PROBLEM MELINDUNGI HAK BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN BAGI KELOMPOK MINORITAS MELALUI PENGADILAN

Authors

  • endra wijaya Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v10i2.172

Keywords:

the right to freedom of religion and belief, minority, court decision

Abstract

ABSTRAK
Jaminan terhadap hak untuk memeluk agama dan keyakinan sudah dijamin melalui konstitusi Indonesia, tapi jaminan konstitusional itu belumlah cukup. Penegakan hak untuk memeluk agama dan keyakinan masih perlu didukung dengan instrumen hukum lainnya, dan salah satunya ialah putusan pengadilan. Dalam konteks seperti itu, maka keberadaan Putusan Nomor 69/PID.B/2012/PN.SPG menarik untuk dicermati. Putusan tersebut berkaitan erat dengan isu penegakan hak untuk memeluk agama dan keyakinan di Indonesia, terutama bagi kelompok minoritas. Fokus permasalahan dalam tulisan ini akan diarahkan kepada persoalan bagaimanakah substansi Putusan Nomor 69/PID.B/2012/PN.SPG dilihat dari perspektif penegakan hak asasi manusia, khususnya hak asasi manusia untuk secara bebas (tanpa tekanan) memilih dan memeluk suatu agama dan keyakinan. Dalam melakukan analisis, penulis menggunakan metode kajian kepustakaan dengan bersandar pada data sekunder. Analisis akan dilakukan secara kualitatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual. Kesimpulan yang didapat dari analisis ialah bahwa Putusan Nomor 69/PID.B/2012/PN.SPG cenderung masih berupaya mencapai aspek keadilan prosedural. Semangat untuk mengedepankan penegakan hak asasi manusia, khususnya hak beragama dan berkeyakinan bagi kelompok minoritas, tidak tampak dalam putusan tersebut.

Kata kunci: hak beragama dan berkeyakinan, kelompok minoritas, putusan pengadilan.

 

ABSTRACT
The rights to freedom of religion and belief has been guaranteed under the Indonesian Constitution, although it is not enough. Enforcement of the right to religion and belief still needs to be supported by other legal instruments, one of which is the court ruling. In that context, Court Decision Number 69/PID.B/2012/PN.SPG is interesting to study. Decision Number 69/PID.B/2012/PN.SPG is closely related to the issue of enforcing the right to embrace religion and belief in Indonesia, especially for minority groups. The focus of the problem in this paper leads to the question of how the substance of Court Decision Number 69/PID.B/2012/PN.SPG is viewed from the perspective of human rights enforcement, especially the rights to freedom (without pressure) of religion and belief. The method of analysis employed is literature study by relying on secondary data. The analysis is conducted qualitatively by the legislation and conceptual approach. From the analysis largely it can be concluded that Court Decision Number 69/PID.B/2012/PN.SPG still tends to grasp the aspect of procedural justice. The spirit to encourage human rights enforcement, especially religious rights for minority groups is not evident in the decision.

Keywords: the right to freedom of religion and belief, minority, court decision.

References

Abdoellah, P. (2016). Revitalisasi kewenangan peradilan tata usaha negara: Gagasan perluasan kompetensi peradilan tata usaha negara. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Abdullah, Z., & Wijaya, E. (2014). Problem keadilan bermazhab di Indonesia. Jakarta: Lentera Hukum Indonesia.

Afdillah, M. (2016). Dari masjid ke panggung politik: Melacak akar-akar kekerasan agama antara komunitas Sunni & Syiah di Sampang, Jawa Timur. Yogyakarta: Center for Religious and Cross-Cultural Studies, Sekolah Pascasarjana Lintas Disiplin Universitas Gadjah Mada.

Ahmad, L.O.I. (2011). Relasi agama dengan negara dalam pemikiran Islam (Studi atas konteks ke-Indonesia-an). Jurnal Millah, 10(2), 278.

Arizona, Y., Wijaya, E., & Sebastian, T. (2014). Pancasila dalam Putusan Mahkamah Konstitusi: Kajian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan hak kelompok marjinal. Jakarta: Epistema Institute dan Yayasan Tifa.

Djafar, W. (2010). Menegaskan kembali komitmen negara hukum: Sebuah catatan atas kecenderungan defisit negara hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(5), 170.

Eddyono, L.W. (2015). The first ten years of the Constitutional Court of Indonesia: the Establishment of the principle of equality & the prohibition of discrimination. Constitutional Review, 1(2), 144.

Ginsburg, T. (2003). Judicial review in new democracies: Constitutional Courts in Asian cases. New York: Cambridge University Press.

