ASAS NE BIS IN IDEM DALAM GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Authors

  • Elisabeth Nurhaini Butarbutar FH Unika Santo Thomas Sumatera Utara Medan Jl Setia Budi Nomor 479 F Tanjung Sari Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v11i1.167

Keywords:

ne bis in idem principle, similar case, judge’s ruling, tort/unlawful acts

Abstract

ABSTRAK

Pengertian asas ne bis in idem adalah terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya. Putusan Nomor 65/PDT.G/2013/PN-RAP sudah pernah diputuskan sebelumnya dan sudah berkekuatan hukum tetap dalam Putusan Nomor 8/PDT.G/2009/PN-RAP, yang amar putusannya menetapkan bahwa para penggugat merupakan pemegang hak yang sah atas objek perkara. Sesuai dengan asas ne bis in idem, maka Putusan Nomor 65/PDT.G/2013/PN-RAP seharusnya ditolak. Namun hakim tetap mengadili dan memutus tuntutan adanya perbuatan melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebenaran bahwa Putusan Nomor 65/PDT.G/2013/PN-RAP sama dengan Putusan Nomor 8/PDT.G/2009/PN-RAP, dan pertimbangan hukum apa yang dipakai hakim dalam menetapkan adanya perbuatan melawan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, sehingga menggunakan data sekunder sebagai objek analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 65/PDT.G/2013/PN-RAP dengan Putusan Nomor 8/PDT.G/2009/PN-RAP, diajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama, dalam hubungan yang sama, atas objek yang sama, namun dalil gugatan antara kedua perkara itu berbeda sehingga tidak melanggar asas ne bis in idem. Pertimbangan hakim untuk mendasarkan Putusan Nomor 8/PDT.G/2009/PN-RAP dalam menetapkan adanya unsur perbuatan melanggar hukum adalah asas similia similibus dan asas res judicata pro veritate habetur, yakni bahwa tergugat melanggar hak subjektif penggugat.

Kata kunci: asas ne bis in idem, perkara yang sama, putusan hakim, perbuatan melanggar hukum.

 

ABSTRACT

The notion of ne bis in idem principle states that the same case can not be tried for the second time. Court Decision Number 65/PDT.G/2013/PN-RAP has been previously determined and legally binding through Court Decision Number 8/PDT.G/2009/PN-RAP, whose ruling stipulates that the plaintiff is the rightful holder of the case object. In accordance with ne bis in idem principle, Court Decision Number 65/PDT.G/2013/PN-RAP was supposed to be annulled. But the judge continued to prosecute and decided upon charges of tort/unlawful acts. This analysis aims to determine whether the Court Decision Number 65/PDT.G/2013/PN-RAP is the same as that of Number 8/PDT.G/2009/PN-RAP, and judge’s legal considerations in determining the proof of unlawful acts. This study is a normative legal research, using secondary data as the object of analysis. The results of the analysis show that the Court Decision Number 65/PDT.G/2013/PN-RAP with the Court Decision Number 8/PDT.G/2009/PN-RAP, filed by and against the same parties, in the same relation, over the same object, yet the lawsuit argument between the two cases is different so it does not violate the principle of ne bis in idem. The consideration of the judge as the basis of Court Decision Number 8/PDT.G/2009/PN-RAP to set out the element of unlawful acts is the principle of similia similibus and the principle of res judicata pro veritate habetur, stating that the defendant violates the plaintiff’s subjective rights.

Keywords: ne bis in idem principle, similar case, judge’s ruling, tort/unlawful acts.

References

Butarbutar, E. N. (2012). Hukum harta kekayaan, menurut sistematika KIHPerdata dan perkembangannya. Cetakan Kesatu. Bandung: PT Refika.

________________. (2016). Hukum pembuktian, analisis terhadap kemandirian hakim sebagai penegak hukum dalam proses pembuktian. Edisi pertama. Bandung: CV Nuansa Aulia.

Djojodirdjo, M. (1979). Perbuatan melawan hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2015). Dualisme penelitian hukum normatif & empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fence, W. (2011). Peranan hakim dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan &kemanfaatan di peradilan perdata. Disertasi. Yogyakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Hartono, S. S. (1992). Penuntut dalam mempelajari hukum perdata Belanda. Jakarta: Bagian Umum, Dian Rakyat.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum. Jakarta: Prenamedia Group.

Mertokusumo, S. (2007). Penemuan hukum sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Radbruch, G. (1973). Rechtsphilosophie. Stuttgart: K.F. Koehler.

Samosir, D. (2011). Hukum acara perdata, tahaptahap penyelesaian perkara perdata. Edisi Pertama. Bandung: CV Nuansa Aulia.

Schermerhorn, J. R., Hunt, J. G., & Osborn, R. N. (1994). Managing organizational behavior. Fith Edition. New York: John Wiley & Sons Inc.

Soekanto, S. (2012). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Subekti, R. (2007). Hukum pembuktian. Cetakan Keenambelas. Jakarta: Pradnya Paramita.

Suhardin, Y., & Siahaan, R. H. (2015). Pengaruh budaya sistem hukum asing terhadap negara hukum kesejahteraan Indonesia. Medan: Sofmedia.

Downloads

Published

2018-04-26

How to Cite

Butarbutar, E. N. (2018). ASAS NE BIS IN IDEM DALAM GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Jurnal Yudisial, 11(1), 23–39. https://doi.org/10.29123/jy.v11i1.167

Citation Check