PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT DARI PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF

Authors

  • S Atalim Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jalan S. Parman Nomor 1, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v4i2.196

Keywords:

Environmental law, procedural justice, legal justice, substantive justice, progressive law theory

Abstract

ABSTRACT

Justice is the ultimate purpose of law. According to progressive law perspective, the judges must extensively try to understand all aspect of the environmental law. It is very poor if the verdict by judges only based on formal rules or laws. The result of this formal procedural is to realized a legal justice or procedural justice. But it is not enough because the effects of unlawful action to society must be calculated. Through this analysis, the author wants to stresess that substantial justice is more important than procedural or legalistic justice, because substantial justice meet the demand of society as the subject of law or rules. The right of healthy environment is a part of human rights. This is the merit of progressive law theory. 

Keywords: Environmental law, procedural justice, legal justice, substantive justice, progressive law theory.

 

ABSTRAK

Keadilan merupakan tujuan akhir dari hukum. Berkaitan dengan pandangan hukum progresif, hakim harus lebih ektensif untuk memahami berbagai aspek dalam hukum lingkungan, bukan sebaliknya sehingga putusan hakim tidak hanya berdasarkan hukum formal saja. Prosedur formal hanya akan menghasilkan keadilan hukum atau keadilan prosedural saja, namun tidak akan cukup efektif di masyarakat sehingga kebijakan ini harus dikaji ulang. Dalam kajian ini, penulis ingin menekankan keadilan substantif lebih penting dibandingkan keadilan legalistik karena keadilan substantif lebih dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam kasus hukum lingkungan terdapat hak lingkungan yang sehat sebagai bagian dari HAM. Ini manfaat dari teori hukum progressif.

Kata kunci: Hukum Lingkungan, keadilan prosedural, keadilan hukum, keadilan substantif, teori hukum progresif

References

Ali, Achmad, 2002, Keterpurukan Hukum di Indonesia: Penyebab dan Solusinya, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Efendi, Jonaedi, 2010, Mafia Hukum, Jakarta: Prestasi Pustaka.

Gaffar, Janedjri M., 2010, 'Menjaga Peradilan Bersih', Dimuat dalam kolom Opini Harian Seputar Indonesia, Senin, 22 November, hlm. 6.

Kusuma, Mahmud, 2009, Menyelami Semangat Hukum Progresif, Terapi Paradigmatik Bagi Lemahnya Hukum Indonesia, Yogyakarta: AntonyLib.

Moeljanto, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cetakan ke-8, Jakarta: Rineka Cipta.

Rahardjo, Satjipto, 2009, Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing.

Saleh, Mr. Roeslan, 1983, Beberapa Asas Hukum Pidana Dalam Perspektif, Jakarta: Aksara Baru.

Salim HS., 2002, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Cetakan pertama, Jakarta: Sinar Grafika.

Sapardjaja, Komariah Emong, 2002, Ajaran Sifat Melawan-Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Alumni.

Sholehuddin, M., 2002, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Unger, Roberto Mangabeeira, 1976, Law in Modern Society: Toward of Criticism of Social Theory, New York: The Free Press.

Wignjosoebroto, Soetandyo, 1994, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial Politik dalam Pembangunan Hukum di Indonesia, Jakarta: Grafindo Persada.

Wisnubroto, Al., 2010, Kontribusi Hukum Progresif Bagi Pekerja Hukum, Makalah disampaikan dalam seminar 'Hukum Progresif dan Pembaruan Hukum di Indonesia' yang diselenggarakan oleh HuMa, LeiP dan PSHK di Aula Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 19 Januari.

Wisnubroto, Al., 2006, Menelusuri dan Memaknai Hukum Progresif, Bahan FOCUS GROUP DISCUSSION LBH Yogyakarta dan SPHP (Serikat Pekerja Hukum Progresif), Yogyakarta, 8 April.

The Nature of Law, Stanford Encyclopedia of Philosophy, Diunduh dari http://plato.stanford.edu/entries/lawphil-nature/, Tanggal 1 Desember 2010, pukul 14.00 WIB

Younkins, Edward W. The Purpose of Law And Constitutions, Diunduh dari http://www. quebecoilibre.org/000902-11.htm. Tanggal 1 Desember 2010. Pukul 19.00 WIB.

Downloads

How to Cite

Atalim, S. (2017). PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT DARI PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF. Jurnal Yudisial, 4(2), 238–251. https://doi.org/10.29123/jy.v4i2.196

Citation Check