MAKNA “AHLI WARIS” SEBAGAI SUBJEK PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI

Authors

  • Ramiyanto Ramiyanto Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang Jl. Sultan Muh. Mansyur Kb. Gede 32 Ilir, Palembang 30145, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v9i1.31

Keywords:

legal interpretation, heir, case review appeal

Abstract

ABSTRAK
Peninjauan Kembali (PK) merupakan salah satu dari upaya hukum luar biasa dalam hukum pidana Indonesia. Ahli waris merupakan salah satu pihak yang berhak mengajukan PK dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, yang rumusannya: “Terhadap putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.†Merujuk pada ketentuan itu, maka PK merupakan upaya hukum yang disediakan untuk melawan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang berisi pemidanaan. Ketentuan itu mempunyai keterbatasan karena tidak diberikan batasan pengertian mengenai makna “ahli waris†yang menimbulkan permasalahan di dalam penerapannya terkait dengan penafsiran maknanya. Permasalahan itu timbul ketika majelis hakim Mahkamah Agung di dalam Putusan
Nomor 97 PK/Pid/Sus/2012 menerima PK yang diajukan isteri terpidana (ST) dengan dikategorikan sebagai ahli waris. Permasalahannya adalah “Apakah isteri seorang terpidana yang masih hidup dapat dikategorikan sebagai ahli waris?†Tulisan ini akan menganalisis penafsiran hukum hakim agung untuk menerima PK yang diajukan oleh istri ST dikaitkan dengan ajaran dan doktrin yang masih berlaku saat ini.

Kata kunci: tafsir, ahli waris, peninjauan kembali.

 

ABSTRACT
Case review appeal is one of extraordinary legal remedies in the court proceeding of Procedural Criminal Code in Indonesia. Heir is a person or party entitled to file a petition for judicial review in criminal cases, as stipulated in Article 263, paragraph (1) of the Criminal Procedure Code, “of decision that has permanent legal force, except for judgment of acquittal or absolute discharge, felon or his heirs may file a petition for judicial review to Supreme Court. Referring to the provisions, a judicial review, is a legal action, which is provided against the court ruling, which has permanent legal force (inkracht van gewijsde), related to criminal prosecution. The provision is imprecise since it does not set the meaning scope of the term “heirâ€; and in the implementation it results in problems related to its interpretation. Problems arise as the panel of judges of the Supreme Court in the Decision Number 97 PK/Pid/Sus/2012 accepted a petition for case review appeal filed by the wife of felon, ST, and regarded her as his beneficiary. The issue is whether the wife of a felon who are still alive can be considered as his heir? This analysis is discussing the legal interpretation of Supreme Court judges employed in accepting the petition for case
review filed by the wife of ST in regard to the prevailing jurisdictions and doctrines.

Keywords: legal interpretation, heir, case review appeal.

References

Asikin, Z. (2013). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Chazawi, A. (2011). Lembaga peninjauan kembali (PK) dalam perkara pidana (Penegakan hukum dalam penyimpangan praktik dan peradilan sesat).Jakarta: Sinar Grafika.

Effendy, M. (2012). Sistem peradilan pidana (Tinjauan terhadap beberapa perkembangan hukum pidana). Jakarta: Refferensi.

Forum Keadilan. (2013). Suhandi Cahaya: PK Sudjiono Timan Kemunduran Hukum Indonesia. Diakses dari http://forumkeadilan.com/hukum/suhandi-cahaya-pk-sudjionotiman-kemunduran-hukum-indonesia/.

Hadjon, P.M., & Djatmiati, T.S. (2005). Argumentasi hukum (Legal argumentation/legal reasoning): Langkah-langkah legal problem solving dan penyusunan legal opinion. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Hamzah, A. (2014). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M.Y. (2012). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP (Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali). Jakarta: Sinar Grafika.

Hikmawati, P. (2013). Polemik putusan peninjauan kembali Sudjiono Timan. Info Singkat Hukum, V(17/I/P3DI/September), 3.

Lamintang, P.A.F., & Lamintang, T. (2010). Pembahasan KUHAP menurut ilmu pengetahuan hukum pidana dan yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika.

Marpaung, L. (2011). Proses penanganan perkara pidana (Di kejaksaan & pengadilan negeri upaya hukum & eksekusi). Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, P.M. (2011). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Maulana, R., & Amelia, P. (n.d.). Kamus pintar bahasa Indonesia. Surabaya: Lima Bintang.

Mertokusumo, S., & Pitlo, A. (2013). Bab-bab tentang penemuan hukum. Bandung: Citra Aditya.

Mulyadi, L. (2012). Hukum acara pidana (Normatif, teoritis, praktik, dan permasalahannya). Bandung: Alumni.

Mulyadi, L. (2012). Hukum acara pidana suatu tinjauan khusus terhadap: Surat dakwaan, eksepsi, dan putusan peradilan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rais, H.El. (2012). Kamus ilmiah populer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ramiyanto. (2015, Agustus). Sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai objek gugatan praperadilan (Kajian putusan nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel). Jurnal Yudisial, 8(2),

Renggong, R. (2014). Hukum acara pidana (Memahami perlindungan HAM dalam proses penahanan di Indonesia). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sidharta, B.A. (2013). Ilmu hukum Indonesia (Upaya pengembangan ilmu hukum sistematik yang progresif terhadap perubahan masyarakat). Yogyakarta: Genta Publishing.

Simanjuntak, N. (2009). Acara pidana Indonesia dalam sirkus hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.

Soekanto. S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian hukum normatif (Suatu tinjauan singkat). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soeparman, P. (2009). Pengaturan hak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara pidana bagi korban kejahatan. Bandung: Refika Aditama.

Soeroso, R. (2013). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Sudarsono. (2012). Kamus hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Wijayanta, T., & Firmansyah, H. (2011). Perbedaan pendapat putusan pengadilan. Yogyakarta: Pustaka Yustitia.

Zulfa, E.A. (2012, 15-17 Februari). Upaya peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum sebagai wujud perlindungan terhadap hak korban. Makalah presentasi dalam rangka penelitian tentang peninjauan kembali putusan pidana oleh jaksa penuntut umum: Penelitian asas, teori, norma, dan praktik penerapannya dalam putusan pengadilan. Diselenggarakan oleh

Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Palembang Sumatera Selatan.

Downloads

Published

2016-03-21

How to Cite

Ramiyanto, R. (2016). MAKNA “AHLI WARIS” SEBAGAI SUBJEK PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI. Jurnal Yudisial, 9(1), 51–71. https://doi.org/10.29123/jy.v9i1.31

Citation Check