AKTA PKR DARI RUPS LUAR BIASA YANG MENGANDUNG PERBUATAN MELAWAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v13i3.352Keywords:
deeds of meeting decision declaration, general meeting of shareholders, unlawful actAbstract
ABSTRAK
Penerbitan akta pernyataan keputusan rapat (PKR) dari penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) dilakukan untuk menjamin kepastian hukum telah diadakan RUPS dengan keputusan-keputusannya. Permasalahan muncul ketika akta PKR diterbitkan dari penyelenggaraan RUPS luar biasa yang mengandung perbuatan melawan hukum (PMH), sebagaimana RUPS luar biasa yang diselenggarakan PT ECO pada tanggal 21 Mei 2011, yang dipimpin komisaris utamanya yakni S. Fokus penelitian ini adalah akibat hukum dan langkah hukum yang ditempuh para pihak terhadap penerbitan akta PKR dari penyelenggaraan RUPS luar biasa yang mengandung PMH dengan pendekatan kasus terhadap Putusan Nomor 45/Pdt/2014/PTR. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerbitan Akta PKR Nomor 56 dari penyelenggaraan RUPS luar biasa PT ECO yang kemudian diproses ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menimbulkan akibat hukum terhadap para pihak terkait yakni pemegang saham, pelaku PMH, dan notaris yang menerbitkan dan memproses akta PKR tersebut. Langkah hukum yang ditempuh para pihak terhadap penerbitan Akta PKR Nomor 56 tersebut telah diproses melalui jalur pengadilan yakni dari Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dan terakhir di Mahkamah Agung.
Kata kunci: akta pernyataan keputusan rapat; rapat umum pemegang saham; perbuatan melawan hukum.
Â
ABSTRACT
The issuance of the deed of meeting decision declaration from the holding of the general meeting of shareholders ensured legal certainty has been held by a general meeting of shareholders with its decisions. The problem arose when the deed of meeting decision declaration was published from the extraordinary general meeting of shareholders that contained unlawful acts, as was the extraordinary general meeting of shareholders held by PT ECO on 21st May 2011, led by its chief commissioner, S. This research focuses on the legal consequences and legal steps taken by the parties towards the deed of meeting decision declaration issuance from the holding of the extraordinary general meeting of shareholders containing unlawful acts with a case approach to the Decision Number 45/Pdt/2014/PTR. This research is normative legal research with a case study approach. This study concludes that the issuance of the Deed of Meeting Decision Declaration Number 56 from the holding of the extraordinary general meeting of shareholders of PT ECO on 21st May 2011, which then processed to the Ministry of Law and Human Rights produces legal consequences for the related parties, namely shareholders, unlawful acts actors, and notary who issued and processed the deed of meeting decision declaration. All the parties that take legal steps regarding the issuance of the Deed of Meeting Decision Declaration Number 56 have been processed through court channels from the Batam District Court, Pekanbaru High Court, and finally at the Supreme Court.
Keywords: deeds of meeting decision declaration; general meeting of shareholders; unlawful act.
References
Buku
Adjie, H. (2011). Hukum notaris Indonesia: Tafsir tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: PT Refika Aditama.
_______. (2013a). Kebatalan & pembatalan akta notaris. Bandung: PT Refika Aditama.
_______. (2013b). Sanksi perdata & administratif terhadap notaris sebagai pejabat publik. Bandung: PT Refika Aditama.
Agustina, R. (2003). Perbuatan melawan hukum. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Departemen Pendidikan Nasional. (2014). Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Fuady, M. (2013). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (2008). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, & putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum (edisi revisi). Jakarta: Prenada Madia Group.
Nadapdap, B. (2013). Hukum perseroan terbatas berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Jakarta: Permata Aksara.
Pangesti, S. (2017). Penerbitan akta pernyataan keputusan rapat dari penyelenggaraan RUPS luar biasa yang mengandung perbuatan melawan hukum. Jakarta: Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.
Prasetya, R. (2014). Perseroan terbatas teori & praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Raharjo, H. (2013). Hukum perusahaan. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia.
Sembiring, S. (2012). Hukum perusahaan tentang perseroan terbatas. Bandung: Nuansa Aulia.
Susanto, H. (2010). Peranan notaris dalam menciptakan kepatutan dalam kontrak. Yogyakarta: FH UII Press.
Jurnal
Hassanah, H. (2015, Februari). Analisis hukum tentang perbuatan melawan hukum dalam transaksi bisnis secara online (e-commerce) berdasarkan burgerlijke wetboek & Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik. Jurnal Wawasan Hukum, 32(1), 38-51.
Latumeten, P. E. (2017, Januari-Maret). Reposisi pemberian kuasa dalam konsep "volmacht & lastgeving" berdasarkan cita hukum Pancasila. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(1), 1-38.
Mezak, M. H. (2006, Maret). Jenis, metode, & pendekatan dalam penelitian hukum. Law Review, V(3), 85-97.
Mulyadi, M. (2011, April). Penelitian kuantitatif & kualitatif serta pemikiran dasar menggabungkannya. Jurnal Studi Komunikasi dan Media, 15(1), 127-137.
Shidarta. (2010, April). Perbuatan melawan hukum lingkungan: Penafsiran ekstensif & doktrin injuria sine damno. Jurnal Yudisial, III(1), 60-77.
Siswanto, A. H. (2019, Desember). Rights issue sebagai perlindungan hukum bagi pemegang saham terhadap dilusi saham perusahaan terbuka. Lex Jurnalica, 16(3), 176-181.
Sumber lainnya
Halim, R. (2017, Januari 20). Wawancara.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.