PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v12i2.280Keywords:
Implementation of sanctions, unfair business competitionAbstract
ABSTRAK
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Nomor 09/KPPU-L/2013 menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, terlapor VII, terlapor VIII, terlapor IX, dan terlapor X terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan tender. Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan Putusan Nomor 238/PDT. SUS-KPPU/2014/PN.MKS yang amarnya menolak permohonan keberatan para pemohon. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 430 K/PDT.SUS-KPPU/2015 menguatkan Putusan Nomor 238/PDT.SUS-KPPU/2014/PN.MKS dan Putusan Nomor 09/KPPU-L/2013. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana analisis penerapan sanksi hukum dalam kasus persekongkolan tender pada Putusan Nomor 430 K/PDT.SUS-KPPU/2015 tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Metode yang digunakan adalah normatif empiris. Kesimpulan penelitian ini adalah pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 430 K/PDT. SUS-KPPU/2015, yang pada dasarnya menguatkan Putusan Nomor 238/PDT.SUS-KPPU/2014/PN.MKS dan Putusan Nomor 09/KPPU-L/2013 yang menyatakan bahwa terlapor telah terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 22 Undnag-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan tender, sehingga merefleksikan nilai-nilai dan norma-norma yang terkandung dalam proses penegakan hukum di bidang persaingan usaha, dengan memberikan jaminan kesempatan berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha melalui pencegahan terjadinya praktik persekongkolan tender.
Kata kunci: sanksi, persekongkolan, KPPU.Â
Â
ABSTRACT
The Business Competition Supervisory Commission (KPPU) in Decision Number 09/KPPU-L/2013 states that reported party I up to reported party X were proven legally and convincingly to conduct tender conspiracy. Makassar District Court imposed Decision Number 238/PDT.SUS-KPPU/2014/PN.MKS that refused the petition of petitioners' objections. At the cassation level, the Supreme Court in Decision Number 430 K/PDT.SUS-KPPU/2015 reinforces Decision Number 238/PDT.SUS-KPPU/2014/PN.MKS and Decision Number 09/KPPU-L/2013. The formulation of this research problem is how the analysis of the application of legal sanctions in the case of tender conspiracy in Decision Number 430 K/PDT.SUS-KPPU/2015 cassation level in the Supreme Court. The method used in this analysis is normative. The conclusion of this research is that consideration of the judge on the Decision of the Supreme Court Number 430 K/PDT.SUS-KPPU/2015 that reinforces Decision Number 238/PDT.SUSKPPU/2014/PN.MKS and KPPU Decision Number 09/KPPU-L/2013, which states that the reported party has been proven to fulfill the elements of Article 22 of Law 5 of 1999 related to the tender conspiracy. So that it reflects, the values and norms that contained in the process of law enforcement in the field of business competition, by providing guarantees of equal business opportunities for each business actor through the prevention of the practice of tender conspiracy.
Keywords: sanctions, conspiracy, KPPU.
References
Asmah. (2017). Hukum persaingan usaha "hakikat fungsi KPPU." Makassar: CV SIGn.
Cahyaningtyas, K., Sudarwanto, A.S., & Sulistiyono, A. (2018, Januari). Kajian hukum persekongkolan tender terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 03/KPPU/L/2015 dalam tender pekerjaan pelebaran Jalan Merek-Bts. Kab. Simalungun-Bts. Kab. Tanah Karo-Seribu Dolok pada kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang/jasa satuan kerja pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013). Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 6(1), 237-254.
Hukum Online. (2017, Agustus 11). Menakar besaran denda yang efektif bagi pelaku anti persaingan usaha. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt598d71938cd61/Menakar-besaran-denda-yang-efektif-bagi-pelaku-anti-persaingan-usaha.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha [KPPU]. (2017). Hukum persaingan usaha. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Lubis, A.F. et al. (2009). Hukum persaingan usaha antara teks & konteks. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Marzuki, P.M. (2014). Penelitian hukum. Edisi Revisi Cetakan ke-9. Jakarta: Kencana Pranada Media Group.
Meyliana, D. (2013). Hukum persaingan usaha. Malang: Setara Pers.
Muhammad, S.I. (2016). Hukum persaingan usaha di Indonesia (Sebagai upaya penguatan lembaga pengawas persaingan usaha KPPU). Malang: Setara Pers.
Paendong, J.E. (2017, Juni). Perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil dalam persaingan usaha di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Lex Privatum, 5(4), 52-58.
Prasetyo, A.B., Saptono, H., & Tobing, N.J.R. (2016). Tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan eksekusi atas putusan KPPU khususnya dalam hal tender. Diponegoro Law Review, 5(2), 1-10.
Puspaningrum, G. (2013). Hukum persaingan usaha. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Rokan, M.K. (2010). Hukum persaingan usaha (Teori & praktiknya di Indonesia). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suharsil & Mohammad, T. (2010). Hukum larangan praktik monopoli & persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
Suharso & Ana, R. (2013). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Lux, Cetakan kesebelas. Semarang: Widya Karya.
Usman, R. (2013). Hukum persaingan usaha di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.