PENGUJIAN PERPPU TERKAIT SENGKETA KEWENANGAN KONSTITUSIONAL ANTAR-LEMBAGA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v5i1.158Keywords:
constitutional review, constitutional authority dispute, the government regulation in lieu of law (Perppu), rule of lawAbstract
ABSTRAK
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Perppu adalah kewenangan yang tidak didapatkan melalui Undang-Undang Dasar namun melalui praktik peradilan. Kewenangan untuk menguji Perppu sepatutnya tidak diperoleh oleh Mahkamah Konstitusi dikarenakan adanya potensi sengketa kewenagan konstitusional lembaga negara yakni dengan DPR selaku pemegang kewenangan konstitusional untuk menguji Perppu dan Presiden selaku pemegang kekuasaan mutlak legislasi dalam ihkwal kegentingan memaksa. Oleh karena itu, kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk dapat atau tidak dapatnya menguji Perppu perlu diatur di dalam Undang-Undang Dasar.
Kata kunci: pengujian konstitusional, sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, Perppu, supremasi konstitusi.
ABSTRACT
The authority of the Constitutional Court to review the Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) is not obtained through the judicial practice, instead of the constitution. In theory such an authority should not given to the constitutional court since the existance of potental disputes between the court and other hight rangked state entity like punishment and/or house of representatives. In term of the state circumstances of the state of emergency, the President has the exclusive power to produce th Perppu. Thus, it is of great importance that the constitutional court showed have this authority strictly regulated in the coming amamded constitution.
Keywords: constitutional review, constitutional authority dispute, the government regulation in lieu of law (Perppu), rule of law.
References
Al-Qur'an:
Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama, 1986.
Buku:
Andrews, William G. 1968. Constitutions and Constitutionalism. New Jersey: Van Nostrand Company.
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Konpress.
-----------------------. 2006. Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Jakarta: Konpress.
-----------------------. 2006. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konpress.
-----------------------. 2006. Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara. Jakarta: Konpress.
-----------------------. 2010. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Rajawali Pers.
Fadjar, Abdul Mukhtie. 2006. Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: Konpress dan Citra Media.
Harun, Refly, et al (editor). 2004. Setahun Mahkamah Konstitusi: Refleksi Gagasan dan Penyelenggaraan, serta Setangkup Harapan, dalam Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi: Menjaga Denyut Konstitusi. Jakarta; Konpress.
Huda, Ni’matul. 2003. Politik Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
Isra, Saldi, et al. 2010. Perkembangan Pengujian Perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi (Dari Berpikir Hukum Tekstual Ke Hukum Progresif). Jakarta: Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Kelsen, Hans. 2007. Teori Umum Hukum dan Negara. Judul Asli: General Theory of Law and State. Alih Bahasa Somardi. Jakarta: Bee Media.
Lijphart, Arend. 1999. Patterns of Democracy: Government Forms and Performance in Thirty-Six Countries. New Heaven and London: Yale University Press.
Mahfud. MD, Moh. 2009. Konstitusi dan Hukum dalam Kontrovesi dan Isu. Jakarta: Rajawali Pers.
Manan, Bagir. 1999. Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: PSH-FH UII dan Gama Media.
Palguna, I Dewa Gede. 2008. Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, dan Welfare State: Kumpulan Pemikiran I Dewa Gede Palguna. Jakarta: Konpress.
Schwartz, Herman. 2000. The Struggle for Constitutional Justice In Post-Communist Europe. Chicago: The University of Chicago Press.
Shidarta. 2006. Moralitas Profesi Hukum, Suatu Tawaran Pemikiran. Bandung: Refika Adhitama.
Stone, Alec. 1992. The Birth of J1udicial Politics in France: The Constitutional Council in Comparative Perspective. New York-Oxford: Oxford University Press.
Thompson, Brian. 1997. Textbook On Constitutional Law And Administrative Law. London: Blackstone Press ltd.
Makalah dan Artikel Internet:
Jimly Asshiddiqie. Creating A Constitutional Court In A New Democracy, bahan ceramah di Australia.
Moh. Mahfud MD. The Role of Constitutional Court in The Development Democracy in Indonesia, bahan presentasi pada World Conference on Constitutional Justice. Cape Town, Afrika Selatan, 23- 24 January, 2009.
Reza Fikri Febriansyah. Eksistensi dan Prospek Pengaturan Perppu Dalam Sistem Norma Hukum Negara Republik Indonesia, http://djpp.depkumham.go.id/htn-dan-puu/75-eksistensi-dan-prospek-pengaturanperppu-dalam-sistem-norma-hukumnegara-republik-indonesia.html, diakses tanggal 30 Januari 2011.
Downloads
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.