PIDANA UANG PENGGANTI TERHADAP KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v13i2.366Keywords:
corporation, additional criminal, compensation moneyAbstract
ABSTRAK
Putusan Nomor 94/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST yang telah dikuatkan dengan Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI adalah putusan yang pertama kali diberikan kepada korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hakim menjatuhkan putusan pidana tambahan uang pengganti. Rumusan masalah artikel ini adalah bagaimana ratio-legis hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap korporasi dalam perkara a quo? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian yang didapatkan adalah bahwa penafsiran hakim dalam memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada PT DGI/PT NKE hanya berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dibuktikan atas laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan. Putusan ini juga menunjukkan adanya terobosan hukum karena hakim telah berhasil menggali hubungan hukum antara terdakwa dengan tindakannya yang memanfaatkan PT DGI/PT NKE untuk memperkaya diri sendiri secara melawan hukum. Maksud pidana tambahan ini adalah untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang seharusnya tidak terjadi, jika PT DGI/PT NKE tidak mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum.Â
Kata kunci: korporasi; pidana tambahan; uang pengganti.
Â
ABSTRACT
Decision Number 94/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST which has been strengthened by Decision Number 3/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI is the rst decision given to a corporation proven to have committed an act corruption in Indonesia. The judge gave a criminal verdict on additional replacement money. The formulation of the problem in this article is what is the ratio-legis of judges in imposing additional sanction in the form of compensation payments to corporations in a quo case? This research uses normative research methods. The research approach used is a case approach and a statutory approach. The results obtained are that the judge’s interpretation of giving additional penalties in the form of replacement money to PT DGI/PT NKE is only oriented towards recovering state nancial losses that have been proven on the audit report of the Supreme Audit Agency. This decision shows that there is a legal breakthrough because the judge has succeeded in exploring the legal relationship between the defendant and his actions of using PT DGI/PT NKE to enrich himself illegally. The purpose of this additional crime is to recover state nancial losses that should not have occurred if PT DGI/PT NKE did not seek personal gain against the law.Â
Keywords: corporation; additional criminal; compensation money.Â
Â
References
Buku
Amrani, H., & Ali, M. (2015). Sistem pertanggungjawaban pidana perkembangan & penerapan. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Hiariej, E. O. S. (2014). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahya Atma Pustaka.
____________. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
ICJR & Aliansi Nasional Reformasi KUHP. (2015). Pertanggungjawaban korporasi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2012). Asas-asas hukum pidana di Indonesia & penerapannya. Cet. III. Jakarta: Sinar Grafika.
Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2013). Pembahasan KUHAP menurut ilmu pengetahuan hukum pidana & yurisprudensi. Cet. III. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Cet. VII. Bandung: Kencana.
Mertokusumo, S., & Pitlo, A. (2013). Bab-bab tentang penemuan hukum. Cet. II. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Moeljatno. (2018). Asas-asas hukum pidana. Cet. IX. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi & Priyatno, D. (2011). Pertanggungjawaban pidana korporasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Panggabean, H. P. (2014). Hukum pembuktian teori – praktik & yurisprudensi Indonesia. Cet. II. Bandung: PT Alumni.
_______________. (2015). Sistematik ketentuan hukum acara perdata dalam HIR. Bandung: PT Alumni.
Pardede, R. (2016). Proses pengembalian kerugian negara akibat korupsi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Santoso, T. (2020). Hukum pidana suatu pengantar. Depok: Rajawali Pers.
Siahaan. (2016). Pembaharuan hukum pidana Indonesia. Jakarta: PT Gramedia.
Sjafrien, J. (2012). Say no to korupsi. Jakarta: Transmedia Pustaka.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2007). Penelitian hukum pascasarjana. Jakarta: PT Rajagrafindo.
Syamsuddin, A. (2011). Tindak pidana khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Anshar & Suwito. (2018, Agustus). Infra petita putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang menerobos ketentuan pemidanaan minimum. Jurnal Yudisial, 11(2), 151-170.
Hartanto. (2016, Desember). Penemuan hukum dalam peradilan hukum pidana & peradilan hukum perdata. Jurnal Hukum Positum, 1(1), 51-54.
Karo Karo, R. P. P. (2017, November). Perlindungan hak & hukum bagi korban perkosaan yang melakukan aborsi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Law Review, XVI(3), 537-652.
Karo Karo, R. P. P., & Sebastian, A. (2019). Juridical analysis on the criminal act of online shop fraud in Indonesia. Lentera Hukum, 6(1), 1-14.
Mahmud, A. (2017, Desember). Dinamika pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 3(2), 137-156.
Prahassacitta, V. (2016, April). Menyoal pertanggungjawaban pidana PT IM2 dalam perkara tindak pidana korupsi. Jurnal Yudisial, 9(1), 93-112.
Rahmah, A. M. (2013, Mei). Hermeneutika hukum sebagai alternatif metode penemuan hukum bagi hakim untuk menunjang keadilan gender. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 293-306.
Satria, H. (2016, Juni). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana sumber daya alam. Mimbar Hukum, 28(2), 288-299.
Shidarta. (2010, Desember). Pola penalaran hukum dalam kajian putusan kasus tanah adat. Jurnal Yudisial, III(3), 207-219.
Tanaya, Velliana. Octaviani. Vina Prisilia. Bentuk Keterlibatan Pemegang Saham dalam Perbuatan Melawan Hukum Perseroan Terbatas yang Dapat Memperluas Pertanggungjawabannya. Law Review, XVII(3), 175-203.
Sumber lainnya
Hiariej, E. O. S. (2018, November 1). Pidana korupsi korporasi. Harian Kompas.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.
 
						 
							









