TINDAKAN HAKIM DALAM PERKARA GUGATAN WANPRESTASI AKTA PERDAMAIAN

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.403

Keywords:

deed of settlement, ius curia novit, lawsuit not granted

Abstract

ABSTRAK

Terkadang suatu akta perdamaian yang telah disepakati oleh para pihak yang sedang bersengketa, tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak atau bahkan oleh kedua belah pihak. Salah satunya Putusan Akta Perdamaian Nomor 35/Pdt.G/2007/PN.Sal. Dalam kasus ini hakim yang menangani perkara tersebut menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Penelitian ini mengkaji mengenai tepatkah tindakan hakim Pengadilan Negeri Salatiga yang memproses gugatan wanprestasi atas Akta Perdamaian Nomor 35/Pdt.G/2007/PN.Sal. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, mengkaji peraturan hukum dan data sekunder. Hasil penelitian majelis hakim Pengadilan Negeri Salatiga pada perkara Putusan Nomor 22/Pdt.G/2016/PN.Slt sebetulnya telah menerapkan asas ius curia novit. Di mana setiap hakim tahu akan hukum, sehingga harus mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya. Majelis hakim juga telah tepat menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dikarenakan pengugat belum melaksanakan kewajibannya yang ada di dalam akta perdamaian. Namun dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim kurang memperhatikan ketentuan Pasal 130 ayat (2) HIR dan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Sebetulnya dalam kasus gugatan wanprestasi akta perdamaian cukup hanya mengajukan permohonan pelaksanaan putusan (eksekusi) ke Pengadilan Negeri Salatiga.

Kata kunci: akta perdamaian; ius curia novit; gugatan tidak dapat diterima.

 

ABSTRACT

Occasionally, deed of settlement that has been agreed by the disputed parties is not enforced by one party or even by both parties. Among those cases is the Decision on Deed of Settlement Number 35/Pdt.G/2007/PN.Sal. The panel of judges in this case stated that the lawsuit filed by the plaintiff cannot be granted (niet ontvankelijk verklaard). This study examines action of panel of judges from the Salatiga District Court who handled the lawsuit regarding breach of Deed of Settlement Number 35/Pdt.G/2007/PN.Sal. This research uses normative juridical method, by reviewing law regulations and secondary data. The results of the research concludes the panel of judges from Salatiga District Court on case number 22/Pdt.G/2016/PN.Slt have applied ius curia novit principle which means every judge shall know law, accordingly he/she has to try every case brought to him/her. The panel of judges have also stipulated correctly that the lawsuit cannot be granted because the plaintiff has not enforced the obligations as stated in the deed of settlement. However, in the decision’s deliberation, the panel of judges did not pay attention to the provision of Article 130 paragraph (2) HIR and Perma Number 1 of 2016. In a lawsuit for breach of deed of settlement the plaintiff is adequate to only le a petition for the enforcement of the decision to the Salatiga District Court.

Keywords: deed of settlement; ius curia novit; lawsuit not granted.

References

Buku

Astarini, D. R. S. (2013). Mediasi pengadilan salah satu bentuk penyelesaian sengketa berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan. Bandung: Alumni.

Anshary M. K. (2010). Hukum perkawinan di Indonesia, masalah-masalah krusial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dja’is, M., & Koosmargono, R. M. J. (2010). Membaca & mengerti HIR. Semarang: Fakultas Hukum Undip.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.

Imamulhadi. (2017). Ikhtisar ilmu hukum. Yogyakarta: K-Media.

Mertokusumo, S. (2017). Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Mulyadi, L. (2015). Hukum pidana adat kajian asas, teori, norma, praktik & prosedur. Bandung: Alumni.

Poesoko, H. (2019). Sistem peradilan perdata di Indonesia. Yogyakarta: LaksBang Justitia.

Sinamo, N. (2014). Filsafat hukum dilengkapi dengan materi etika profesi hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, S. (2011). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Soeroso, R. (2011). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Agung, A. A. I. (2016, November). Akta perdamaian notaris dalam pembuktian di pengadilan. Jurnal Notariil, 1(1), 51-68.

Akhyar, S. (2019). Efektivitas pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat & biaya ringan berkaitan dengan yurisdiksi Pengadilan Negeri Sigli. Syiah Kuala Law Jurnal, 3(3), 380-394.

