PENOLAKAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DALAM KASUS ASTRO ALL ASIA NETWORK PLC

Authors

  • Mutiara Hikmah Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok 16424, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v5i1.165

Keywords:

Arbitration Law, international arbitration decision

Abstract

ABSTRAK
Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Arbitrase, penolakan keputusan arbitrase internasional masih terjadi. Salah satunya adalah objek analisis dalam artikel ini, yaitu kasus Astro Jaringan Semua Plc Asia. Penerapan keputusan arbitrase internasional dari Singapura ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penolakan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung. Artikel ini membahas seksama pertimbangan pengadilan untuk penolakan tersebut. Terdapat beberapa alasan yang tidak sesuai dengan UU Arbitrase, baik di tingkat pengadilan maupun Mahkamah Agung. Penolakan tersebut dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan perdagangan internasional, khususnya terhadap pengusaha asing. Pemerintah seharusnya mengakui dan melaksanakan keputusan arbitrase internasional sebagai konsekuensi dari keanggotaan Indonesia di Konvensi New York tahun 1958.

Kata kunci: UU Arbitrase, keputusan arbitrase internasional.

ABSTRACT
Even though Indonesia has already had the Arbitration Law, refusals of the international arbitration decisions still happen. One of which is the object of analysis in this article, that is the case of Astro All Asia Network Plc. The application of the international arbitration decision from Singapore was refused by the Central Jakarta District Court. This refusal is confirmed by the Supreme Court. This article discuss any court's considerations for the refusal. It seems that some reasoning are not in accordance with the Arbitration Law, that come from both at the district court level and the Supreme Court. That such refusal, in consequence, could cause bad impact to the international bussiness climate. The Government was supposed to admit and implement the international arbitration decisions as a consequence of Indonesia's membership of the 1958 New York Convention.

Keywords: Arbitration Law, international arbitration decision.

References

Buku:

Abrurrachman A. 1991. Ensiklopedia Ekonomi, Keuangan dan Perdagangan. Jakarta: Pradnya Paramita.

Abdurrasyid, Priyatna. 2002. Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa. Cetakan pertama. Jakarta: PT Fikahati Aneska bekerjasama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Adolf, Huala. 1991. Arbitrase Komersial Internasional. Jakarta: Rajawali Press.

-----------------. 1990. Pelaksanaan Keputusan Badan Arbitrase Komersil Intenasional Menurut Konvensi New York 1958. Varia Peradilan, No.58, Juli 1990. Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia.

-----------------. 1994. Hukum Arbitrase Komersial Internasional. Jakarta: Radjagrafindo.

-----------------. 2008. Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional. Cetakan kedua. Bandung: Refika Aditama.

Black, Henry Campbell. 1968. Black's Law Dictionary. Revised fourth edition. St.Paul, Minnesota: West Publishing Co.

Cheshire & Norths. 1992. Private International Law. Twelfth edition. London: Butterworths.

Elkouri, Frank & Edna Elkouri. 1974. How Arbitration Works. Washington D.C.

Gautama, Sudargo. 1979. Arbitrase Dagang Internasional. Cetakan I. Bandung: Alumni.

-----------------. 1982. Soal-soal Aktual Hukum Perdata Internasional. Cetakan I. Bandung: Alumni.

-----------------. "Konsep Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional Indonesia", disajikan dalam Lokakarya Hukum Perdata Internasional Indonesia, yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, di Jakarta 29 September 1983.

-----------------. 1985. Aneka Masalah Hukum Perdata Internasional. Cetakan I. Bandung: Alumni.

-----------------. 1989. Perkembangan Arbitrase Dagang Internasional Di Indonesia. Bandung: PT. Eresco.

-----------------. 1991. Hukum Dagang Dan Arbitrase Internasional. Cetakan I. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

-----------------. 1992. Hukum Perdata Internasional Indonesia. Jilid I, buku 1. Cetakan V. Bandung: Alumni.

-----------------. 1995. Hukum Perdata Internasional Indonesia. Jilid II bagian 4, buku kelima. Bandung: Alumni.

-----------------. 1995. Indonesian Business Law. Cetakan I. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

-----------------. 1996. Aneka Hukum Arbitrase (Ke Arah Hukum Arbitrase Indonesia Yang Baru). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

-----------------. 1998. Hukum Perdata Internasional Indonesia. Cetakan ketiga. Jilid III bagian 2. Buku ke-8. Bandung: Alumni.

Hartono, Sunarjati. 1976. Pokok-pokok Hukum Perdata Internasional Indonesia. Cetakan I. Bandung: Binacipta.

-----------------. 1982. In Search of New Legal Principles. Bandung: Binacipta.

-----------------. 1976. Kapita Seleka Hukum Ekonomi. Jakarta: Binacipta.

Janvan Den Berg, Albert. 1981. The New York Arbitration Convention of 1958. Netherlands: Kluwer Law & Taxation

Publishers.

Kusumah Atmadja, Asikin Z. 1973. Commercial Arbitration, Present and future Role of Commercial. Jakarta: The Law Association for The Asia And The Western Pacific.

