KONSEP PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PERKARA KEPAILITAN
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v10i3.264Keywords:
bankruptcy, simple proof, cessieAbstract
ABSTRAK
Penelitian ini mempermasalahkan pembuktian sederhana dalam proses kepailitan terkait kewajiban pemberitahuan adanya peralihan piutang (cessie) kepada debitur. Putusan Nomor 02/PDT.SUS.PAILIT/2014/PN.Niaga.Mks telah mengabulkan permohonan kreditur cessionaries yang dikuatkan oleh Putusan Nomor 19 K/PDT.SUSPAILIT/2015, namun pada upaya hukum peninjauan kembali majelis hakim justru mengabulkan permohonan peninjauan kembali dengan alasan pembuktian sederhana terhadap cessie belum diberitahukan kepada debitur secara resmi melalui juru sita pengadilan. Rumusan masalah penelitian ini ialah bagaimana konsep pembuktian sederhana dalam kepailitan terhadap kewajiban pemberitahuan pengalihan piutang (cessie) pada pertimbangan majelis hakim peninjauan kembali Nomor 125 PK/PDT.SUS-PAILIT/2015. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Kesimpulan penelitian ini adalah konsep pembuktian sederhana di dalam pembuktian kepailitan tidak ada kewajiban pemberitahuan secara resmi melalui juru sita pengadilan karena Pasal 613 BW tidak mengaturnya, pemberitahuan hanya diajukan secara tertulis dan bisa kapanpun diberitahukan kepada debitur.
Kata kunci: kepailitan, pembuktian sederhana, cessie.
ABSTRACT
This analysis intends to question the simple proof in bankruptcy proceedings related to the transition of receivable notification obligation (cessie) to the debtors. The Commercial Court Decision Number 02/PDT.SUS.PAILIT/2014/PN.Niaga.Mks has granted the petitions of creditor’s cessionary which was strengthened by the Supreme Court Decision Number 19 K/PDT.SUSPAILIT/2015, but on the judicial review attempt, the Supreme Court has granted the petition for the judicial review on the grounds that a simple proof of cessie has not been officially disclosed to the debtor through a court bailiff. The formulation of this research problem is how the concept of simple proof in bankruptcy proceeding to the obligation of notification of transfer of receivables (cessie) in the consideration of Court Decision Number 125 PK/PDT.SUS-PAILIT/2015. The research method of this analysis is normative legal research. This analysis resolves thatin the simple proof concept of the bankruptcy proceedings, there is no obligation of official notice through the court bailiff because it is not set on Article 613 of Indonesia Civil Code Law, so the notification is only submitted in writing and may at any time be notified to the debtor.
Keywords: bankruptcy, simple proof, cessie.
References
Amiruddin & Asikin, Z. (2010). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Asser, C. (1991). Pengajian hukum perdata Belanda (Hendleiding tot de beofening van het Nederlands bergerlijk recht). Jakarta: Dian Rakyat.
Badrulzaman, M.D. (1984). Bab-bab tentang credietverband, gadai & fidusia. Bandung: IKAPI.
Baskara, A. (2014, Maret). Alternatif penyelesaian hak tanggungan dengan cara lelang. Journal Rechstaat, 8 (1), 1-6.
Budiono, H. (2010). Ajaran hukum perjanjian & penerapannya di bidang kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Butarbutar, E.N. (2010). Arti pentingnya pembuktian dalam proses penemuan hukum di peradilan perdata. Mimbar Hukum, 22 (2), 347-359.
Cahyono, A.B. (2004, Desember). Cessie sebagai bentuk pengalihan piutang atas nama. Lex Jurnalica, 2 (1), 13-20.
Harahap, M.Y. (2012). Hukum acara perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Juanda, H.E. (2016). Kekuatan alat bukti dalam perkara perdata menurut hukum positif Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(1), 27-46.
Pratama, B. (2014, Agustus). Kepailitan dalam putusan hakim ditinjau dari perspektif hukum formil & materil. Jurnal Yudisial, 7(2), 157-172.
Purwadi, A. (2011, Mei). Penerapan ketentuan kepailitan pada bank yang bermasalah. Perspektif, XVI(3), 128-139.
Putriyanti & Wijayanta, T. (2010, Oktober). Kajian hukum tentang penerapan pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan asuransi. Mimbar Hukum, 22 (3), 482-497.
Puang, R.V. (2011). Penerapan asas pembuktian sederhana dalam penjatuhan putusan pailit. Bandung: PT Sarana Tutorial Nurani Sejahtera.
Rochmawanto, M. (2015, Februari). Upaya hukum dalam perkara kepailitan. Jurnal Independent, 3(2), 25-35.
Saifullah. (2015). Tipilogi penelitian hukum kajian sejarah, paradigma & pemikiran tokoh. Malang: CV Cita Intrans Selaras.
Setiawan, R., & Satrio, J. (2010). Penjelasan hukum tentang cessie. Jakarta: PT Gramedia.
Shubhan, M.H. (2014). Hukum kepailitan, prinsip, norma, & praktik di peradilan. Jakarta: Kencana Media Group.
Suci, I.D.A., & Poesoko, H. (2016). Hukum kepailitan kedudukan & hak kreditur separatis atas benda jaminan debitur pailit. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Suharnoko & Hartati, E. (2012). Doktrin subrogasi, novasi, dan cessie, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek, Code Civil Perancis, & Common Law. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sunarmi. (2016). Konsep utang dalam hukum kepailitan dikaitkan dengan pembuktian sederhana (Studi Putusan No: 04/Pdt.Sus.Pailit/2015/Pn.Niaga.Jkt.Pst). USU Law Journal, 4(4), 30-39.
Usman, R. (2016. April). Kepailitan terhadap bank berdasarkan asas keseimbangan sebagai perwujudan perlindungan kepentingan nasabah penyimpan. Badamai Law Journal, 1(1), 141-158.
Wahyudi, J. (2012, Mei). Dokumen elektronik sebagai alat bukti pada pembuktian di pengadilan. Perspektif, XVII(2), 118-126.
Zulaeha, M. (2015, Juli-Desember). Mengevaluasi pembuktian sederhana dalam kepailitan sebagai perlindungan terhadap dunia usaha di Indonesia. JHAPER, 1(1), 171-187.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.