KEADILAN SUBSTANTIF YANG TERABAIKAN DALAM SENGKETA SITA JAMINAN

Authors

  • M Syamsudin Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jl. Tamansiswa No. 158 Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v5i1.163

Keywords:

substantive justice, court of appeal decision, warranty-confiscation dispute

Abstract

ABSTRAK
Tujuan dari kajian putusan ini adalah untuk menguji apakah putusan majelis hakim di pengadilan tingkat banding sudah mencerminkan putusan yang adil baik secara prosedural maupun substantif. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan hakim sudah mengikuti prosedur hukum acara secara memadai, bahkan majelis hakim terkesan sangat ketat dalam menerapkan prosedur hukum acara berdasarkan HIR dan Rv. Namun demikian putusan majelis hakim ini belum sampai pada memeriksa pokok sengketa yang didasarkan pada hukum materiil. Putusan ini belum menyentuh substansi atau pokok perkara yang disengketakan, sehingga belum mencerminkan keadilan substantif. Putusan hakim ini terasa kering dan belum menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari belum dielaborasikannya faktor-faktor non-yuridis dalam pertimbangan hakim, akibatnya kepentingan Para Terbanding belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan imbang secara substansial. Padahal keadilan substantif itulah yang harus diwujudkan hakim pada akhir putusannya.

Kata kunci: keadilan substantif, putusan banding, sengketa sita jaminan.

ABSTRACT
The purpose of this study is to examine whether a decision of the Yogyakarta Court of Appeal has been procedurally and substantively just. The author of this article discloses that the panel of judges who handled the case has strictly applied the procedural law as stated in the HIR and Rv so that the decision can be regarded as the procedural justice contained. However, the judges’ decision in this case does not reflect the substantive justice, since it has not reached the level of verifying the subject of disputes based on substantive law. The judges’ decision is too formalistic in checking and resolving the matter, so it only emphasizes the procedural fairness values instead of substantive justice values. In fact, substantive justice is of significance that must be upheld by judges at any kind of decision.

Keywords: substantive justice, court of appeal decision, warranty-confiscation dispute.

References

Ali, Ahmad. 1996. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Chandra Pratama.

Alkostar, Artidjo. 2009. Peran dan Upaya Mahkamah Agung dalam Menjaga dan Menerapkan Hukum yang Berkepastian Hukum, Berkeadilan dan Konsisten melalui Putusan-Putusan MA. Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional PROSPEK POLITIK PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: Pemberdayaan Peran Institusi Penegakan Hukum dan HAM dalam Menjunjung Tinggi Peradilan Bermartabat, Berwibawa, dan Berkeadilan oleh Center for Local Law Development Studies UII di Auditorium UII Lt. 3, Jl Cik Dik Tiro No. 1 Yogyakarta, Sabtu, 7 Maret 2009.

Darmodiharjo, Darji & Shidarta. 2004. Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Putra, Heddy Shri Ahimsa. 2011. Paradigma Profetik Sebuah Konsepsi. Makalah disampaikan dalam "Diskusi Pengembangan Ilmu Profetik", di Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII Yogyakarta, 18 Nopember 2011. diselenggarakan oleh Fakultas Hukum - UII, Yogyakarta, 18 November 2011.

Mertokusumo, Sudikno. 1990. Pendidikan Hukum di Indonesia dalam Sorotan. Harian Kompas. 7 Nopember 1990.

Shidarta. 2004. Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan. Bandung: CV.Utama.

Luthan, Salman. 2009. Aksesibilitas Pencari Keadilan Miskin Mendapatkan Bantuan Hukum di Pengadilan. Makalah dalam Rangka Seleksi Hakim Agung 2009.

---------------------. 2009. Mewujudkan Putusan Hakim Agung Berkeadilan Substantif. Makalah disampaikan pada Fit and Proper Test Hakim Agung di Gedung DPR RI.

Syamsudin, M. Cet.2 2008. Mahir Menulis Legal Memorandum. Jakarta: Prenada Media Group.

Umar, Sholehudin. 2011. Hukum & Keadilan Masyarakat, Setara Press, Malang.

Ridwan. 2008. "Mewujudkan Karakter Hukum Progresif dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik Solusi Pencarian dan Penemuan Keadilan Substantif", Jurnal Hukum Pro Justicia Vol.26 No.2,

Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 42/PDT/2011/PT.Y

Wawancara dengan Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta (H) pada Hari Rabu, 14 Maret 2012 di Fakultas Hukum UII, Jl. Tamansiswa No. 158 Yogyakarta.

Downloads

How to Cite

Syamsudin, M. (2017). KEADILAN SUBSTANTIF YANG TERABAIKAN DALAM SENGKETA SITA JAMINAN. Jurnal Yudisial, 5(1), 36–50. https://doi.org/10.29123/jy.v5i1.163

Citation Check