PERLINDUNGAN ANAK YANG BERMASALAH DENGAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF PEMIDANAAN INTEGRATIF PANCASILA
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v13i3.435Keywords:
children, protection, integrative, PancasilaAbstract
ABSTRAK
Penting bagi setiap anak Indonesia mendapatkan perlindungan dari negara. Tidak terkecuali anak yang bermasalah dengan hukum mendapatkan perlindungan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak, yang penjatuhan pidananya berdasarkan pada tujuan pemidanaan integratif Pancasila. Pemidanaan terhadap anak dalam Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pdg dan 01/Pid.Sus-An/2015/PN.Ngw tidak berorientasi pada kepentingan terbaik anak dan tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan integratif Pancasila. Oleh karena itu penelitian ini berfokus pada bagaimana perlindungan anak pada kedua putusan tersebut menurut perspektif pemidanaan integratif berdasarkan Pancasila? Metode penelitiannya menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tidak terdapat perlindungan anak dalam Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pdg dan 01/Pid.Sus-An/2015/PN.Ngw karena penjatuhan pidana penjara dan denda terhadap anak berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak relevan dijatuhkan kepada anak. Hal ini karena tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan integratif berdasarkan Pancasila, yang mengedepankan kepentingan masa depan anak dan mendasarkan pada nilai-nilai religius.
Kata kunci: anak; perlindungan; integratif; Pancasila.
Â
ABSTRACT
Every Indonesian child needs to get protection from the state. No exception children who have problems with the law receive protection under the Juvenile Criminal Justice System, where the imposition of the punishment is based on Pancasila integrative punishment's objective. Criminalization against children in Decision Number 20/ Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pdg and 01/Pid.Sus-An/2015/PN.Ngw is not oriented towards the child's best interests and is not compatible with Pancasila's integrative punishment objectives. Therefore, this research focuses on protecting children in both decisions according to the perspective of integrative punishment based on Pancasila. The research method used is normative juridical research with a case study approach. The results of this study concluded that there was no child protection in Decision Number 20/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pdg and 01/Pid.Sus-An/2015/PN.Ngw due to imprisonment and nes against children based on Article 81 paragraph (2) of Law Number 35 of 2014 concerning amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection is irrelevant to be imposed on children. It because it is not compatible with the purpose of integrative punishment based on Pancasila, which puts forward the child's future interests and bases on religious values.
Keywords: children; protection; integrative; Pancasila.
References
Buku
Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (Legal theory) & teori peradilan (Judicial prudence). Jakarta: Kencana.
Anjari, W. (2017a). Diktat hukum pidana tindak pidana & unsur objektif. Jakarta: FH Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
Ibrahim, J. (2006). Teori & metode penelitian hukum normatif. Malang: Bayu Media.
Makarao, M. T. (2013). Pengkajian hukum tentang penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak. Jakarta: BPHN.
Muladi & Arief, B. N. (1992). Teori & kebijakan hukum pidana. Bandung: Alumni.
__________________. (2010). Bunga rampai hukum pidana. Bandung: Alumni.
Muladi. (2008). Lembaga pidana bersyarat. Bandung: Alumni.
Muzakir et al. (2008). Perencanaan pembangunan hukum nasional bidang hukum pidana & sistem pemidanaan (Poltik hukum & pemidanaan). Jakarta: BPHN.
Priyanto, D. (2009). Sistem pelaksanaan pidana penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Sambas, N. (2010). Pembaharuan sistem peradilan anak di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Soekanto, S. (2004). Metode penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suwarnatha, I. N. N. (2012). Hukum pidana anak & perlindungan anak. Denpasar: Universitas Pendidikan Nasional.
Jurnal
Anjari, W. (2017b, April). Penjara terhadap dokter dalam perpektif mengikatnya putusan Mahkamah Konstitusi & pemidanaan integratif. Jurnal Yudisial, 10(1), 59-78.
Anjari, W. (2017c, Desember). Kejahatan jabatan dalam perspektif negara hukum Pancasila. Jurnal Widya Yustisia, 1(2), 122-129.
Barida, M. (2016, Maret). Perkembangan perilaku anak melalui imitasi. Jurnal Care, 3(3), 13-20.
Dewi, E. (2010, Juli). Peranan hakim dalam penegakan hukum pidana Indonesia. Jurnal Pranata Hukum, 5(2), 91-98.
Fitriani, R. (2016, Juli-Desember). Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi & memenuhi hak-hak anak. Jurnal Hukum Samudera Keadilan, 11(2), 250-258.
Gunarto, M. P. (2009, Februari). Sikap memidana yang berorientasi pada tujuan pemidanaan. Jurnal Mimbar Hukum, 21(1), 93-108.
Hutahaean, B. (2013, April). Penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana anak. Jurnal Yudisial, 6(1), 64-79.
Mubarok, N. (2015, Desember). Tujuan pemidanaan dalam hukum pidana nasional & fiqh jinayah. Al Qonun, 18(2), 296 -323.
Pulunggano, W., & Chalim, M. A. (2017, Juni). Kebijakan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga dengan kontribusi upaya pembaharuan hukum pidana nasional. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(2), 341-350.
Ratnawati, V. (2017, Oktober). Kondisi keluarga & kenakalan anak. Effektor, 4(2), 1-6.
Temaja, I. N. A., Jaya, I. B. S. D., & Parwata, I. G. N. (2018, Agustus). Sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan anak (di wilayah pengadilan negeri Denpasar). Kertha Wicara, 7(4), 1-16. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/41644/25325.
Zulfa, E. A. (2006, Juli-September). Pergeseran paradigma pemidanaan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan. 36(3), 389-403.
Sumber lainnya
Alim, S. (2019, Mei 20). Wawancara.
Bilal, S. (2019, Juni 11). Wawancara.
Delimarta, A. (2019, Juni 23). Wawancara.
Salaka, A. (2019, Juni 23). Wawancara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.