PENGENYAMPINGAN ASPEK PIDANA PELAYARAN DAN PIDANA KOPERASI PADA PERKARA ILLEGAL LOGGING

Authors

  • Suharizal Suharizal Fakultas Hukum Andalas, Kampus Limau Manis, Padang, Indonesia
  • Firdaus Arifin Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Jalan Lengkong Besar Nomor 68 Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v4i2.195

Keywords:

illegal logging, corporate crime, the marine criminal law

Abstract

ABSTRACT

The practice of illegal logging is not a standing apart form of crime. There are many factors and aspects bounding it. In the context of this decision, the examination of the case and the final decision should not just rely on the provision of the forestry law, but also employ the marine criminal law since the crime utilizes cruise ship or the like. But it was not evident in the decision of District Court of Labuha. Even its criminal aspects of the marine criminal law tend to be forgotten by the panel of judges who investigate and adjudicate a quo case.

Keywords: illegal logging, corporate crime, the marine criminal law.

 

ABSTRAK

Praktek illegal logging bukan menjadi bagian dari bentuk kejahatan semata karena terdapat berbagai macam faktor yang melingkupinya. Dalam kerangka putusan pengadilan dalam kajian ini diperoleh bahwa putusan hanya berdasarkan atas hukum kehutanan, padahal seharusnya hakim juga bisa mengunakan hukum kejahatan kelautan karena adanya kapal yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Akan tetapi hal tersebut belum terlihat dalam putusan Pengadilan Negeri Labuha sehingga aspek kejahatan sebagaimana yang tertuang dalam hukum kejahatan kelautan dilupakan oleh panel hakim untuk melakukan investigasi lebih mendalam dalam dapat diajudikasikan dalam proses peradilan atas kasus tersebut.

Kata kunci: pembabatan hutan, kejahatan korporasi, hukum kejahatan kelautan

References

Bassar, Sudradjat. 1984. Tindak-Tindak Pidana Tertentu. Bandung: Remadja Karya.

Moeljatno. 2000. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Pamulardi, Bambang. 1996. Hukum Kehutanan dan Pembangunan Bidang Kehutanan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Saleh, Roeslan. 1962. Stelsel Pidana Indonesia. Yogyakarta: Yayasan Badan Gadjah Mada.

Sastrawidjaja, Sofyan... Hukum Pidana Asas ............

Soerjohadikoesoemoe, Djamaloedin. 1994. "Pembangunan Kehutanan Pada PJP II: Kebijakan dan Permasalahannya dalam Rangka Mewujudkan Amanat UUD 1945." Makalah pada Seminar Kebijaksanaan Pembangunan Pertanahan/Agraria dan Implikasinya di Riau dalam Rangka Memasuki PJP II Tahap I", Pekanbaru, 30 - 31 Mei.

Sugandhi, R. 1980. KUHP dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional.

Susanto, I.S. 1995. Kejahatan Korporasi. Semarang, Badan Penerbit Undip.

Waluyo, Bambang. 2000. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

How to Cite

Suharizal, S., & Arifin, F. (2017). PENGENYAMPINGAN ASPEK PIDANA PELAYARAN DAN PIDANA KOPERASI PADA PERKARA ILLEGAL LOGGING. Jurnal Yudisial, 4(2), 219–237. https://doi.org/10.29123/jy.v4i2.195

Citation Check