MENALAR KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DENGAN TERDAKWA ANAK
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v13i3.356Keywords:
juvenile justice, narcotics, restorative justiceAbstract
ABSTRAK
Tulisan ini mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Kdi mengenai perkara tindak pidana narkotika vide Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diancam pidana tersebut sudah jelas dikategorikan sebagai anak di bawah umur. Namun dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, sementara dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penjatuhan sanksi pidana terhadap anak semestinya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium). Tulisan ini fokus mengkaji sejauhmanakah hakim mempertimbangkan asas kemanfaatan dan keadilan restoratif bagi pihak anak dalam Putusan Nomor 10/ Pid.Sus-Anak/2018/PN.Kdi. Penelitian dalam penulisan ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Kesimpulannya bahwa hakim lebih cenderung menitikberatkan pertimbangannya pada sisi kepastian hukum tanpa lebih jeli lagi mendalami keadilan restorative justice dari putusan yang dijatuhkannya bagi diri terdakwa anak.
Kata kunci: peradilan anak; narkotika; keadilan restoratif.
Â
ABSTRACT
This paper examines the Decision of the Kendari District Court Number 10/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Kdi regarding the narcotics case vides Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. The perpetrator of the crime of narcotics abuse threatened with this crime categorized as a minor. However, in the decision, the panel of judges sentenced to imprisonment for one year and six months, while in Law Number 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System for Children, imposing criminal sanctions against children should be the last attempt (ultimum remedium). This paper focus on examining how far the judges consider the principles of restorative benefit and justice for children in Decision Number 10/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Kdi. The research in this paper is normative juridical law research with a study case approach. The conclusion that judges are more likely to focus their considerations on legal certainty without being more observant in exploring restorative justice from the decisions they give to the child defendants.
Keywords: juvenile justice; narcotics; restorative justice.
References
Buku
Aviandari, D., & Septianita, H. (2016). Mengembangkan model pendampingan berlandaskan keadilan restoratif di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, kumpulan kajian. Yogyakarta: Yayasan Samin.
Barton, C. K. B. (2003). Restorative justice (The empowerment model). Australia: Hawkins Press.
Bentham, J. (1823). An introduction to the principles of morals & legislation. New York: Oxford at Clarendo Press.
Bury. R. G. (1926). Plato: Laws (Vol. 1 & 2). Cambridge: Loeb Classical Library, Harvard University Press.
Hamzah, A. (1993). Sistem pidana & pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Ibrahim, J. (2006). Teori & metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Banyumedia Publishing.
Kurian, G. T. (2006). World encyclopedia of police force & correctional systems (2nd Ed). Detroit: Thomson Gale.
Liebman, M. (2007). Restorative justice: How it works. London: Jessica Kingsley Publisher.
Marlina. (2010). Pengantar konsep diversi & restorative justice dalam hukum pidana. Medan: USU Press.
Pohan, A., Santoso, T., & Moerings, M. (2012). Hukum pidana dalam perspektif. Jakarta: Pustaka Larasan.
Rahardjo, S., & Dimyati, K. (2004). Ilmu hukum: Pencarian, pembebasan & pencerahan. Surakarta: Muhammadiyah Press University.
Sunarso, S. (2012). Politik hukum dalam Undang-Undang Narkotika. Jakarta: Rineka Cipta.
Sutatiek, S. (2013). Rekonstruksi sistem sanksi dalam hukum pidana anak di Indonesia. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Van Ness, D. W., & Strong, K. H. (2013). Restoring justice: An introduction to restorative justice. London: Routledge.
Yulia, R. (2010). Viktimologi: Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Jurnal
Dhami, M. K. (2009). Restorative justice in prisons. Contemporary Justice Review, 12(4), 433-448.
Hutahaean, B. (2013, April). Penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana anak. Jurnal Yudisial, 6(1), 64-79.
Melani. (2005). Membangun sistem hukum pidana dari retributif ke restoratif. Jurnal Litigasi, 6(3).
Mulyadi, A. W., & Djaja, I. D. R. (2013). Penerapan sanksi yang berkeadilan terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara, 2(1), 1-5.
Sambas, N. (2014). Pembaharuan sistem peradilan pidana anak berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, 4(1), 61-68.
Septiana, H. (2018, Agustus). Keadilan restoratif dalam putusan pidana anak. Jurnal Yudisial, 11(2), 193-208. http://dx.doi.org/10.29123/jy.v11i2.290.
Sulardi & Wardoyo, Y. P. (2015, Desember). Kepastian hukum, kemanfaatan & keadilan terhadap perkara pidana anak. Jurnal Yudisial, 8(3), 251-268.
Wantu, F. M. (2012). Mewujudkan kepastian hukum, keadilan & kemanfaatan dalam putusan hakim di peradilan perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 479-489. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.121.
Sumber lainnya
Hakim & penerapan keadilan restoratif. (2012, Januari-Februari). Buletin Komisi Yudisial, 18.
Institute for Criminal Justice Reform. (2017). Problem implementasi sistem peradilan pidana anak di Indonesia masih ditemukan. Diakses dari http://icjr.or.id/problem-implementasi-sistem-peradilan-pidana-anak-di-indonesia-masih-ditemukan/.
KPAI: 5,9 juta anak Indonesia jadi pecandu narkoba. (2018). Kumparan. Diakses dari https://kumparan.com/@ kumparannews/kpai-5-9-juta-anak-indonesia-jadi-pecandu-narkoba.
Mudzakir. (2005). Viktimologi studi kasus di Indonesia. Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi XI, Surabaya 14-16 Maret 2005.
Wow! 70% pengguna narkoba anak sekolah. (2009, Juli 29). Detiknews. Diakses dari https://news.detik.com/ berita/d-1173579/wow-70-pengguna-narkoba-anak-sekolah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.