ARTI PENTING UU No. 1/PNPS/1965 BAGI KEBEBASAN BERAGAMA
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v6i1.115Keywords:
freedom of religion, human rightsAbstract
Pemberlakuan UU No. 1/PNPS/1965 pada dasarnya memiliki dampak yang signifikan bagi kehidupan beragama di Indonesia. Ketentuan hukum tersebut secara eksplisit mengatur tindakan penyimpangan, penodaan agama, juga melarang penyebaran ajaran ateisme. Dalam perkembangannya UU No. 1/PNPS/1965 ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 baik dari segi juridis formil maupun materiil. Permohonan pengujian undang-undang pun diajukan untuk memperjelas konstitusionalitas UU No. 1/PNPS/1965 yang justru dinilai menghambat toleransi kehidupan beragama. Isu hukum yang menarik adalah tentang hubungan negara dan agama di dalam konteks Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terutama Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 29Â ayat (2). Di sisi lain, UU No. 1/PNPS/1965 juga memberikan tiga bentuk kejahatan yang sangat berpengaruh bagi hukum pidana.
Kata kunci: kebebasan beragama, hak asasi manusia.
ABSTRACT
The application of Law Number 1/PNPS/1965 essentially has significant effects on the religious life for Indonesian people. The legislation has explicitly determined the prohibition on religious deviance, blasphemy, as well as atheism. Furthermore, the law has been considered not in line with the 1945 Constitution both in formal and material aspects. The review was initially aimed to clarify the constitutional interpretation of Law No. 1/PNPS/1963 as it hampered the interfaith tolerance. The main issue arising from this topic is the correlation between religion and state in the context of Pancasila (the five basic principles) and the 1945 Constitution, especially on Article 28E paragraph (1) and (2), Article 28I paragraph (1), and Article 29 paragraph (2). In addition, Law Number 1/PNPS/1965 has also created three kinds of crime as predisposing factors for criminal law.
Keywords: freedom of religion, human rights.
References
Adji, Oemar Seno. 1983. Perkembangan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Sekarang dan di masa jang akan Datang. Jakarta: Pantjuran Tujuh.
_______________. 1984. Cetakan Kedua. Herziening-Ganti Rugi, Suap, Perkembangan Delik. Jakarta: Erlangga.
Asshidiqqie, Jimmly. 2006. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press.
Chandranegara, Ibnu Sina. 2012. â€Pengujian Perppu Terkait Sengketa Kewenangan Konstitusional Antar-Lembaga Negara: Kajian Atas Putusan MK No. 138/PUUVII/2009.†Jurnal Yudisial, Vol. V No. 1 April 2012.
Hamidi, Jazim & Lutfi. 2009. “Ketentuan Konstitusional Pemberlakuan Keadaan Darurat Dalam Suatu Negara.†Jurnal Konstitusi, Volume 6, Nomor 1.
Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi. Akses 2 Oktober 2010. http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/
putusan_sidang_Putusan%20PUU%20140_Senin%2019%20April%202010.pdf.
Mansoer, Mohammad Tolchah. 1983. Pembahasan Beberapa Aspek tentang Kekuasaan-Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Negara Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Prodjodikoro, Wirjono. 1983. Cetakan Kelima. Azas-Azas Hukum Tata Negara di Indonesia. Jakarta: Dian Rakyat.
Rudini. 1994. Atas Nama Demokrasi Indonesia. Yogyakarta: Bigraf Publishing.
Siahaan, Maruarar. 2010. â€Uji Konstitusionalitas Peraturan Perundang-Undangan Negara Kita: Masalah dan Tantangan.†Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 4.
Soedarto. 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat: Kajian terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Bandung: Sinar Baru.
Soewoto. 1996. “Perlindungan Hukum terhadap Agama dan Aliran Kepercayaan.†Jurnal Yuridika, No. 2 , Tahun XI.
Wignjosoebroto, Soetandyo. 1994. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. Jakarta: RajawaliGrafindo.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.