2017). Penelitian empiris mengenai toleransi di Indonesia: Menuju praktik terbaik. Fauzi, I. A. et al. (Eds.). Kebebasan-toleransi & terorisme; Riset & kebijakan agama di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Agama dan Demokrasi Yayasan Paramadina.

Taylor, S. J. & Bogdan, R. (1984). Introduction to qualitative research methods: The search for meanings. Toronto: John Willey and Sons.

Jurnal

Amsari, F. (2010, Agustus). Demokrasi, hak asasi manusia, & pemenuhan tujuan hukum dalam kasus sekte Al-Qiyadah. Jurnal Yudisial, III(2), 93-108.

Anoraga, S. (2012, Desember). Pelarangan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI): Tinjauan yuridis. Salam; Jurnal Studi Masyarakat Islam, 15(2), 334-341.

Asnawi, H. S. (2016, Desember). Penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Migas. Jurnal Yudisial, 9(3), 259-279.

Bram, D. (2011, April). Peran hermeneutika dalam rangka meningkatkan kualitas putusan. Jurnal Yudisial, IV(1), 46-61.

Christianto, H. (2013, April). Arti penting UU No. 1/PNPS/1965 bagi kebebasan beragama. Jurnal Yudisial, 6(1), 1-16.

Crouch, M. (2012). Judicial review & religious freedom: The case of Indonesia Ahmadis. Sydney Law Review, 34(3), 545-572.

Haris, A. F., & Marwini. (2012, Desember). Pelarangan akitivitas Jama’at Ahmadiyah Indonesia dalam perspektif hukum & HAM. Al-Mazahib, 1(2), 325-345.

Imran, (2019, April). Pelanggaran Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim. Jurnal Yudisial, 12(1), 1-15.

Junaidi, M. (2015, Desember). Keadilan pemulihan bagi subjek hukum dalam perspektif hukum progresif. Jurnal Yudisial, 8(3), 307-318.

Mangunsong, N. (2014, Desember). Inkonstitusionalitas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. Asy-Syir’ah; Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 48(2), 526-547.

Mas, M. (2012, Desember). Penguatan argumentasi fakta-fakta persidangan & teori hukum dalam putusan hakim. Jurnal Yudisial, 5(3), 283-297.

Muda, I. (2016, April). Penafsiran hukum yang membentuk keadilan legal dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Jurnal Yudisial, 9(1), 37-50.

Ramadani, R. F., Herwandi, & Lindayanti. (2019). Eksistensi Ahmadiyah di Kota Padang pasca Peraturan Gubernur Tahun 2011. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 6(3), 445-456.

Suhariyanto, B. (2014, Desember). Penafsiran hakim tentang konstitusionalitas & pelanggaran hak asasi manusia dalam pidana mati. Jurnal Yudisial, 7(3), 237-254.

Suparto. (2017, April). Perbedaan tafsir Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara pemilihan umum serentak. Jurnal Yudisial, 10(1), 1-16.

Susanto, A. F. (2012, Agustus). Problematika nalar & kekuasaan. Jurnal Yudisial, 5(2), 117-133.

Tobroni, F. (2010, Desember). Keterlibatan negara dalam mengawal kebebasan beragama/berkeyakinan (Komentar akademik atas Judicial Review UU No. 1/PNPS/1965). Jurnal Konstitusi, 7(6), 97-118.

_________. (2015a, April). Hak anak sebagai ahli waris dalam perkawinan siri. Jurnal Yudisial, 8(1), 85-102.

_________. (2015b, Desember). Urgensi proses peradilan afirmatif bagi perempuan difabel korban perkosaan. Jurnal Yudisial, 8(3), 339-359.

_________. (2016, Desember). Penafsiran hukum dekonstruksi untuk pelanggaran poligami. Jurnal Yudisial, 9(3), 281-301.

_________. (2018, Desember). Asas proporsionalitas sebagai moderasi pandangan hukum diametral. Jurnal Yudisial, 11(3), 307-325.

_________. (2019). Pembedaan kebebasan beragama & penodaan agama (Studi Putusan Nomor 69/Pid.B/2012/PN.Spg). Jurnal Jinayah, 5(2), 489-510.

_________. (2020, Agustus). Pembatasan kegiatan keagamaan dalam penanganan Covid-19. Jurnal Komunikasi Hukum, 6(2), 369-395.

Sumber lainnya

Mulyana, A. (2015). Dua wilayah hak beragama & berkeyakinan. Diakses dari https://referensi.elsam.or.id/author/user41asepmulyana/page/2.

Downloads

Published

2021-01-11

How to Cite

Tobroni, F. (2021). PELARANGAN AKTIVITAS KELOMPOK KEAGAMAAN TANPA KOMENTAR UMUM KIHSP. Jurnal Yudisial, 13(2), 125–144. https://doi.org/10.29123/jy.v13i2.438

Citation Check