“UNDUE PROCESS OF LAW†DALAM PERKARA PIDANA PERJUDIAN DENGAN TERDAKWA ANAK
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v4i3.186Keywords:
undue process of law, juvenile delinguency, children rightsAbstract
ABSTRACT
This article analyzes a decision of Bandung District Court. In this case, the Defendant (IR) was convicted of gambling with his friends (adults) in a public transportation with bets ranging from one to two thousand rupiahs. In examining the case, judges did not perform the procedure set out in the Juvenile Court Act (JCA), especially Articles 55, 57, and 58 Paragraph (2). From the beginning of the trial and during trial, IR was not accompanied by his parents, Legal Counsel, and Supervising Community. Prior to pronounce the verdict, the judge did not provide the opportunity for parents to express all the things that are beneficial to IR. This also disregards JCA, Article 59 Paragraph (1). All of these showed the undue process of law. Judge's decision was on the contrary to the JCA Article 59 Paragraph (2), because the judge did not consider the social study report. The judges punished IR imprisonment for 2 months 15 days based on the retributive (revenge) philosophy of punishment, which should be the restorative (recovery). It also suggested that IR should be returned to his parents.Â
Keywords: undue process of law, juvenile delinguency, children rights
ABSTRAK
Artikel ini menganalisan putusan Pengadilan Negeri Bandung. Pada kasus ini, terdakwa (IR) telah didakwa bersama teman-temannya yang sudah dewasa yang bekerja di bidang transportasi umum dalam permainan taruhan yang bernilai ribuan. Dalam kajian terhadap kasus ini, hakim seharunya mengetahui lebih mendalam terkait undang-undang Peradilan Anak pasal 55, 57, dan 58. Dari awal persidangan, IR tidak didampingi oleh orang tuanya, pendamping hukum, dan atau supervsi dari komunitas pemerhati masalah anak. Dalam putusan, hakim tidak memberikan peluang bagi orang tuanya untuk mengungkapkan hal-hal yang menguntungkan IR. Pasal 59 UU Pengadilan anak mensyaratkan adanya hukum acara anak, sementara putusan hakim justru kebalikannya karena tidak mempertimbangkan hasil kajian sosial. Hakim memutuskan IR dihukum 2 bulan 15 hari berdasarkan filosofi hukuman, padahal seharusnya berdasarkan filosofi restoratif dan juga mengembalikan IR kepada orang tuanya.Â
Kata kunci: hukum acara pengadilan anak, peradilan anak, hak anak
References
Buku-buku
Atmasasmita, Romli. 1992. Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Eresco.
-------------------------. 2002. Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Penegakannya di Indonesia. Jakarta: BPHN.
Bright, Christopher. 1997. Introduction to Restorative Justice. New York: Prison Fellowship International.
Gosita, Arif. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo.
Marshall, Tony. 1999. Restorative Justice. London: Home Office Research Development and Statistics Directorate.
Soepomo, R. 1981. Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Taneko, Soleman. 1987. Hukum Adat Suatu Pengantar Awal dan Prediksi Masa Mendatang. Bandung: Eresco.
Widiyanti, Ninik dan Waskita, Yulius. 1987. Kejahatan dalam Masyarakat dan Pencegahannya. Jakarta: Bina aksara.
Wignjodipoero, Soerojo. 1992. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: CV Hadji Masagung.
Disertasi dan makalah
Gosita, Arif. 2003. Sanksi Alternatif Sebagai Fokus Pembinaan Anak Pidana Saran Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Disertasi Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pohan, Agustinus. 2002. Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Indonesia.Bandung: Makalah Pada Diskusi Publik Koalisi Ketuk Nurani.
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Anak.
Downloads
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.