PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT DALAM KASUS PENCURIAN KAKAO

Authors

  • Haryanto Dwiatmodjo Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Jalan Prof. Dr. H.R. Boenyamin 708 Grendeng Purwokerto 53122, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v5i1.178

Keywords:

conditional penalties, theft, justice

Abstract

ABSTRAK

Penjatuhan pidana bersyarat dalam kasus pencurian kakao sudah sesuai dengan pemikiran dasar pemberian pidana bersyarat. Pemikiran dasar pemberian pidana bersyarat tersebut pada intinya terdiri dari empat aspek: Pertama, pidana bersyarat dijatuhkan untuk menolong terpidana agar belajar hidup produktif. Kedua, pidana bersyarat menjadi lembaga hukum yang lebih baik dari sekedar kelapangan hati hakim maupun masyarakat. Ketiga, pidana bersyarat menjadi sarana koreksi yang bermanfaat bagi terpidana dan masyarakat. Keempat, pidana bersyarat berorientasi pada perbuatan dan juga pelaku tindak pidana. Oleh sebab itu, penjatuhan pidana bersyarat ini telah sesuai dengan prinsip hukum pidana yang mengutamakan pencegahan.

Kata kunci: pidana bersyarat, pencurian, keadilan.

 

ABSTRACT

The imposition of conditional penalties over criminal acts in case of theft of cocoa is in conformity with the main purpose of conditional penalties. The main purpose of conditional penalties essentially consists of four aspects. First, it is imposed to help the inmates learning to live productively. Second, it works as an implied law institution for the inmates better than the broad-mindedness of the judge or the public. Third, it becomes a medium for correction for the inmates and the society. Fourth, it is oriented to the action and also the criminals. Therefore, the imposition of conditional penalties over criminal acts has been in accordance with the principles of criminal law that prioritizes prevention.

Keywords: conditional penalties, theft, justice.

References

Atmasasmita, Romli. 1996. Cet. Ke-2. Sistem Peradilan Pidana (Perspektif Eksestialisme dan Abolisionisme). Bandung: Binacipta.

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Tim). 2001. Sinkronisasi Ketentuan Perundang-undangan Mengenai Sistem Peradilan Pidana Terpadu Melalui Penerapan Asas-asas Umum. Jakarta.

Huda, Chairul. 2006. Dari Tiada Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Kaligis, O.C. 2006. Edisi Pertama. Cet. Ke-1. Perlindungan Hukum Atas Hak Tersangka, Terdakwa dan Terpidana. Bandung: PT Alumni.

Lestijono, Agus Dwi. 2005. Telaah Konsep Hak Asasi Manusia dalam Kaitannya dengan Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Vol. 01 No. 1 Tahun 2005, hal. 96.

Mudzakir. 2001. Posisi Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Disertasi. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Muladi. 2002. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni.

Rahardjo, Satjipto. 1986. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.

Downloads

How to Cite

Dwiatmodjo, H. (2017). PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT DALAM KASUS PENCURIAN KAKAO. Jurnal Yudisial, 5(1), 99–116. https://doi.org/10.29123/jy.v5i1.178

Citation Check