KONSTITUSIONALITAS MATERIELE WEDERRECHTELIJK DALAM KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v11i2.260Keywords:
materiele wederrechtelijk, corruption, constitutionalityAbstract
ABSTRAK
Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 menyatakan materiele wederrechtelijk dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, dan tidak berlaku mengikat. Penelitian ini berupaya memahami apakah tepat atau tidak pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut. Dalam menjawab permasalahan tersebut digunakan penelitian doktrinal, norma hukum serta asas yang melandasi lahirnya putusan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaktepatan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi telah keliru dalam usahanya memvalidasi Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan menguji berdasarkan asas legalitas yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Padahal prinsipnya pengujian yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi berorientasi pada asas legalitas yang hanya mengutamakan rechtssicherheit dan mengesampingkan keberadaan gerechtigkeit dan zweckmässigkeit. Lebih dari itu, tidak diakuinya materiele wederrechtelijk telah meniadakan eksistensi hukum yang hidup di masyarakat sebagai sumber hukum untuk menyatakan suatu perbuatan bersifat melawan hukum. Hal ini bertentangan dengan mandat Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945, dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian materiele wederrechtelijk tidak bertentangan dengan kontitusi.
Kata kunci: materiele wederrechtelijk, korupsi, konstitusionalitas.
Â
ABSTRACT
Constitutional Court Decision Number 003/PUUIV/2006 states unlawful criminal acts (materiele wederrechtelijk) in the Anti-Corruption Law is inconsistent with Article 28D paragraph (1) of the 1945 Constitution, and not binding. Doctrinal research, legal norms and principles underlying the birth of the court decision are used in answering whether the problem arising from the decision is justified. Based on the result of the research, there is an inaccuracy in the consideration of the Constitutional Court. The Constitutional Court has erred in its attempt to validate the Elucidation of Article 2 Paragraph (1) of Corruption Law by examining based on the legality principle contained in Article 1 paragraph (1) of the Criminal Code. Whereas in principle, what has been conducted by the Constitutional Court is a judicial review of the law against the 1945 Constitution. In addition, the Constitutional Court’s decision is oriented on the principle of legality which only prioritizes legal  certainty (Rechtssicherheit) and overrides justice (Gerechtigkeit) and utility (Zweckmässigkeit). Moreover, the unrecognized materiele wederrechtelijk has negated the existence of a living law in society as a source of law to declare unlawful acts. This is contrary to the mandate of Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution and various prevailing laws and regulations. Thus, the material wederrechtelijk is not contradictory to the constitution.
Keywords: materiele wederrechtelijk, corruption, constitutionality.
References
Arief, B.N. (2012). Kebijakan formulasi ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan. Semarang: Pustaka Magister.
_________. (2014). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Jakarta: Kencana.
Asshidiqqie, J. (2006). Hukum acara pengujian undang-undang. Jakarta: Konpress.
Begovic, B. (2005, Maret 21). Corruption: Concepts, types, causes, & consequences. Washington: Center for International Private Enterprise.
Chambers, J.B. (2011). Legal positivism: An analysis. Undergraduate Honors Theses. Paper 79.
Haldemann, F. (2005, Juni). Gustav Radbruch vs. Hans Kelsen: A debate on Nazi Law. Ratio Juris, 18(2), (162-78).
Hiariej, E.O.S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Indrati, M.F. (2000). Masalah hak uji terhadap peraturan perundang-undangan dalam teori perundang-undangan dalam teori perundangundangan. Seri Buku Ajar. Jakarta: Fakultas Hukun Universitas Indonesia.
Lapenna, I. (2000). Soviet penal policy. Diakses dari www.kehlet.com and Birthe Lapenna.
Leawoods, H. (2000). Gustav Radbruch: An extraordinary legal philosopher. Journal of Law and Policy, 2, 489.
Manullang, E.F.M. (2017). Legisme, legalitas & kepastian hukum. Jakarta: Kencana.
Muladi & Arief, B.N. (1984). Teori-teori & kebijakan pidana. Bandung: Alumni.
Rahardjo, S. (2010). Kultur para profesional, dalam penegakan hukum progresif. Jakarta: Kompas.
Sahetapy, J.E. (2012). Reformasi hukum harus mengejawantahkan Pancasila. Bunga Rampai: Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Saleh, R. (1987). Sifat melawan hukum dari perbuatan hukum pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Shidarta. (2013). Hukum penalaran & penalaran hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.
Sudharmawatiningsih. (2007, Oktober). Sifat melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi (Respon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi). Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 5(1), 11-20.
United Nations. (2004, September). Handbook on practical anti-corruption measures for prosecutors & investigators. Vienna.
Wahyudi, M.I. (2015, Desember). Penegakan keadilan dalam kewarisan beda agama: Kajian lima penetapan & dua putusan pengadilan agama dalam perkara waris beda agama. Jurnal Yudisial, 8(3), 269-288.
Wibowo, S., & Nurhayati, R. (2015). Perbedaan pandangan ajaran sifat melawan hukum materiil tindak pidana korupsi. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 351-369.
Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum paradigma, metode & dinamika masalahnya. Jakarta: HUMA.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.