PUTUSAN PEMIDANAAN MELEBIHI TUNTUTAN DALAM PERKARA KORUPSI POLITIK

Authors

  • Budi Suhariyanto Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA-RI, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v12i1.303

Keywords:

sentencing, over the prosecutor's demands, political corruption

Abstract

ABSTRAK

Memasuki masa pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah selalu muncul opini tentang korupsi politik, baik sebelum dan sesudahnya. Persoalan korupsi politik ini secara definitif dalam hukum positif tak diatur secara eksplisit sehingga dipertanyakan keberadaannya. Akan tetapi secara praktik penegakan hukum, terdapat putusan pemidanaan yang mengidentifikasi korupsi politik dan memperberat hukuman terhadap pelakunya. Bahkan pemidanaannya melebihi daripada pidana yang dituntutkan oleh jaksa. Menarik untuk dipermasalahkan yaitu: bagaimanakah eksistensi korupsi politik dalam perundang-undangan Indonesia; bagaimanakah praktik pemidanaan terhadap pelaku korupsi politik; dan bagaimanakah filosofi putusan pemidanaan melebihi tuntutan dalam perkara korupsi politik. Untuk menjawab ketiga permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan mengemukakan bahwa eksistensi korupsi politik tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, tetapi merupakan perluasan tafsir atas delik korupsi menyalahgunakan kewenangan dan melawan hukum yang dielaborasi dengan kejahatan politik. Putusan Nomor 1885K/PID.SUS/2015 menjatuhkan pemidanaan melebihi tuntutan atas tindak pidana korupsi politik. Melalui pemberatan pidana tersebut, majelis hakim hendak menjelaskan kualifikasi korupsi politik sebagai delik korupsi yang spesifik karena berdampak luar biasa bagi kerusakan tatanan penyelenggaraan pemerintahan.

Kata kunci: pemidanaan, melebihi tuntutan, korupsi politik.

 

ABSTRACT

Entering the general or regional head elections period and afterward, opinions about political corruption often emerge. Definitively the existing political corruption problems are not set explicitly in the positive law which raises questions. But in applied law enforcement, there happens to be sentencing that identifies political corruption and aggravates the punishment for the offender. The thing is the sentence goes beyond the prosecutors' demands. It is interesting to question in what way the political corruption exists in Indonesian legislation, and just how applicable the sentencing against offenders of political corruption, as well as what philosophy lies in imposing sentence over the prosecutors' demands in cases of political corruption. Normative legal research method through the approach of legislation, cases, and concepts used to answer these three problems. The results of the analysis suggest that the political corruption has not been explicitly regulated in the law, but is an extended interpretation of a delict of corruption in abuse of power against the law elaborated with political crime. The decision of the Supreme Court Number 1885K/PID.SUS/2015 dropped a sentence over the demands of the prosecution of political corruption. Through the escalation of a sentence, the panel of judges attempts to explain the qualification of political corruption as a specific delict of corruption considering a tremendous negative impact it could cause to the governance system.

Keywords: sentencing, over the prosecutor's demands, political corruption.

References

Adji, I.S. (2009). Korupsi & penegakan hukum. Jakarta: Diadit Media.

Alkostar, A. (2008a, Januari). Mengkritisi fenomena korupsi di parlemen. Jurnal Hukum, 15(1), 1-13.

____________. (2008b). Korupsi politik di negara modern. Yogyakarta: UII Press.

____________. (2009, Oktober). Korelasi korupsi politik dengan hukum & pemerintahan di negara modern (Telaah tentang praktik korupsi politik & penanggulangannya). Jurnal Hukum, 16, 155-179.

Arief, B.N. (2008). Masalah penegakan hukum & kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Jakarta: Kencana.

Beritasatu. (2017). TII: korupsi di Indonesia didominasi korupsi politik. Diakses dari http:// www.beritasatu.com.

Dirgantara, M.A., et al. (2017, Januari). Analisis yuridis kebijakan pemidanaan dengan hukuman kebiri terhadap pelaku pedofilia. USU Law Journal, (5)1, 119-127.

Failin. (2017, September). Sistem pidana & pemidanaan di dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Jurnal Cendekia Hukum, (3)1, 14-31.

Ganarsih, Y. (2016). Penegakan hukum anti pencucian uang & permasalahannya di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Iskandar, N., et al. (2013). Penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dikaitkan dengan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan birokrasi. Jakarta: Pusat penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Agung.

Kompas. (2017, Desember 28). Korupsi politik masih menjadi tren. Diakses dari www.pressreader.com.

Kriekhoff, V.J.L. (2015). Metode penelitian hukum (bagian I). Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kristian & Gunawan, Y. (2015). Tindak pidana korupsi: Kajian terhadap harmonisasi antara hukum nasional dan the united nations convention against corruption (UNCAC). Bandung: Refika Aditama.

Kristiana, Y. (2015). Pemberantasan tindak pidana pencucian uang: Perspektif hukum progresif. Yogyakarta: Thafa Media.

Kurniawan, T. (2017). Isu diskresi dalam kasus korupsi kepala daerah yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada periode 2004-2010 & telah memiliki kekuatan hukum tetap. Disertasi. Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Doktor Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.

Lisi, I.Z. (2017). Hukum acara pidana: Teori & implementasi. Samarinda: Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Mappise, S. (2015). Logika hukum pertimbangan putusan hakim. Jakarta: Kencana.

Marzuki, P.M. (2014). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Mulyadi, L. (2010). Seraut wajah putusan hakim dalam hukum acara pidana Indonesia. Bandung: Citra Adtya Bhakti.

Patiro, Y.M. (2013). Antara perintah jabatan & kejahatan jabatan pegawai negeri sipil. Bandung: Keni Media.

Pelafu, F.L. (2017, Mei). Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana. Jurnal Lex Crimen, VI(3), 86-93.

Pramono, A. (2013, Januari). Kekuasaan & hukum dalam perkuatan pemberantasan korupsi. Jurnal MMH, 42(1), 105-113.

Sani, A., et al. (2015, Agustus). Pemidanaan anak menurut konsepsi hukum Islam & hukum pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 3(3), 11-20.

Santoso, Y.B., & Ma'ruf, U. (2017, Juni). Kebijakan pembuktian & penuntutan oleh jaksa penuntut umum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(2), 359-366.

Sanusi, A. (2009, Juli). Relasi antara korupsi & kekuasaan. Jurnal Konstitusi, 6(2), 83-104.

Sudharmawatiningsih & Suhariyanto, B. (2015). Pengkajian tentang putusan pemidanaan lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Laporan Penelitian. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

Suhariyanto, B. (2015, Desember). Eksistensi pembentukan hukum oleh hakim dalam dinamika politik legislasi di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 4(3), 413-429.

Suhendar. (2015). Konsep kerugian keuangan negara (Pendekatan hukum pidana, hukum administrasi negara & hukum pidana khusus korupsi). Malang: Setara Press.

Waluyo, B. (2016). Pemberantasan tindak pidana korupsi (Strategi & optimalisasi). Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2019-05-31

How to Cite

Suhariyanto, B. (2019). PUTUSAN PEMIDANAAN MELEBIHI TUNTUTAN DALAM PERKARA KORUPSI POLITIK. Jurnal Yudisial, 12(1), 39–59. https://doi.org/10.29123/jy.v12i1.303

Citation Check