PENGUSUNGAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH SEBAGAI BENTUK REPRESENTASI DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v13i1.382Keywords:
non-retroactive principle, candidate of Regional Representative Council members, legal certainty.Abstract
ABSTRAK
Ada ketidaksinkronan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Agung terkait persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019. Putusan Mahkamah Agung Nomor 65P / HUM / 2018 memandang bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30 / PUU-XVI / 2018 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 tidak boleh diberlakukan secara surut. Pertimbangan putusan tersebut memuat sebagai non-retroaktif dan kepastian hukum. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan peraturan peraturan-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Nomor 65P / HUM / 2018 memberikan kesempatan kepada pengurus partai politik untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019. Hakikatnya Mahkamah Agung tidak membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 secara keseluruhan,
Kata kunci: asas non-retroaktif; calon anggota Dewan Perwakilan Daerah; kepastian hukum.
Â
ABSTRAK
There is an unsynchronization of the Constitutional Court's Decision and the Supreme Court's Decision related to the requirements for candidates of Regional Representative Council (DPD) members in 2019. The Supreme Court's Decision Number 65P/HUM/2018 considers that the Constitutional Court's Decision Number 30/PUU-XVI/2018 and General Election Commission (KPU) Regulation Number 26 of 2018 cannot apply retroactively. Those decision considerations contain non-retroactive principle and legal certainty. By using statutory and conceptual approaches, this research comes to the conclussions that the Decision Number 65P/HUM/2018 provided an opportunity for political party officials to become candidates for Regional Representative Council members in 2019. Essentially, the Supreme Court did not cancel all the General Election Commission Regulation Number 26 of 2018, but only could not retroactively applied for those who participated in the nomination process of the Regional Representative Council members in 2019, prior to the Constitutional Court's Decision Number 30/PUU-XVI/2018 and General Election Commission Regulation Number 26 of 2018.
Kata kunci: prinsip non-retroaktif; calon anggota Dewan Perwakilan Daerah; kepastian hukum.
Â
References
Buku
Asshiddiqie, J. (2004). Format kelembagaan negara & pergeseran kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta: FHUII Press.
Huda, N. (2014). Hukum tata negara Indonesia. Depok: RajaGrafindo Persada.
Kadir, A. (2017). Metode penelitian ilmu hukum. Jakarta: Universitas Jayabaya.
Mulyadi, D. (2013). Perbandingan Tindak Pidana Pemilu Legislatif dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Nurdin, N. (2012). Komparasi sistem presidensial Indonesia & Amerika Serikat: Rivalitas kekuasaan antara presiden & legislatif. Jakarta: MIPI.
Prasetyo, T. (2014). Hukum & sistem hukum berdasarkan Pancasila. Yogyakarta: Media Perkasa.
Syahrani, R. (1999). Rangkuman intisari ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Jurnal
Asy'ari, S. et al. (2013, Desember). Model & implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang. Jurnal Konstitusi, 10(4), 675-708.
Manan, F. (2015). Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan CosmoGov, 1(1), 48-61.
Prayogo, R. T. (2016, Juni). Penerapan asas kepastian hukum dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang hak uji matriil dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang pedoman beracara dalam pengujian undang-undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 191-201.
Pusako FH Andalas. (2010, Desember). Perkembangan pengujian perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 7(6), 147-224.
Rahardjo, S. (1988). Meningkatkan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan keadilan berdasarkan Pancasila. Jurnal Hukum Pembangunan, 18(6), 529-537.
Ridwansyah, M. (2016, Juni). Mewujudkan keadilan, kepastian & kemanfaatan hukum dalam qanun bendera dan lambang Aceh. Jurnal Konstitusi, 13(2), 278-298.
Suhardin, Y. (2007, Juli). Peranan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Jurnal Hukum Pro Justitia, 25(3), 270-282.
Wasti, W. M. (2017). Fungsi representasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagai lembaga perwakilan daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(4), 439-458.
Widyawati, A. (2011, Juli). Dilema penerapan asas retroaktif di Indonesia. Pandecta, 6(2), 170-180.
Wijanata, T. (2014, Mei). Asas kepastian hukum, keadilan & kemanfaatan dalam kaitannya dengan putusan kepailitan pengadilan niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 216-226.
Sumber lainnya
KBBI Online. (2019). Retroaktif. Diakses dari https://kbbi.web.id/retroaktif.
Kementerian Keuangan. (2016). Executive Review: Kajian Dukungan APBN untuk pendanaan partai politik di Indonesia. Diakses dari https://fiskal.kemenkeu.go.id/data/document/2015/kajian/pkapbn/Kajian%20Dukungan%20APBN%20untuk%20Pendanaan%20Partai%20Politik.pdf.
Nyoman, S. P. (2004, Agustus). Pemberlakuan hukum pidana secara retroaktif sebagai penyeimbang asas legalitas dan asas keadilan (Suatu pergeseran paradigma dalam ilmu hukum pidana) [Pidato Pengukuhan diucapkan pada Upacara Penerimaan Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro].
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.