-----------------. 1998. Arbitrase Perdagangan Internasional. Bunga Rampai Eksekusi Putusan Arbitrase Asing. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Longdong, Tineke Tuegeh. 1998. Asas Ketertiban Umum dan Konvensi New York 1958. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Prodjodikoro, Wirjono. 1954. Asas-Asas Hukum Perdata Internasional. Cetakan kedua. Jakarta: Van Dop & Co.

Purbacaraka, Purnadi dan Agus Brotosusilo. 1991. Sendi-sendi Hukum Perdata Internasional (Suatu Orientasi). Cetakan III. Jakarta: Rajawali Pers.

Rajagukguk, Erman. 2000. Arbitrase Dalam Putusan Pengadilan. Jakarta: Chandra Pratama.

Sumampouw, Mathilde. 1958. Pilihan Hukum Sebagai Titik Pertalian Dalam Hukum Perjanjian Internasional. Jakarta: Disertasi Doktor FHUI.

Suparman, Eman. 2004. Pilihan Forum Arbitrase dalam Sengketa Komersial Untuk Penegakan Keadilan. Jakarta: Tatanusa.

Yuhassarie, Emmy. (editor). 2003. Proceedings, Arbitrase dan Mediasi. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.

Zuraida, Tin. 2009. Prinsip Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia, Teori dan Praktek Yang Berkembang. Surabaya: PT Wastu Lanas Grafika.

Karya Ilmiah/Disertasi:

Mathilde, Sumampouw. 1958. Pilihan Hukum Sebagai Titik Pertalian dalam Hukum Perjanjian Internasional. Jakarta: Disertasi Doktor FHUI.

Suparman, Eman. 2004. Pilihan Forum Arbitrase dalam Sengketa Komersial untuk Penegakan Keadilan. Semarang: Disertasi Universitas Diponegoro.

Wibowo, Basuki Rekso. 2007. "Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdagangan di Indonesia". Surabaya: Disertasi Universitas Airlangga.

Zuraida, Tin. 2006. "Prinsip Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia, Teori dan Praktek Yang Berkembang". Surabaya: Disertasi Universitas Airlangga.

Internet:

Budidjaja, Tony. "Pembatalan Putusan Arbitrase di Indonesia". Akses 30 Oktober 2007. http://cms.sp.co.id/hukumonline/detail.asp?id=13217&cl=Kolom>.

Blum, George L. "Setting Aside Arbitration award on Ground of interest or bias arbitrators, commercial,bussiness". Akses 1 November 2007. https://web2.westlaw.com/find/default.wl?care.html.

Campbell, Andrew M. "Refused to Enforce Foreign Arbitral Awards on Public Policy Grounds". Akses 1 November 2007. https://web2.westlaw.com/find/default.wl?care.html.

"Hakim Dan Mafia Peradilan". Akses 17 Maret 2008. http://www.kompas.com/31 Agustus 2007.

Hukum Online, "Pengguna SIAC Asal Indonesia Terus Meningkat, Bagaimana nasib BANI?,"(Jakarta, 28/11/2006). Akses 24 Januari 2008. http://hukumonline.com/detail.asp?id.

Parish, Matthew. "The Proper Law of an Arbitration Agreement". Akses 25 November 2010. http://login.westlaw.co.uk/maf/wluk/app/delivery?&docguide.

Rosenhouse, Michael.A. "onfirmation of Foreign Arbitral Awards Under Convention on Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards". Akses 1 November 2007. https://web2.westlaw.com/find/default.wl?care.html.

Rubins, Noah."The Enforcement and Annulment of International Arbitration in Indonesia". Akses 1 November 2007. https://web2.westlaw.com/World Journals/default.wl?n=top&rs.html.

UNCITRAL. "UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration". Akses 30 Oktober 2010. <http://www.uncitral.org/pdf/english/texts/arbitration.ml-arb/06-54671/Ebook.pdf.

Peraturan Perundang-undangan dan Konvensi Internasional:

Indonesia. Keputusan Presiden RI tentang Pengesahan Konvensi New York tahun 1958. Keppres No.34, L.N. No.40 Tahun 1981.

--------. Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.UU No. 30, L.N. No.138 Tahun 1999.

-------. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).

-------. Keputusan Presiden RI tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, BUMN Dan Swasta yang berkaitan Dengan Pemerintah BUMN. Keppres No. 39 Tahun 1997.

-------. Keppres No. 5 Tahun 1998.

Mahkamah Agung RI. Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia. Perma RI No. 1 Tahun 1990.

Geneva Convention on The Execution of Foreign Arbitral Awards 0f 1927.

New York Convention on The Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards of 1958.

United Nation Commission on International Trade Law. Model Law on International Commercial Arbitration.

Downloads

How to Cite

Hikmah, M. (2017). PENOLAKAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DALAM KASUS ASTRO ALL ASIA NETWORK PLC. Jurnal Yudisial, 5(1), 64–83. https://doi.org/10.29123/jy.v5i1.165

Citation Check