INKONSISTENSI LOGIKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Widiada Gunakaya Sekolah Tinggi Hukum Bandung Jl. Cihampelas No. 8 Bandung 40116, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v4i2.194

Keywords:

criminal act, criminal liability, material unlawfulness, certain of law, and justice

Abstract

ABSTRACT

The court decision as final phase of enforcement and application of law, as a normative it is properly to reflect material truth, justice values, utility and it has legal certainty will as. In connection with the decision court of BMS No.44/Pid.B/2008/PN.Bms, the accused has been stated proved guilty committed "the criminal act of corruption as a continuous" with the State suffered losses as much as 117.535.350 IDR. According the verdict, The court decision has been applicated the provisions of Article 197 Paragraph (1) regarding Law of criminal procedure in general. Yet in connection with substantive criminal law, the court was not applicate as a truth the elements of unlawfulness (actus reus) and criminal liability (men rea) as conditional sentence. Legal reasoning likewise, was not excute as a systematical and logical yet, including the values of justice was not fulfil appreciate in the court decision anyway.

Keywords : criminal act, criminal liability, material unlawfulness, certain of law, and justice

 

ABSTRAK

Putusan pengadilan merupakan akhir dari penegakan dan penerapan hukum yang secara normatif mengandung kebenaran materiil, kejujuran, nilai keadilan, manfaat dan kepastian hukum. Dalam keterkaitan dengan putusan pengadilan No.44/Pid.B/2008/PN.Bms, menyatakan terdakwa bersalah melanggar ketentuan korupsi dimana negera dirugikan sebesar Rp. 117.535.350,-. Merujuk pada putusan tersebut, secara umum putusan pengadilan mengaplikasikan pasal 197 Paragraph (1) dalam hukum acara pidana. Meski sudah terkait dengan hukum pidana substantif, pengadilan belum mengaplikasikan unsur-unsur unlawfulness atau actus reus, dan pertanggungjawaban pidana sebagai pertimbangan hukuman. Dasar hukum yang digunakan belum mengendepankan logika dan sistematis, termasuk nilai-nilai keadilan dalam putusan pengadilan. 

Kata kunci: hukum kejahatan, pertanggungjawaban pidana, bukti yang tidak syah, kepastian hukum, keadilan

References

Arief Sidarta, B. 1995. Logika. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahiyangan.

-----. 2006. Logika dan Hukum. Bandung: Alumni

Arief, Barda Nawawi. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Abidin Farid, Zainal . 1995. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, Andi. 1983. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Harahap, Yahya. 2003. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP. Penyidikan dan Penuntutan. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Kusumaatmadja, Mochtar dan Arief, Sidharta. B. 2000. Pengantar Ilmu Hukum. Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Moeljatno.1983. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

-------. 1955. "Perbuatan Pidana dan Pertanggung-Jawab Pidana Dalam Hukum Pidana". Pidato Dies Natalis VI Universitas Gajah Mada, tanggal 19 Desember 1955.

Muladi, "Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Datang". Pidato Pengukuhan Guru Besar, dalam Ilmu Hukum Pidana, pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 24 Februari 1990.

Poernomo, Bambang. 1981. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Reksodiputro, Mardjono. 1995. Pembaharuan Hukum Pidana, Buku Keempat. Jakarta : Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia.

Saleh, Roeslan. 1983. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

-------. 1987. Sifat Melawan Hukum Dari Perbuatan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Schaffmeister, et.al. 2007. Hukum Pidana, Editor : J.E. Sahetapy dan Agustinus Pohan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Seno Adji, Indriyanto. 2006. Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian. Jakarta: Penerbit Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Prof. Oemar Seno Adji, SH dan Rekan.

Soekadijo, R.G. 1985. Logika Dasar, Tradisional, Simbolik dan Induktif. Jakarta: Gramedia.

----------. 1981. Hukum Dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

-----------. 1987. Hukum Pidana 1. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP.

Downloads

How to Cite

Gunakaya, W. (2017). INKONSISTENSI LOGIKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Yudisial, 4(2), 182–218. https://doi.org/10.29123/jy.v4i2.194

Citation Check