PENYELESAIAN SENGKETA KOMPETENSI ABSOLUT ANTARA ARBITRASE DAN PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v10i2.142Keywords:
absolute competence, arbitration tribunal, court of lawAbstract
ABSTRAK
Pasal 3 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase, akan tetapi sampai saat ini masih saja terdapat pertentangan kompetensi absolut antara arbitrase dan pengadilan. Sebagai contoh dan sekaligus fokus dalam pembahasan tulisan ini adalah dalam hal penanganan perkara antara PT B melawan PT CTPI. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan Putusan Nomor 10/PDT.G/2010/PN.JKT.PST, perkara ini telah diputus oleh pengadilan dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara bahkan putusan ini kemudian dikuatkan sampai tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor 238 PK/PDT/2014. Sementara di pihak lain perkara ini juga diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan Putusan Nomor 547/XI/ARB-BANI/2013 yang menyatakan bahwa BANI berwenang dalam mengadili perkara yang sama. Pertentangan kompetensi absolut antara dua lembaga tersebut tentu perlu diselesaikan dengan menentukan lembaga mana yang sebenarnya berwenang dalam menangani perkara bersangkutan. Berdasarkan kajian yang dilakukan dalam tulisan ini, diperoleh jawaban bahwa yang berwenang dalam mengadili perkara PT B melawan PT CTPI adalah BANI bukan pengadilan.
Kata kunci: kompetensi absolut, arbitrase, pengadilan.
Â
ABSTRACT
Article 3 of Law on Arbitration and Alternative Dispute Resolution states that the district court is unlawful to decide dispute of parties bound by arbitration agreements, but to date, such absolute competence dispute between arbitration tribunal and court of law is still occurring. As an example, as well as the focus of discussion in this analysis is the case between PT B against PT CTPI. This study uses normative legal research methods. Based on Court Decision Number 10/PDT.G/2010/PN.JKT.PST, it was decided that the District Court of Central Jakarta has the authority to adjudicate the case. In fact, this decision is subsequently filed for an extraordinary request for review in the Supreme Court based on Court Decision Number 238 PK/PDT/2014. On the other hand, the case is also arbitrated by Indonesia National Board of Arbitration (BANI) by Arbitral Award Number 547/XI/ARB-BANI/2013 confirming its authority to adjudicate the same case. The absolute competence dispute between the two parties need to be resolved by determining which party is actually authorized in settling the case. Based on the analysis in this paper, it can be concluded that the case between PT B against PT CTPI is the authority of arbitration tribunal (BANI) to arbitrate, not court of law.Â
Keywords: absolute competence, arbitration tribunal, court of law.
References
Abdurrasyid, H.P. (2011). Arbitrase & alternatif penyelesaian sengketa suatu pengantar. Edisi Kedua. Jakarta: Fikahati Aneska.
Adolf, H. (2014). Dasar-dasar, prinsip & filosofi arbitrase. Bandung: Keni Media.
________. (2016a). Hukum arbitrase komersial internasional. Bandung: Keni Media.
________. (2016b). Hukum perdagangan internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hasibuan, F.Y. (2006). Hukum acara perdata. Jakarta: Yayasan Pustaka Hukum Indonesia.
Khairandy, R. (2007). Kompetensi absolut dalam penyelesaian sengketa di perusahaan Joint Venture. Jurnal Hukum Bisnis, 26(4), 45.
Kolopaking, A.D.A. (2013). Asas iktikad baik dalam penyelesaian sengketa kontrak melalui arbitrase. Bandung: Alumni.
Marzuki, P.M. (2013). Penelitian hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Pranada Media Group.
Mertokusumo, S. (2002). Hukum acara perdata Indonesia. Ed. VI, Cet. I. Yogyakarta: Liberty.
Nugroho, S.A. (2016). Penyelesaian sengketa arbitrase & penerapan hukumnya. Jakarta: Prenada Media.
Purbacaraka, P. (1986). Penggarapan disiplin hukum & filsafat hukum bagi pendidikan hukum. Ed. Cet. 1. Jakarta: Rajawali.
Rahmadi, Hafidah, N., & Djumadi. (2016, April). Hubungan kausalitas dalam penyelesaian sengketa kepemilikan saham PT CTPI: Studi Putusan Kasasi M.A.R.I Nomor 862 K/Pdt/2013. Badamai Law Journal, 1(1), 43.
Setiawan, R. (2003). Beberapa catatan hukum tentang klausul arbitrase. Makalah. Sayuthi, W. (Ed). Kapita selekta arbitrase & permasalahannya. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Sutantio, R.W., & Kartawinata, I.O. (2002). Hukum acara perdata dalam teori & praktek. Bandung: Mandar Maju.
Umar, M.H. (2013). BANI & penyelesaian sengketa. Jakarta: Fikahati Aneska.
Wisana, F., Aburaera, S., & Karim, M.S. (2011). Kewenangan badan peradilan memeriksa sengketa dengan klausula arbitrase. Jurnal Pasca Sarjana Universitas Hasanudin, http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/85987e0a735579
aa1c407c750129c985.pdf
Wawancara. (2015, Januari 19). Wawancara dengan M. Husseyn Umar, (Wakil Ketua BANI).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.