SIFAT FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v14i3.425Keywords:
final and binding, erga omnes, law effectAbstract
ABSTRAK
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan melakukan pengujian undang undang terhadap UUD NRI 1945, yang putusannya bersifat final dan mengikat, serta sifat berlakunya sesuai dengan asas erga omnes. Itu artinya, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi telah tertutup segala bentuk upaya hukum dan harus dipatuhi oleh siapapun, termasuk oleh Mahkamah Agung. Namun, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUUXI/2013 yang pada prinsipnya membolehkan peninjauan kembali dilakukan lebih dari satu kali, Mahkamah Agung tidak mematuhinya. Pasca putusan tersebut, Mahkamah Agung justru menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana, yang menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya satu kali. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan. Tulisan ini mengkaji mengenai sifat final dan mengikat serta sifat berlaku sesuai asas erga omnes dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian normatif dan pembahasannya diawali dengan analisis tentang kepatuhan Mahkamah Agung terhadap putusan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan analisis akibat hukum dari pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Dalam penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa sifat final dan mengikat dari putusan ini tidak berjalan yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum.
Kata kunci: final dan mengikat; erga omnes; akibat hukum.
ABSTRACT
The Constitutional Court is a judicial body with the authority to conduct judicial review of the 1945 Constitution. Its decisions are final and binding and apply according to the principle of erga omnes. That means, the Constitutional Court’s decision is closed to all forms of legal remedies and is enforced for anyone, including the Supreme Court. However, the Supreme Court did not comply with the Constitutional Court Decision Number 34/PUUXI/2013 which essentially allowed the extraordinary request for case review to be carried out more than once. After the decision was made, the Supreme Court instead issued a Supreme Court Circular Number 7 of 2014 concerning the Submission of Extraordinary Requests for Review in Criminal Cases, stating that request of case review in criminal cases are limited to one time only. This has created confusion for law enforcement officials and justice seekers. This analysis observes the final and binding nature as well as the conformity of the erga omnes principle from the decision of the Constitutional Court Number 34/PUU-XI/2013. The research was conducted using a normative research method and the discussion begins with an analysis of the Supreme Court’s compliance with the decision, followed by an analysis of the legal consequences of neglecting the Constitutional Court’s Decision Number 34/PUU-XI/2013. Therefore, it can be concluded that the final and binding nature of this decision is not effective, causing legal uncertainty.
Keywords: final and binding; erga omnes; law effect.
Â
Â
References
DAFTAR ACUAN
Buku
Adji, O. S. (1980). Peradilan bebas negara hukum. Jakarta: Erlangga.
Asshiddiqie, J. (2007). Pokok-pokok hukum tata negara Indonesia. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.
___________. (2014). Perihal undang-undang. Jakarta: Rajawali Pers.
Chazawi, A. (2010). Lembaga peninjauan kembali (PK) perkara pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Hidayat, A. (2009). Kebebasan berserikat di Indonesia: Suatu analisis terhadap perubahan sistem politik terhadap penafsiran hukum. Semarang: Undip.
Mahfud MD, Moh. (2012). Membangun politik hukum, menegakkan konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
Mahkamah Konstitusi RI. (2013). Model dan implementasi putusan MK dalam pengujian undang-undang (Studi Putusan 2003-2012). Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Manan, B. (1995). Kekuasaan kehakiman Republik Indonesia. Bandung: LPPM-UNISBA.
Marbun, R. (2012). Kamus lengkap hukum. Jakarta: Visimedia.
Safa’at, M. A., Ekatjahjana, W., Fatmawati., Saifuddin., & Amsari, F. (2011). Hukum acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI.
Siahaan, M. (2008). UUD 1945 sebagai konstitusi yang hidup. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
__________. (2011). Hukum acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Jurnal
Hasibuan, A. M., & Butar Butar, H. P. (2016, Desember). Akibat hukum Putusan MK Nomor 85/PUUXI/2013 tentang Pengujian Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Legal Consequences of the Constitutional Court Decision Number 85/PUU-XI/2013 About Review of Law Number 7 of 2004 on Water Resources). Jurnal Legislasi Indonesia, 13(4), 359-368.
Malik. (2009, April). Telaah makna hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat. Jurnal Konstitusi, 6(1), 79-104.
Muhlizi, A. F. (2015, Agustus). Peninjauan kembali dalam perkara pidana yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Jurnal Yudisial, 8(2), 145-166.
Siahaan, M. (2009, Juli). Peran Mahkamah Konstitusi dalam penegakan hukum konstitusi. Jurnal Hukum, 16(3), 357-378.
Soeroso, F. L. (2013, Desember). Pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Yudisial, 6(3), 227-249.
Suprantio, S. (2014, April). Daya ikat putusan Mahkamah Konstitusi tentang “testimonium de auditu†dalam peradilan pidana. Jurnal Yudisial, 7(1), 34-52.
Sumber lainnya
Mahkamah Agung RI. (2014). Menegakkan konstitusialisme dalam dinamika politik. Laporan Tahunan. Jakarta: Mahkamah Agung.
___________________. (2015). Laporan Tahunan Tahun 2014. Jakarta: Mahkamah Agung.
___________________. (2016). Laporan Tahunan Tahun 2015. Jakarta: Mahkamah Agung.
___________________. (2017). Laporan Tahunan Tahun 2016. Jakarta: Mahkamah Agung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.