MENYOAL PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PT IM2 DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v9i1.33Keywords:
corporate crimes, corporate criminal liability, corruptionAbstract
ABSTRAK
Putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/PID.Sus/2014 merupakan putusan perkara tindak pidana korupsi yang menghukum PT IM2 dengan pidana tambahan pembayaran ganti kerugian atas perbuatan terdakwa IA selaku Direktur Utama PT IM2 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejahatan korporasi ini berawal dari perjanjian kerja sama antara PT IM2 dengan PT I dalam penggunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz secara melawan hukum. Menarik untuk meneliti mengenai bagaimana sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara ini terutama dihubungkan dengan penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Melalui penelitian normatif hukum dengan studi kepustakaan disimpulkan bahwa doktrin identifikasi dipergunakan untuk mengidentifikasi kesalahan dari terdakwa kepada korporasi guna meminta pertanggungjawaban pidana baik pengurus maupun korporasi. Akan tetapi ditinjau
dari penafsiran historis, penggunaan Pasal 2 ayat (1) tersebut tidaklah tepat dalam perkara ini karena pasal tersebut merupakan delik propria khusus untuk pegawai negeri. Pada akhirnya pengungkapan perkara kejahatan korporasi guna meminta pertanggungjawaban pidana korporasi perlu didorong namun dengan memperhatikan penggunaan undang-undang yang sesuai dengan tindak
pidana yang dilakukan.
kata kunci: kejahatan korporasi, pertanggungjawaban pidana korporasi, korupsi.
Â
ABSTRACT
Supreme Court Decision Number 787 K/PID.Sus/2014 issued a ruling on the corruption case of PT IM2 with additional penalty payment of compensation for criminal offense committed by Defendant IA, President Director of PT IM2, in violation of Article 2 paragraph (1) in conjunction with Article 18, paragraph (1) and (3) of Law Number 31 of 1999 on Corruption Eradication in conjunction to Article 55 paragraph (1) item 1 of the
Criminal Code. The corporate crime stemmed from the agreement between PT IM2 and PT I in an unlawful use of 2.1 GHz radio frequency band. How the system of corporate criminal liability in the case, especially in relation to the application of Article 2 paragraph
(1) of Law Number 31 of 1999 is an int eresting issue to question. Through a normative legal research by literature study it can be concluded that doctrine of identification is used to identify the defendant’s mens rea towards corporation to ask for criminal liability either
to the board or corporation. However, from historical interpretation, the application of Article 2 paragraph (1) is not appropriate in this case because the article is a delicta propria, which is specifically addressed to civil servants. At the end, the disclosure of corporate crime cases asking for criminal liability corporation should be encouraged by considering the most appropriate law that corresponds to criminal offenses committed
Keywords: corporate crimes, corporate criminal liability, corruption.
References
Adji, I.S. (2012). Korupsi dan permasalahannya. Jakarta: Diadit Media.
Ali, M. (2011, April). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam pelanggaran hak asasi manusia berat. Jurnal Hukum, 2(18), 247-265.
_______. (2013). Asas-asas hukum pidana korporasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Allen, M.J. (2015). Textbook on criminal law13th edition. Oxford: University Press.
Amirullah. (2012, Oktober). Korporasi aalam perfektif hukum pidana. Al-Darulah Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 2(2), 140-160.
Brickey, K.F. (2011) Corporation and white collar crime cases and material. Boston: Little Brown and Company.
Cliff, G., & Desilets, C. (2014, June). White collar crime: What it is and where it’s going. Notre Dame Journal of Law, Ethic and Public Policy, 28, 483.
Clinard, M.B., & Yeager, P.C. (2011). Corporate crime. New Jersey: Transaction Publisher.
Garner, B.A. (2014). Black’s law dictionary. Ed. 10. St. Paul: West Group.
Hamzah, A. (2015). Hukum pidana. Medan: PT Sofmedia.
Hasibuan, A. (1985). Dua guru besar berbicara tentang hukum. Bandung: Alumni.
Hiariej, E.O.S. (2014). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahya Atma Pustaka.
Sutedi, A. (2012). Hukum keuangan negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.