PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM ILLEGAL FISHING DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v11i2.292Keywords:
marine and fisheries law, corporate criminal liability, illegal fishingAbstract
ABSTRAK
Illegal fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang bertentangan dengan perundang-undangan suatu negara atau ketentuan internasional. Mengingat kerugian yang ditimbulkannya sangat besar dan sebagian besar pelakunya adalah korporasi, maka perlu dikaji bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana ini. Tulisan ini mengkaji bagaimana Putusan Nomor 01/PID.SUS/PRK/2015/PN.AMB terhadap kapal asing yang melakukan praktik illegal fishing di perairan Indonesia. Metode analisis yang diterapkan untuk menjawab permasalahan adalah dengan menggunakan metode yuridis kualitatif. Pelaku tindak pidana illegal fishing di wilayah perairan Indonesia secara umum adalah setiap orang yang diartikan perseorangan atau korporasi. Dalam hal pertanggunggjawaban pidana korporasi disebutkan dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, diketahui bahwa Indonesia masih menganut sistem pertanggungjawaban yang kedua, yaitu korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggung jawab. Hal ini tampak tidak sebanding dengan efek dari kejahatan yang dilakukan. Oleh karena itu, perlu diadakan revisi terhadap undang-undang tersebut, sehingga korporasi sebagai pelaku kejahatan yang sesungguhnya dapat dimintai pertanggungjawaban dan dijatuhi sanksi pidana.
Kata kunci: hukum laut dan perikanan, pertanggungjawaban pidana korporasi, illegal fishing.
Â
ABSTRACT
Illegal fishing refers to activities which contravene a state’s fisheries law and regulations, or international conventions. Considering that the losses incurred are so massive and most of the perpetrators are corporations, the corporate criminal liability for this crime should be appraised. This paper examines how the Ambon District Court Decision Number 01/PID.SUS/PRK/2015/ PN.AMB responds to foreign vessels conducting illegal fishing in Indonesian waters. The problem was analyzed using qualitative juridical methods. The perpetrators of illegal fishing in Indonesian territorial waters in general are anyone as an individual or corporation. In corporate criminal liability, as stated in Article 101 of Law Number 31 of 2004 concerning Fisheries, Law Number 45 of 2009 concerning Amendments to Law Number 31 of 2004 concerning Fisheries, Indonesia still adheres to the second system of liability, in which the corporation as the responsible decision maker and board. This seems to be out of proportion to the effects of the crimes committed. Therefore, it is necessary to revise the law, so that corporation as the perpetrator can actually be held accountable and become a legal subject to criminal sanctions.
Keywords: marine and fisheries law, corporate criminal liability, illegal fishing.
References
Ali, C. (1999). Badan hukum. Bandung: Alumni.
Ali, M. (2008). Kejahatan korporasi: Kajian relevansi sanksi tindakan bagi penanggulangan kejahatan korporasi. Yogyakarta: Arti Bumi Intaran.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP. (2015). Pertanggungjawaban korporasi dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
CNN Indonesia. (2015). Kecewa dengan pengadilan, Menteri Susi meneteskan air mata. Diakses dari http://www.cnnindonesia.com/ ekonomi/20150323152239-92-41199/kecewadengan-pengadilan-menteri-susi-meneteskan-airmata/.
Detik Finance. (2014). Menteri Susi: Kerugian akibat illegal fishing Rp.240 triliun. Diakses dari http://finance.detik.com/read/2014/12/01/152125/276421 1/4/menteri-susi-kerugian-akibat-illegal-fishing-rp240-triliun.
Detik News. (2015). Tak ditenggelamkan, kapal maling ikan ‘jumbo’ ini hanya dituntut Rp.200 juta. Diakses dari https://news.detik.com/ berita/2865295/tak-ditenggelamkan-kapalmaling-ikan-jumbo-ini-hanya-dituntut-rp-200juta?keepThis=true&TB_iframe=true&height=650&width=850&captioN=news.detik
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan [DJPSDKP (2015). Tambah tiga pengadilan perikanan untuk Indonesia Timur. Diakses dari http://djpsdkp.kkp.go.id/index.php/arsip/c/136/TAMBAH-TIGA-PENGADILANPERIKANAN-UNTUK-INDONESIATIMUR/?category_id=21.
___________. (2008). Mengenal IUU Fishing yang merugikan negara 3 trilyun rupiah/tahun. Diakses dari http://www.p2sdkpkendari.com.
Ferber, K.S. (2002). Corporation law. New Jersey: Prentice Hall.
Garner, B.A. (Ed.). (2003). Black’s law dictionary, second pocket edition. Tanpa kota: Tanpa penerbit.
Gillies, P. (1990). Criminal law. Arief, B.N. (Ed.). Tanpa kota: Tanpa penerbit.
Hans. (2009). Tahun kinerja pemerintahan Sby-Jk di sektor kelautan & perikanan, pandangan bersama ornop dan ormas nelayan. Diakses dari http://nttonlinenews.com.
Hatrik, H. (1996). Asas pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana (Strick liability & vicarious liability). Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Kabar24.com. (2015). Banding kasus M.V. Hai Fa ditolak, jaksa pelajari amar putusan. Diakses dari http://kabar24.bisnis.com/read/20150507/16/430720/bandinG-kasus-mv-haifa-ditolak-jaksa-pelajari-amar-putusan.
Manan, B., & Magnar, K. (1993). Beberapa masalah hukum tata negara Indonesia. Bandung: Alumni.
Marzuki, P.M. (2009). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Merdeka.com. (2007). Kerugian negara akibat illegal fishing terus naik. Diakses dari https://www.merdeka.com/uang/kerugian-negara-akibat-ilegalfishing-terus-naik-gadlkcy.html.
Muladi & Priyatno, D. (1991). Pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana. Bandung: STHB.
Panggabean, H.P. (2014). Penerapan teori hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Bandung: Alumni.
Priyatno, D. (2004). Kebijaksanaan legislasi tentang sistem pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia. Bandung: Utomo.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
___________. (2007). Biarkan hukum mengalir (Catatan kritis tentang pergulatan manusia & hukum). Jakarta: Buku Kompas.
Said, M.N. (1987). Hukum perusahaan di Indonesia (perorangan). Bandung: Alumni.
Saleh, R. (1983). Perbuatan pidana & pertanggungjawaban pidana; Dua pengertian dasar dalam hukum pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Sjahdeini, S.R.. (2006). Pertanggungjawaban pidana korporasi. Jakarta: Grafiti Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (1998). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Solihin, A. (2006). Konteks otonomi & globalisasi lingkungan. Diakses dari http://beta.tnial.mil.id/cakrad_cetak.php?id=419.
Sudharmawatiningsih. (2015). Pengkajian tentang putusan pemidanaan lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Laporan Penelitian. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
WALHI. (2009). Potret advokasi ekologis vis a vis kejahatan korporasi. Diakses dari http://www.walhi.or.id.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.