Ariani, N. V. (2018). Gugatan sederhana dalam sistem peradilan di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(3), 381-393.

Bachtiar & Sumarna, T. (2018). Pembebanan tanggung jawab perdata kepada kepala daerah akibat wanprestasi oleh kepala dinas. Jurnal Yudisial, 11(2), 209-225.

Badriyah, S. M. (2011,juli). Penemuan hukum (Rechtsvinding) & penciptaan hukum (Rechtsscheepping) oleh hakim untuk mewujudkan keadlian. Jurnal Masalah-masalah Hukum, 40(3), 384-392.

Butarbutar, E. N. (2018, April). Asas ne bis in idem dalam gugatan perbuatan melawan hukum. Jurnal Yudisial, 11(1), 23-39.

Donandi, S. (2018). Konsep wanprestasi dalam hukum perjanjian & konsep utang dalam hukum kepailitan. e-Journal President, 3(1), 1-20.

Handayani, D. (2020). Kajian loso s prinsip audi et alterm patrem dalam perkara perdata. Jurnal Kebijakan Hukum, 14(2), 385-402.

Kusmayanti, H., & Anrova, Y. (2020, Juli-Desember). Keabsahan pembuktian akta notaris di pengadilan sebagai akta autentik (Kajian Putusan No. 3591K/PDT/2018). Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, 6(2), 53-66.

Kusmayanti, H., et.al. (2018, Juli-Desember). Praktik penyelesaian sengketa di pengadilan agama melalui sidang keliling dikaitkan dengan prinsip & asas hukum acara perdata. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, 4(2), 145-161.

Kusmayanti, H., et.al. (2020, Januari-Juni). Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui putusan perdamaian di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Padang Kelas I (A). Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, 6(1), 35-54.

Muchtar, H. (2015). Analisis yuridis normatif peraturan HAM. Humanis, 14(1), 80-91.

Murniati, R. (2015). Relevansi & kekuatan hukum akta perdamaian dalam penyelesaian sengketa di bidang ekonomi. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 89-102.

Putra, I. G. A. K. B. W. A., Widiati, I. A. P., & Ujianti, N. M. P. (2020). Gugatan tidak dapat diterima (Niet ontavankelijke verklaard) dalam gugatan cerai gugat di Pengadilan Agama Badung. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 305-309.

Putra, I. P. R. A., et.al. (2016, Januari-Juni). Tuntutan hak dalam penegakan hak lingkungan. JHAPER, 2(1), 95-113.

Rochim, B. N., & Sulistiyono, A. (2018). Tinjauan yuridis tentang kedudukan akta perdamian yang dibuat di hadapan notaris sebagai alat bukti yang diabaikan oleh hakim dalam penyelesaian sengketa perdata. Jurnal Repertorium, 5(1), 1-15.

Sunarto. (2016, Juli). Prinsip hakim aktif dalam perkara perdata. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(2), 155-180.

Supendi, I. P. A. (2013, September). Kekuatan akta perdamaian melalui proses pengadilan & di luar pengadilan. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 1(4), 1-5.

Warmadewa, I. M. A. (2017). Akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian baku. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 5(2), 1-6.

Wicaksana, Y. P. (2018, Januari). Implementasi asas ius curia novit dalam penafsiran hukum putusan hakim tentang keabsahan penetapan tersangka. Lex Renaissance, 1(3), 86-108.

Sumber lainnya

Dharmawan, L. (2019). Analisis studi kasus terhadap Putusan No. 22/Pdt.G/2016/PN.SLT tentang Akta Perdamaian di dalam pengadilan yang dijadikan objek sengketa gugatan wanprestasi ditinjau dari Herzien Inlandsch Reglement & Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016. Skripsi. Bandung: Universitas Padjadjaran.

Pramesti, T. J. A. (2014). Perbedaan peradilan dengan pengadilan. Diakses 10 April 2021 dari https://www. hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt548d38322cdf2/perbedaan-peradilan-dengan-pengadilan.

Downloads

Published

2021-04-30

How to Cite

Kusmayanti, H. (2021). TINDAKAN HAKIM DALAM PERKARA GUGATAN WANPRESTASI AKTA PERDAMAIAN. Jurnal Yudisial, 14(1), 99–116. https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.403

Citation Check