KEADILAN EKOLOGIS DALAM GUGATAN CLASS ACTION TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR LEUWIGAJAH

Authors

  • Mella Ismelina Farma Rahayu Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung Jl. Tamansari No.1 Bandung 40116, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v5i1.162

Keywords:

class action lawsuit, ecological justice

Abstract

ABSTRAK
Dalam perkara gugatan class action tempat pembuangan akhir (TPA) Leuwigajah, majelis hakim memutuskan berlandaskan pada akta perjanjian yang dibuat oleh para penggugat dan tergugat. Berdasarkan aspek sosial, putusan tersebut dirasakan adil karena memenuhi tuntutan ganti kerugian yang dituntutkan oleh para penggugat. Namun dari sisi ekologi kasus longsor TPA ini menyisakan persoalan tersendiri karena terjadi ketidakadilan ekologis. Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan nilai ekologis yang dimiliki oleh alam dan lingkungan sebagai hal yang perlu dipertimbangkan dalam kasus ini dan tidak memerintahkan para tergugat untuk menangani TPA tersebut sesuai dengan nilai-nilai ekologis. Pada hakekatnya, semua makhluk hidup yang ada di alam semesta memiliki nilai sehingga harus diperlakukan sama walaupun dengan pembobotan perlakuan yang berbeda-beda. Alam semesta dan kehidupannya masuk dalam pertimbangan dan kepedulian moral manusia sehingga keberadaannya tidak selalu dikorbankan hanya untuk kepentingan manusia saja. Untuk itu perlu adanya kepedulian, tanggung jawab dan kewajiban moral dari manusia sebagai pelaku moral.

Kata kunci: class action, keadilan ekologis.

ABSTRACT
In a class action lawsuit on the case of Leuwigajah Final Disposal Landfill, the panel of judges has passed a decision in favor of the residents based on a deed of agreement made by the plaintiffs and defendants. According to the contract, the plantiffs as the class members are entitled to get compensation. In the social point of view, the court ruling is considered fair enough. But in term of ecology, the decision leaves its own problems, i.e. the ecological injustice, since the judges never weighed up the ecological values of nature and environment as their main concerns. In the perspective of ecology, every single creature in the universe has the right to exist. In many cases like the Leuwigajah incident, both human beings and their environmental should be correspondingly taken into account. The decision is supposed to emphasize the involvement, responsibility, and obligation of human beings as the moral actors in such cases.

Keywords: class action lawsuit, ecological justice.

References

Bakken, Peter W., Joan Gibb Angel & J. Ronald Engel. 1995. A Critical Survey dalam Ecology, Justice and Christian Faith:A Critical Guide to The Literature. Westport, Conn, Greenwood Press.

Budimanta, Arif. Et.al. 2005. Seri Kajian Sustainable Future, Environmental Leadership. Jakarta: Indonesia Center for Sustainable Development (ICSD).

Capra, Fritjof. 2004. Hidden Connection; Strategi Sistemik Melawan Kapitalisme Baru. Jogyakarta: Jalasutra.

------------------. 2004. Titik Balik Peradaban, Sain, Masyarakat dan Kebangkitan Kebudayan. Jogyakarta: Bentang.

Chapman, Audrey R. Rodney L. Petersen & Barbara Smith Moran. 2007. Bumi yang terdesak; Perspektif Ilmu dan Agama mengenai Konsumsi, Populasi, dan Keberlanjutan. Bandung: Mizan.

Friedman, Lawrence M. 2001. "American Law an Introduction". Second Edition. Diterjemahkan Wishnu Basuki. Hukum Amerika Sebuah Pengantar. Cet, Pertama. Jakarta: PT. Tata Nusa.

Edi Setiadi, HZ. 2004. "Reformasi Sistem Hukum Indonesia". Makalah Diskusi Rutin Dosen Fakultas Hukum Unisba. Bandung.

Keraf, A.Sonny. 2010. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: Kompas.

Koentjaraningrat. 1987. Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Cetakan ke 13. Jakarta: PT. Gramedia.

Lumbuun, T. Gayus. 2002. Confucianisme dan Lingkungan Hidup, Budaya Hukum Masyarakat Pasiran. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Purwadianto, Agus. Et.al. 2004. Jalan Paradoks; Visi Baru Fritjof Capra tentang Kearifan dan kehidupan Modern. Bandung: Teraju, Mizan.

Rahardjo, Satjipto. 1980. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.

Riswandi, Budi Agus dan M. Syamsudin. 2004. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Rudito, Bambang. 2005. "Pentingnya Environmental Leadership Sebuah Pengantar", dalam Budimanta, Arif. Et.al. Seri Kajian Sustainable Future, Environmental Leadership. Jakarta: ICSD.

Salman, Otje dan Susanto, Anthon F. 2004. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung: Alumni.

Santosa, Mas Achmad. Et.al.. 2000. Membentuk Pemerintahan Peduli Lingkungan Dan Rakyat. Jakarta: Indonesia Center for

Environmental Law (ICEL).

Soekanto, Soerjono. 1989. Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soerjono, Soekanto dan Mustafa Abdullah. 1980. Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers.

White Jr, Lynn. 1967. The Historical Roots of Our Ecological Crisis. Science 155.

Sumber lain:

Eddy Sismarwoto. 2004. Celah-Celah Pemberdayaan Hukum dalam Masyarakat (Analisis Teoritis Hukum dan Masyarakat). Jurnal Hukum. Vol.14, No.3.

L. Wilardjo, Ekologi dalam, Kompas, 13 Januari 2002.

http://news.detik.com/read/2006/02/23/180323/546137/10/korban-longsor-tpaleuwigajah-hanya-diganti-rugi-jutaanrupiah?nd9922036, 18 Februari 2012, 12.00 wib.

Downloads

How to Cite

Rahayu, M. I. F. (2017). KEADILAN EKOLOGIS DALAM GUGATAN CLASS ACTION TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR LEUWIGAJAH. Jurnal Yudisial, 5(1), 17–35. https://doi.org/10.29123/jy.v5i1.162

Citation Check