PENGUATAN ARGUMENTASI FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN DAN TEORI HUKUM DALAM PUTUSAN HAKIM

Authors

  • Marwan Mas Fakultas Hukum Universitas 45 Makassar Jl. Urip Sumoharjo KM. 4, Makasar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v5i3.125

Keywords:

argument, legal fact, legal theory, judgemade law

Abstract

ABSTRAK
Membangun citra dan wibawa hakim tidak terlepas dari kualitas putusannya yang harus dibarengi dengan pemahaman ilmu hukum yang luas. Hakim harus mampu menilai dan menganalisis faktafakta yang terungkap dalam sidang mengenai kesalahan terdakwa, kemudian dituangkan dalam pertimbangan hukum yang dilandasi teori hukum, doktrin, dan asas hukum. Untuk memenuhi harapan tersebut, hakim tidak boleh mengabaikan struktur filosofis, juridis, dan sosiologis dalam memeriksa dan memutus perkara, karena dapat menimbulkan kerusakan terhadap keseluruhan sistem yang akan dijalankan. Kemandirian hakim dalam memeriksa dan menjatuhkan putusan tidak boleh hanya dinilai dari aspek ketepatan penerapan hukumnya saja, tetapi juga harus memperhatikan dan memahami rasa keadilan, kebenaran, dan nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Kata kunci: Argumentasi, fakta hukum, teori hukum, putusan hakim.


ABSTRACT
Improving the image and authority of judges has something to do with the quality of their decisions that must be coupled with a broad understanding of legal science. Judges must be able to assess and analyze the facts as revealed during the trial regarding defendant’s fault, then pour them in legal reasoning based on the right legal theories, doctrines, and principles. To meet these expectations, judges must not ignore the philosophical, juridical, and sociological structures in examining and deciding cases. Ignoring the above mentioned aspects will terribly affect to the functions of the overall legal system. Independence of judges in the hearing and passing decisions should not only be viewed from the aspect of accuracy in applying the legal basis, but also from the full attention to and understanding of justice, truth, and living laws.

Keywords: argument, legal fact, legal theory, judgemade law.

References

Ali, Achmad. 1988. Perubahan Masyarakat, Perubahan Hukum, dan Penemuan Hukum oleh hakim. Ujung Pandang: Lembaga Penerbitan UNHAS.

______________. 1996. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Chandra Pratama.

Farid, A. Zainal Abidin. 1995. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, Andi. 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sapta Artha Jaya.

Harahap, M. Yahya. 1988. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jilid I. Jakarta: Garuda Mertropolitas Pers.

______________. 1988. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jilid II. Jakarta: Pustaka Kartini.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Marpaung, Leden. 1995. Putusan Bebas, Masalah, dan Pemecahannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Mas, Marwan. 2005. “Putusan Bebas dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Suatu Kajian Sosio-Yuridis)â€. Disertasi (belum diterbitkan). Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar.

______________. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan Kedua (Revisi). Bogor: Ghalia Indonesia.

______________. Media Indonesia. Harapan Baru Pemberantasan Korupsi. Edisi, Senin 9 Januari 2012, Jakarta.

Supramono, Gatot. 1991. Surat Dakwaan dan putusan Hakim yang Batal demi Hukum. Jakarta: Djambatan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1980 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Downloads

Published

2012-11-23

How to Cite

Mas, M. (2012). PENGUATAN ARGUMENTASI FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN DAN TEORI HUKUM DALAM PUTUSAN HAKIM. Jurnal Yudisial, 5(3), 283–297. https://doi.org/10.29123/jy.v5i3.125

Citation Check