PENGUSUNGAN POLA PIKIR POSITIVISME HUKUM DALAM PERKARA KORUPSI

Authors

  • Ricca Anggraeni Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jalan Srengseng Sawah Jakarta Selatan, 12640, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v4i3.182

Keywords:

corruption, legal positivism, law enforcement, justice

Abstract

ABSTRACT

Slogan that power tends to corrupt is not just a phrase. Several cases of corruption seem to prove that power has encouraged persons to engage in corruption. Erradicating corruption requires extraordinary efforts of law enforcers. However, again the fact shows that many law enforcers are dragged into corruption practices. In fact, they often use the law to neatly wrap their crimes. Packaging is done through a court decision. Judge as the spearhead of law enforcement in Indonesia should be given a maximum role in enforcing the law. That role should have two values of upholding the value of justice and law enforcement. In some cases of corruption, the perpetrators were given lenient sentences, even released. Mild sanctions against the perpetrators of corruption are also reflected in the case of corruption committed by the Head of Semudun Regional Water Company (PDAM Semudun), Pontianak regency. Mild sanctions for the accused is caused by the tendency of judges who carry the mindset of schools of legal positivism, that is by simply using the law as a source of reference to rely on a monolithic interpretation methods.

Keywords: corruption, legal positivism, law enforcement, justice.

 

ABSTRAK

Kekuasaan cenderung melakukan korupsi bukan hanya slogan semata. Beberapa kasus korupsi menunjukkan bahwa seseorang yang memiliki kekuasaan melakukan korupsi, oleh sebab itu memangkas korupsi membutuhkan perjuangan dan penegakan hukum yang ektraordinary. Sebaliknya, fakta berbicara lain pada saat hakim justru memberikan hukuman minimal bukan maksimal, dan bahkan dalam beberapa kasus korupsi bahkan terdakwa dilepaskan. Kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat perusahaan perairan di Kalimantan yang dihukum ringan memperlihatkan hal itu. Itu terjadi karena hakim mengunakan pendekatan legalistik dan metode interpretasi monolistik. Putusan hakim cenderung mengakomodasikan nilai-nilai hukum saja, dan mengeliminasi nilai-nilai keadilan sebagai tujuan akhir putusan hakim. 

Kata kunci: korupsi, legal positivism, penegakan hukum, keadilan.

References

Atmosudiro, Prajudi. 1994. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hartanti, Evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Indrati, Maria Farida. 2007. Pemahaman tentang Undang-Undang Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kelsen, Hans. 1995. Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif. Rimdi Press.

Komisi Hukum Nasional. 2009. Akar-Akar Mafia Peradilan di Indonesia: Masalah Akuntabilitas Penegak Hukum. Jakarta: Komisi Hukum Nasional.

Mertokusumo, Sudikno dan Pitlo. 1993. Bab-Bab tentang Penemuan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Nitibaskara, Ronny Rahman. 2006. Tegakkan Hukum Gunakan Hukum. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Rahardjo, Satjitpto. 2009. Hukum dan Perilaku: Hidup Baik Adalah Dasar Hukum yang Baik. Jakarta: Kompas Gramedia.

Rawls, John. 2006. Teori Keadilan: Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Reksodiputro, Mardjono. 2009. Menyelaraskan Pembaruan Hukum. Jakarta: Komisi Hukum Nasional.

Rohim. 2008. Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: PenaMulti Media.

Sudirman, Antonius. 2007. Hati Nurani Hakim dan Putusannya: Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioural Jurispudence) Kasus Hakim Bismar Siregar. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Susanto, Anton F. 2010. Dekonstruksi Hukum: Eksplorasi Teks dan Model Bacaan. Yogyakarta: Genta Publishing.

-----------------------. 2010. Ilmu Hukum Non Sistematik: Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Undang-Undang dan Peraturan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Beserta Perubahannya.

--------------. Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874.

-------------. Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150.

------------. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/104A/SK/ XII/2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim.

Downloads

How to Cite

Anggraeni, R. (2017). PENGUSUNGAN POLA PIKIR POSITIVISME HUKUM DALAM PERKARA KORUPSI. Jurnal Yudisial, 4(3), 262–278. https://doi.org/10.29123/jy.v4i3.182

Citation Check