Gumbira, S.W. (2016). Problematika peninjauan kembali dalam sistem peradilan pidana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi & Pasca SEMA RI No. 7 Tahun 2014 (Suatu analisa yuridis & asas-asas dalam hukum peradilan pidana). Jurnal Hukum dan Pembangunan, 46(1), 116.

Herawati, A. (2014). Analisa Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 3320/Pid.B/2012/Pn.Sby dengan terdakwa H. Roies Al Hukama. Dimuat dalam Kompilasi hasil penelitian putusan pengadilan & kebijakan daerah terkait hak-hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan. Aminah, S. (Ed). Jakarta: The Indonesian Legal Resource Center dan Hivos People Unlimited.

Human Rights Watch (HRW). (2013). Atas nama agama: Pelanggaran terhadap minoritas agama di Indonesia. Tanpa keterangan kota: Human Rights Watch.

Isra, S. (2014). Peran Mahkamah Konstitusi dalam penguatan hak asasi manusia di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 11(3), 426.

Jufri, M. (2016). Analisis Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 69/Pid.B/2012/PN.Spg. Perspektif hak kebebasan beragama di Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(2), 102-110.

Kadarudin. (2015). Legal guarantees & inconsistency of state recognition to the right of religion/belief in Indonesia. Hasanuddin Law Review, 1(1), 8.

Komisi Yudisial Republik Indonesia [KYRI]. (2014). Kualitas hakim dalam putusan: Laporan penelitian putusan hakim tahun 2012. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Latifiani, D. (2015). Permasalahan pelaksanaan putusan hakim. Jurnal Adhaper, 1(1), 20.

Lestari, G. (2015). Bhinnekha Tunggal Ika: Khasanah multikultural Indonesia di tengah kehidupan SARA. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 28(1), 35.

Marbun, S.F. (2011). Peradilan administrasi negara & upaya administratif di Indonesia. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Press.

McGann, A. (2006). The logic of democracy: Reconciling equality, deliberation, & minority protection. Michigan: The University of Michigan Press.

Perry, M.J. (2007). Toward a theory of human rights: Religion, law, courts. New York: Cambridge University Press.

Setara Institute. (2017). Kondisi kebebasan beragama di Indonesia 2016. Diakses dari <http://setara-institute.org/kondisi-kebebasan-beragamaberkeyakinan-dan-minoritas-keagamaan-di-indonesia-2016/>.

Shihab, M.Q. (2014). Sunnah-Syiah bergandengan tangan! Mungkinkah? Kajian atas konsep ajaran & pemikiran. Tangerang: Lentera Hati.

Shofa, A.M.A. (2016). Memaknai kembali multikulturalisme Indonesia dalam bingkai Pancasila. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(1), 37-38.

Subki, T., Muntahaa, M., & Azizah, A. (2014). Analisis yuridis tindak pidana penodaan agama (Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor: 69/Pid.B/2012/PN.Spg). Jurnal Lentera Hukum, 1(1), 54-65.

Susanto, A.F. (2005). Semiotika hukum: Dari dekonstruksi teks menuju progresivitas makna. Bandung: Refika Aditama.

Suwito, D.D.P. (2016). Perselisihan internal partai politik dalam berbagai putusan pengadilan. Jakarta: Adhi Sarana Nusantara.

Tim Peneliti Setara Institute. (2011). Mengatur kehidupan beragama; Menjamin kebebasan? Urgensi kebutuhan RUU Jaminan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan. Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara.

Tjandra, W.R. (2009). Peradilan tata usaha negara mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih & berwibawa. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Tumpa, H.A. (2010). Memahami eksistensi uang paksa (Dwangsom) & implementasinya di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Wahyudi, A. (2013). Quo vadis jaminan Konstitusi hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan: Menguji peran negara. Jurnal Keadilan Sosial, III, 3-4.

Wawancara. (2013, Juli 28). Wawancara dengan Umar Syihab (Ketua Bidang Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia Pusat).

Widiatmaka, P. (2016). Pembangunan karakter Nasionalisme peserta didik di sekolah berbasis agama Islam. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(1), 27.

Yonesta, F. et.al. (2012). Agama, negara, & hak asasi manusia: Proses pengujian UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan/atau Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Yayasan Tifa.

Downloads

Published

2017-09-12

How to Cite

wijaya, endra. (2017). PROBLEM MELINDUNGI HAK BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN BAGI KELOMPOK MINORITAS MELALUI PENGADILAN. Jurnal Yudisial, 10(2), 135–154. https://doi.org/10.29123/jy.v10i2.172

Citation Check