TIDAK DINAMIS NAMUN TERJADI DINAMIKA DALAM HAL UJI KONSTITUSIONAL NORMA ZINA
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v11i3.316Keywords:
undynamic meaning, dynamics, adultery normsAbstract
ABSTRAK
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUXIV/2016 menyatakan "menolak perrmohonan para pemohon seluruhnya" pada uji konstitusional pasal-pasal KUHP terkait norma zina yang diajukan para pemohon, yang pada intinya berkeinginan adanya "pembaruan" norma tentang perzinaan. Putusan a quo tidak juga disepakati secara bulat, ada empat hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda. Artinya pula putusan a quo dapat dimakna tidak dinamis namun ada dinamikanya. Untuk itu penulis perlu mengkaji bagaimanakah makna pemahaman tidak dinamis namun ada dinamikanya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 terkait uji konstitusional pasal-pasal dalam KUHP terkait norma zina. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, sedangkan analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna pemahaman putusan a quo tidak dinamis karena tidak menghasilkan ide baru. Sedangkan makna pemahaman ada dinamikanya adalah sebagaimana adanya empat hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda dan pendapat berbeda tersebut sejalan pula dengan sebagian besar permohonan para pemohon terkait adanya permohonan "pembaruan" norma zina, akan tetapi ketika "masuk" ke ranah pemidanaannya tidak sependapat.
Kata kunci: makna tidak dinamis, dinamika, norma zina.
Â
ABSTRACT
Constitutional Court Decision Number 46/PUUXIV/2016 rejecting the request of the petitioners in its entirety, in a constitutional review of the articles of Criminal Code regarding adultery norms filed by the petitioners, which essentially wish for "renewal" of the norms. Decision a quo was also not agreed upon unanimously considering that there were four constitutional justices having different opinions. It can be said that decision a quo is undynamic, although it still has dynamics within. Therefore, it needs to be elaborated on what is meant by undynamic but there is a dynamics in the Constitutional Court Decision Number 46/PUUXIV/2016 related to the constitutional review of articles in the Criminal Code regarding adultery norms. This is a normative legal research done through normative qualitative data analysis. The results show that the sense of undynamic decision quo is understood for it does not generate new ideas. While what is meant by occuring dynamics is that there are four constitutional court justices having different opinions, which is consistent with the petitioners in major terms related to the request for "renewal" of adultery norms, but dissent when it comes to penalizing.
Keywords: undynamic meaning, dynamics, adultery norms.
References
Abadi, S. (2015, September). Ultra petita dalam pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(3), 586-603.
Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (legal theory) & teori peradilan (judicial prudence): Termasuk intepretasi undang-undang (legisprudence) volume 1 pemahaman awal. Edisi Pertama Cetakan 1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ali, A., & Heryani, W. (2012). Menjelajahi kajian empiris terhadap hukum. Cetakan 1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ali, M.M., et al. (2015, September). Tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat konstitusional bersyarat serta memuat norma baru. Jurnal Konstitusi, 12(3), 631-662.
Asshiddiqie, J. (2015a). Peradilan etik & etika konstitusi: Perspektif baru tentang rule of law & rule of ethics & constitutional law & constitutional ethics. Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
__________. (2015b). Gagasan konstitusi sosial: Institusionalisasi & konstitusionalisasi kehidupan sosial masyarakat madani. Cetakan Pertama. Jakarta: LP3S.
Bardach, E. (2006). 'Policy dynamics.' Moran, M., et.al. (Eds.) The Oxford hand book of public policy. First Published. New York: Oxford University Press.
Barnett, H. (2002). Constitutional & administrative law. Fourth Edition. London: Cavendish Publishing Limited.
Butt, S. (2018, Mei). 'The function of judicial dissent in Indonesia's Constitutional Court.' Constitutional Review Journal, 4(1), 1-26.
Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Keempat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
__________. (2009). Tesaurus alfabetis bahasa Indonesia pusat bahasa. Cetakan I. Jakarta: PT Mizan Pustaka.
Devitasari, A.A., et al. (2015). Penafsiran hukum putusan Mahkamah Konstitusi 2014. Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Erlangga, G., & Wicaksono, D.A. (2016, Agustus). Implikasi putusan pengujian undang-undang terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman pada Mahkamah Agung. Jurnal Yudisial, 9(2), 113-130.
Garner, B.A. (Ed.). (2004). Black's law dictionary. Eigth Edition. Boston: West Publishing Company.
Kamil, A. (2012). Filsafat kebebasan hakim. Edisi Pertama Cetakan 1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). (2008). Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi 2003-2008. Cetakan Pertama. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Manan, A., et al. (2008). Meliput di Mahkamah Konstitusi: Panduan bagi jurnalis. Cetakan Pertama. Jakarta: Kerjasama Mahkamah Konstitusi, Aliansi Jurnalis Independen & Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia.
Muda, I. (2017, Mei). 'The legal logic of the collapse on non-retroactive doctrine in the Constitutional Court Decision.' Constitutional Review Journal, 3(1), 98-118.
__________. (2018, Juni). Fenomena two in one pengujian Perppu. Jurnal Konstitusi, 15(2), 257-281.
Muhlizi, A.F. (2015, Agustus). Peninjauan kembali dalam perkara pidana yang berkeadilan & berkepastian hukum. Jurnal Yudisial, 8(2), 145-166.
Oxford University Press. (2009). Oxford paperback dictionary & thesaurus. Waite, M., & Hawker, S. (Eds.). Third Edition. New York: Oxford University Press.
Palguna, I.D.G. (2013). Pengaduan konstitusional (constitutional complaint): Upaya hukum terhadap pelanggaran hak-hak konstitutional warga negara. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.
Prodjodikoro, W. (1983). Asas-asas hukum tata negara di Indonesia. Cetakan Kelima. Jakarta: Dian Rakyat.
Rahman, F., & Wicaksono, D.A. (2016, Juni). Eksistensi & karakterisitik putusan bersyarat Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 13(2), 348-378.
Sarwono, J. (2006). Metode penelitian: Kuantitatif & kualitatif. Edisi Pertama Cetakan Pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Siahaan, M. (2017, September). Kekuasaan kehakiman yang mandiri & akuntabel menurut UUD NRI 1945. Jurnal Ketatanegaraan, 004, 1-43.
Siahaan, P. (2012). Politik hukum pembentukan undang-undang pasca amandemen UUD 1945. Cetakan 1. Jakarta: Konstitusi Press.
Tim PUSAKO FH Hukum Universitas Andalas. (2010). Perkembangan pengujian perundangundangan di Mahkamah Konstitusi (Dari berpikir tekstual ke hukum progresif). Hasil Penelitian. Kerjasama Sekjen MKRI dan Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Zoelva, H. (2016). Mengawal konstitusionalisme. Cetakan Pertama. Jakarta: Konstitusi Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.