PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS PENERAPAN KLAUSULA BAKU
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v11i1.252Keywords:
consumer protection, standardized clause, membership agreementAbstract
ABSTRAK
Kajian ini dilatarbelakangi oleh putusan kasasi Mahkamah Agung yang memutus berbeda dengan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan gugatan pelanggaran klausula baku oleh pelaku usaha jasa kebugaran milik PT X. Permasalahannya adalah: 1) Apakah isi klausula baku yang tercantum dalam perjanjian anggota jasa kebugaran milik PT X dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen?; 2) Apakah dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung sudah tepat dan mencerminkan nilai-nilai keadilan bagi para pihak jika dibandingkan dengan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Pengadilan Negeri Surabaya? Kajian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa klausula baku dalam perjanjian keanggotaan jasa kebugaran milik PT X telah melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a, c, e, f, dan g Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Konsekuensinya adalah batal demi hukum. Putusan Mahkamah Agung tidak tepat dan cermat dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan penerapan hukumnya. Ditinjau dari substansinya, Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya lebih memenuhi rasa keadilan dan melindungi konsumen jika dibandingkan dengan Putusan Mahkamah Agung.
Kata kunci: perlindungan konsumen, klausula baku, perjanjian keanggotaan.
Â
ABSTRACT
The background of this study is related to the Supreme Court Decision which is contradicted the Decision of the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) upheld by the Surabaya District Court in relation to the lawsuit regarding the violation of the standard clause by PT X. The legal questions are: 1) Does the standardized clause contained in the membership agreement of PT X violate the Article 18 of the Consumer Protection Law?; 2) Are the considerations of the Supreme Court Judge appropriate and do they reflect the justice values for the parties when compared with the decision of the Consumer Dispute Settlement Agency and the Surabaya District Court? This study is a normative legal research done with case study and legislation review. The results indicate that the standardized clause in the membership agreement of PT X has violated the provisions of Article 18 paragraph (1) letters a, c, e, f, and g. The consequences is null and void. The Supreme Court failed to consider and employ the legal facts in the ruling. By the content, the Decision of BPSK strengthened by the Surabaya District Court is likely more justifiable and protective compared to the Supreme Court Decision.
Keywords: consumer protection, standardized clause, membership agreement.
References
Badrulzaman, M. D. (1990). Perjanjian baku (Standar) perkembangannya di Indonesia. Bandung: Alumni.
Barkatullah, A. H. (2008). Hukum perlindungan konsumen (Kajian teoretis & perkembangan pemikiran). Cetakan pertama. Bandung: Nusa Media.
Fuady, M. (2003). Hukum kontrak (Dari sudut pandang hukum bisnis). Cetakan kedua. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Jamil, A. (2008). “Cara berhubungan yang benar bagi Profesional hukum (Ijtihad sebagai terobosan hukum progresif)â€, Jurnal Hukum FH UII, Edisi No. 1 Vol.15, Januari 2008.
Kristiyanti, C. T. S. (2009). Hukum perlindungan konsumen. Cetakan kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, S. (1990). Mengenal hukum suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Miru, A., & Yodo, S. (2014). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Muhammad, A. K. (1992). Perjanjian baku dalam praktik perusahaan perdagangan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, R. (2007). Membedah hukum progresif. Cetakan kedua. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Shidarta. (2006). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Jakarta: PT Grasindo.
Siregar, B. (1983). Berbagai segi hukum & perkembangan dalam masyarakat. Bandung: Alumni.
Sutiyoso, B. (2006). Metode penemuan hukum. Yogyakarta: UII Press.
Syamsudin, M. (2011). Rekonstruksi perilaku etik hakim dalam menangani perkara berbasis hukum progresif. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 18, 57-75.
Syamsudin, M. (2014, April). Keadilan prosedural & substantif dalam putusan sengketa tanah magersari (Kajian Putusan Nomor 74/PDT. G2009/PN.YK). Jurnal Yudisial, 7(1), 75-85.
Tobing, D. M. L (2016, Desember 19). Konsumen & klausula baku. Diakses dari http://bpkn.go.id/ uploads/document/6ac89beeea3f0dc87095541 b6523952083ebd4dc.pdf.
Wardah, S., & Sutiyoso, B. (2007). Hukum acara perdata & perkembangannya di Indonesia. Cetakan pertama. Yogyakarta: Gama Media.
Widjaja, G., & Yani, A. (2000). Hukum tentang Perlindungan konsumen. Jakarta: Gramedia.
Zulham. (2013). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: PT Kencana Prenada Media Group.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.