RELASI KEKUASAAN DAN HUKUM DALAM KASUS KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA

Authors

  • Mirza Alfath Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Jalan Medan-Banda Aceh, Cot Tengku Nie, Releut, Aceh Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v4i2.191

Keywords:

material law, rebellion, human right principles

Abstract

ABSTRACT

This article is to learn about some problems in a decision delivered by Lhoksukon Distric Court, i.e. whether it was ruled on the bases of the right application of both procedural and material law as well as the honor of human right principles. Such an analysis of the court decision is very intriguing since the defendant was dubbed as a rebellion from the GAM in Aceh restive Province. The panel of judges sent the defendant to prison for 2.5 years although prosecutor could not provide ample evidence to prove his guilt. The Author seem court decisions in this case still promotes the the authority and powers so taht a fair and transparant trial has not been seen 

Keywords: material law, rebellion, human right principles.

 

ABSTRAK

Artikel ini mengkaji beberapa persoalan dalam putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon, apakah sudah menerapkan dasar hukum antara hukum materiil dan prosedural dalam menerapkan prinsip hak asasi manusia. Analisa terhadap putusan ini sangat memikat sejak terdakwa yang dianggap sebagai pemberontak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di propinsi daerah khusus Aceh. Majelis hakim memutus yang bersangkutan di penjara selama 2,5 tahun meskipun jaksa penuntut tidak memiliki bukti yang cukup untuk membuktikannya bersalah. Menurut penulis, Keputusan pengadilan dalam kasus ini masih menunjukkan kekuasaan dan kewenangan dengan mengabaikan prinsip transparansi peradilan.

Keyword : Hukum materiil, pemberontak, prinsip hak asasi manusia

References

Azhari. 1995. Negara Hukum Indonesia. Jakarta: Ul Press.

Harahap, Krisna. 2003. HAM dan Upaya Penegakannya di Indonesia. Bandung: Grafitri Budi Utami.

Kurnia, Titon Slamet. 2005. Reparasi (Reparation) terhadap Korban Pelanggaran HAM di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Levin, Leah. 1998. Human Rights Question and Answer. India: National Book Trust.

Lopa, Baharuddin. 1996. Alquran dan Hak-Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.

Mahkamah Agung Dan Hoge Raad, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1999

Naning, Ramdlon. 1983. Cita dan Citra Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Lembaga Kriminologi UI.

Soemantri, Sri. 1992. Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni.

Soerodibroto, R. Soenarto. KUHP dan KUHAP dilengkapi Yurisprudensi.

Peraturan Perundang-Undangan:

UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah RI.

UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengratifikasia Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Downloads

How to Cite

Alfath, M. (2017). RELASI KEKUASAAN DAN HUKUM DALAM KASUS KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA. Jurnal Yudisial, 4(2), 130–145. https://doi.org/10.29123/jy.v4i2.191

Citation Check