KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN PIDANA ANAK
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v11i2.290Keywords:
juvenile crime, educational treatment, restorative justiceAbstract
ABSTRAK
Tulisan ini merupakan sebuah analisis terhadap Putusan Nomor 9/PID.SUS-ANAK/2016/PT.BDG, yang mengkaji sudah tepat atau tidak putusan yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan tingkat banding tersebut dengan konsep restorative justice. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis yang menggambarkan sekaligus menganalisis pertimbangan-pertimbangan yang diambil oleh hakim dalam menjatuhkan putusan. Pertimbangan yang diambil oleh hakim pengadilan tingkat banding yang menguatkan putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama merupakan pertimbangan yang tepat di mana hakim memutus perkara dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip restorative justice. Hakim tidak hanya mempertimbangkan upaya pemberian efek jera tetapi juga mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak yang berkonflik dengan hukum dengan memastikan pemenuhan hak atas pendidikan dan menghindarkan anak dari risiko pengaruh buruk yang dapat berujung pada berulangnya tindak pidana, karena dalam isu anak yang berkonflik dengan hukum, pendidikan bagi semua anak tanpa memandang asal, ras, gender, kecacatan atau kemampuan dan layanan kesehatan serta advokasi harus diperhatikan. Sejumlah anak tidak sempat mengenyam pendidikan yang lengkap karena situasi penjara yang tidak memungkinkan untuk memberikan pendidikan bagi warga binaannya.
Kata kunci: pidana anak, pembinaan, restorative justice.
Â
ABSTRACT
This is an analysis of Court Decision Number 9/PID. SUS-ANAK/2016/PT.BDG, which examines whether the decision imposed by the appellate court judge using the restorative justice concept is appropriate. Research in the analysis use normative juridical method with analytical descriptive approach, which describes and analyzes considerations taken by judges in making decision. The consideration taken by the appellate court judge reinforcing the decision of the first-level court judges is the right consideration since the judge decides the case by taking heed to the principles of restorative justice. The judge does not only weigh on the effort to provide a deterrent effect, but also the best interests of children in conflict with the law by ensuring the fulfillment of the children’s educational rights and prevent them from the risk of bad influences that may lead to the recurrence of crime. Because in the issue of children in conflict with the law, education for all children regardless of origin, race, gender, disability or ability and health services and advocacy should be taken into account. The children are not able to get an adequate education because of the incapacity of prison conditions to provide education to their inmates.
Keywords: juvenile crime, educational treatment, restorative justice.
References
Aviandari, D., & Septianita, H. (2016). Mengembangkan model pendampingan berlandaskan keadilan restoratif di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, kumpulan kajian. Yogyakarta: Yayasan Samin.
Braithwaite, J. (2002). Restorative justice & responsive regulation. New York: Oxford University Press.
Bram, D. (2011, April). Peran hermeneutika dalam rangka meningkatkan kualitas putusan (Kajian Putusan Hakim Nomor 31/PID.B/2009/ PN.PL.R). Jurnal Yudisial, 4(1), 46-61.
Dhami, M.K., et al. (2009). Restorative justice in prisons. Contemporary justice review, 12(4), 433-448.
Gönczöl, K, et al. (2010). European best practices of restorative justice in the criminal procedure. Hungary: Conference Publication.
Hukum Online. (2013, Mei 16). Masalah independensi hakim & rasa keadilan masyarakat. Diakses dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3026/masalah-independensi-hakimdan-rasa-keadilan-masyarakat.
Kant, R.R. (2011). School Management Committee Manual 2011. New Delhi: National Coalition for Education.
Kurian, G.T. (2006). World encyclopedia of police force & correctional systems. 2nd ed. Detroit: Thomson Gale.
Liebmann, M. (2007). Restorative justice, how it works. London: Jessica Kingsley Publisher.
Masahiro, S., & Hennessey, H. (2016, November). Current debates over restorative justice: Concept, definition, & practice. Prison Service Journal, 228.
Setyawan, D. (2014, Juni). Menuju restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak. Diakses dari http://www.kpai.go.id/artikel/menujurestorative-justice-dalam-sistem-peradilan-anak/.
Shidarta. (2007). Utilitarianisme. Jakarta: UPT Penerbitan Universitas Tarumanegara.
Susanto, A.F. (2011, April). Potret buram anak perempuan Indonesia (Kajian Putusan No. 1210/PID.B/2007/P.N.BB tentang Incest). Jurnal Yudisial, 4(1), 75-88.
The Canadian Resource Centre for Victim of Crime. (2011). Restorative justice in Canada, what victims should know? Ontario: The Canadian Resource Centre for Victim of Crime.
Wigjnosoebroto, S. (2013). Hukum konsep & metode. Malang: Setara Press.
Yuster, et al. (2006). Manual for the measurement of juvenile justice indicators. New York: United Nations Office on Drugs and Crime.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.