PEMBUKTIAN TERHADAP PERBUATAN DEBITUR YANG MERUGIKAN KREDITUR DALAM TUNTUTAN ACTIO PAULIANA
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v12i2.322Keywords:
actio pauliana, proof, knowing elements, adverse, unlawful actsAbstract
ABSTRAK
Actio pauliana merupakan upaya hukum kreditur untuk membatalkan perbuatan debitur yang merugikan kreditur melalui pengadilan asal dapat dibuktikan bahwa ketika perbuatan dilakukan, debitur ataupun orang dengan siapa debitur berbuat, mengetahui bahwa perbuatan itu dapat merugikan kreditur. Pembuktian terhadap unsur mengetahui tersebut tidaklah sederhana karena berkaitan dengan perilaku. Dalam Putusan Nomor 07/PDT. SUS-ACTIO PAULIANA/2015/PN.NIAGA.MDN, timbul masalah bagaimana hakim menilai pembuktian gugatan actio pauliana, dan pertimbangan hukum apa yang diberikan oleh hakim untuk menyatakan bahwa perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif. Penilaian hakim terhadap pembuktian unsur mengetahui didasarkan pada pengakuan tergugat bahwa terjadi penjualan aset dan transfer dana dari tergugat I kepada tergugat VII untuk tujuan agar tergugat I tetap dapat beroperasi dan memenuhi kewajiban hutangnya kepada para krediturnya. Pertimbangan hakim menyatakan bahwa perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum didasarkan pada perbuatan jual beli tersebut dilakukan oleh orang yang sama sehingga bertentangan dengan Pasal 1457 KUHPerdata, tidak dilakukan orang yang berwenang berdasarkan Peraturan Batas Kewenangan Keuangan Perusahaan (Financial Limited Authority) yang berlaku di grup perusahaan. Serta pembayaran oleh tergugat I kepada tergugat VII dengan cara set off tidak sesuai dengan Pasal 1425, 1426, 1427 KUHPerdata.
Kata kunci: actio pauliana, pembuktian, unsur mengetahui, kerugian, perbuatan melawan hukum.
Â
ABSTRACT
Actio pauliana is a creditor's legal effort to cancel the debtor's actions that adverse the creditor through the court of origin, it can be proven that when the act is committed, the debtor or the person with whom the debtor is acting, knows that the act can adverse the creditor. Proof of the element of knowing is not that simple because it related to behavior. In Decision Number 07/PDT.SUS-ACTIO PAULIANA/2015/PN.NIAGA.MDN, a problem arises on how the judge assessed the evidence of the actio pauliana lawsuit, and what legal considerations that given by the judge in declaring that the actions of the defendants were unlawful. This research is using normative juridical research methods. The judges' assessment of the evidence element based on the defendant's confession that there were an asset selling and fund transfers from the first defendant to the seventh defendant and the purpose is to make the first defendant keep continue operating and fulfill its debt obligations to its creditors. The judge's consideration stated that the actions of the defendants as unlawful acts were based on the act of buying and selling that carried out by the same person so that was contrary to Article 1457 of the Civil Code, no authorized person was carried out under the Financial Limited Authority Rules that apply in the group company. Moreover, the payment by the first defendant to seventh defendant by setting off was not in accordance with Article 1425, 1426, 1427 of the Civil Code.
Keywords: actio pauliana, proof, knowing elements, adverse, unlawful acts.
References
Butarbutar, E.N. (2001). Relevansi pengadilan negeri/niaga dalam menyelesaikan perkara utang piutang. Thesis. Yogyakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
_____________. (2012). Hukum harta kekayaan, menurut sistematika KUHPerdata & perkembangannya. Cetakan Kesatu. Bandung: PT Refika.
_____________. (2016). Hukum pembuktian, analisis terhadap kemandirian hakim sebagai penegak hukum dalam proses pembuktian. Edisi Pertama. Bandung: CV Nuansa Aulia.
_____________. (2018). Metode peneltian hukum, langkah-langkah untuk menemukan kebenaran dalam ilmu hukum. Cetakan Kesatu. Bandung: PT Refika.
Djojodirdjo, M.A.M. (1979). Perbuatan melawan hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2015). Dualisme penelitian hukum normatif & empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Marzuki, P.M. (2014). Penelitian hukum. Jakarta: Prenamedia Group.
Mertokusumo, S. (2013). Hukum acara perdata Indonesia. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Miru. A. (2017). Hukum kontrak & perancangan kontrak. Cetakan Ketujuh. Jakarta: Rajawali Perss.
Paton, G.W. (1975). A text book of jurisprudence. Oxford: Clarendon Press.
Samosir, D. (2011). Hukum acara perdata, tahap-tahap penyelesaian perkara perdata. Edisi Pertama. Bandung: CV Nuansa Aulia.
Satrio, J. (1993). Hukum perikatan, perikatan pada umumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Siahaan, R.H. (2017). Hukum perikatan Indonesia, teori & perkembangannya. Cetakan I. Malang: Inteligensia Media.
Sidabalok, J. (2012). Hukum perusahaan, analisis terhadap pengaturan peran perusahaan dalam pembangunan ekonomi nasional di Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia.
__________. (2017). Hukum perdata menurut KUHPerdata & perkembangannya di dalam perundang-undangan Indonesia. Medan: USU Press.
Soejono & Abdurahman, H. (2003). Metode penelitian hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Soekanto, S. (2012). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Subekti, R. (2007). Hukum pembuktian. Cetakan Keenambelas. Jakarta: Pradnya Paramita.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.