PENERAPAN WORLD WIDE NOVELTY DAN FUNCTION-WAY–RESULT TEST PADA PATEN
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v5i1.177Keywords:
patent, worldwide novelty, function-way-result testAbstract
ABSTRAK
Paten sebagai konstruksi hukum memberikan perlindungan hukum bagi penemuan yang memenuhi persyaratan paten, yaitu: unsur kebaruan dari penemuan; langkah inventif yang terkandung dalam penemuan; serta dapat atau tidaknya penemuan diterapkan dalam industri. Untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan, hakim harus memperhatikan spesifikasi paten (dalam klaim) dan kebaruan penemuan tersebut di seluruh dunia, juga function-way-result test, terutama dalam kasus ini. Dalam pengajuan paten diwajibkan untuk mengungkapkan secara tepat unsur-unsur dari penemuan yang dimintakan perlindungan. Dengan demikian, dalam aplikasi hendaklah tertulis deskripsi tentang esensi dari penemuan. Ruang lingkup atau luasnya perlindungan paten tergantung pada klaim, klaim menunjukkan inti dari penemuan, sehingga untuk menilai pelanggaran paten tergantung pada interpretasi klaim, filing date, state of the art dan cakupan klaim paten terdahulu (prior art).
Kata kunci: paten, worldwide novelty, function-way-result test.
Â
ABSTRACT
Patent as legal construction gives legal protection for the invention which fulfills requirements for a patentable invention, such as: novelty, non-obviousness/ inventive steps and industrial applicability. In order to create legal certainty and justice, the judge should pay attention to the specification of patent (in the claim) and the application of worldwide novelty, also function way result test, especially in this case. In the claim, it is required to state and clarify precisely the elements of invention for which protection is sought. Thus, the claim should be composed of a description or explanation of the essence of the invention. The scope or the extent of patent protection is based on the claim. The essence of protection also depends on the claim; therefore the infringement depends on the interpretation of the claim, filing date, state of the art and prior art scope of the claim.
Keywords: patent, worldwide novelty, function-way-result test.
References
European Patent Office. 2000. Case Law of The Boards of Appeal of The EPO 1987-1992. EPO.
Haryani, Iswi. 2010. Prosedur Mengurus HAKI yang Benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
JPO. 1990. Comparative study of patent practices in the field of biotechnology related mainly to microbiological inventions (EPO, JPO, USPTO). Japan.
JPO. 1998. Comparative Study on The Japanese The United States and The European Patent Systems. Japan: Japan Institute of Invention and Innovation.
JPO. 2000. Drafting Claim and Specification. Japan.
Lakitan, Benyamin. 2009. Teknologi Berorientasi Domestik dalam Buku Sains & Teknologi 2. Jakarta: Gramedia.
Oda, Shigeaki. 2003. Usage of information on IPR", Internet, patent Abstracts of Japan. JIII/AOTS.
Pieroen, A.P. 1988. Beschermingsomvang van Octrooien in Nederland, Duitsland en Engeland. Kluwer-Deventer.
Purwaningsih, Endang. 2005. Paten sebagai Konstruksi Hukum Perlindungan Invensi dalam Bidang Teknologi dan Industri. Jurnal Pro Justitia. UNPAR.
-----------------------------. 2005. Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights. Jakarta: Ghalia Yudistira.
-----------------------------. 2006. Paten sebagai Penentu Besarnya Monopoly Patent Rights dalam Dunia Industri. Jurnal Gloria Yuris. Unika Atmajaya.
-----------------------------. 2009. Model Pengembangan Budaya Paten di Kampus dalam rangka Menumbuhkembangkan Indigenous Technological Capabilities. Laporan Hibah Penelitian DIKTI.
-----------------------------. 2012. HKI DAN LISENSI. Bandung: CV Mandar Maju.
Saidin, O.K. 2010. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Rajawali Press.
Sumber lain:
Direktori Putusan MA RI. Akses 20 Februari 2012. putusan.mahkamahagung.go.id.
Dirjen Paten. Akses 20 Februari 2012. http://www.dgip.go.id.
Downloads
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.