KEKUATAN PEMBUKTIAN TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERKARA PERCERAIAN
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v7i2.84Kata Kunci:
divorce, witness, disputeAbstrak
ABSTRAKSaksi merupakan salah satu alat bukti yang digunakan untuk menyelesaikan suatu sengketa dan sangat menentukan untuk membuka tabir sejelas-jelasnya mengenai kebenaran pokok perkara yang disengketakan oleh kedua belah pihak. Dalam ketentuan hukum acara, saksi memiliki nilai kesaksian atau bernilai saksi sempurna apabila memenuhi syarat formil dan materil tentang apa yang disaksikan. Saksi seperti itu dinamakan saksi yang auditu sedangkan saksi yang tidak memiliki nilai kesaksian atau tidak memenuhi syarat formil dan materil kesaksian dinamakan saksi yang testimonium de auditu. Penelitian ini memfokuskan pada kajian adanya disparitas di dalam penilaian bukti saksi yang  testimonium de auditu di dalam pemeriksaan perkara perceraian antara pengadilan agama tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. Pada Pengadilan Agama Karawang, majelis hakim mempertimbangkan bahwa saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan sudah memiliki nilai pembuktian sekalipun keterangan yang diperoleh saksi berdasarkan apa yang didengar dari penggugat sehingga gugatan penggugat patut dikabulkan sedangkan dalam pertimbangan majelis hakim banding keterangan saksi yang diajukan dinilai sebagai saksi yang de auditu sehingga gugatan penggugat tidak terbukti dan akhirnya Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan putusan Pengadilan Agama Karawang.
Kata kunci: perceraian, saksi, perselisihan.
ABSTRACT
Witness is a kind of evidence used to resolve a dispute and crucial in unveiling the factual truth of the matter on the dispute by the two sides. In the Code of Civil Procedure, a witness has testimony value and is of the perfect witness if the formal and substantive requirements are satisfied. Such witness is called auditu witness. While if it has no testimony value or ineligible for the formal and substantive requirements, it is called testimonium de auditu. This analysis focuses on a disparity issue in the assessment of proof of testimonium de auditu in the review of a divorce case in two level courts: the Religious Court of First Instance of Karawang and the Appeal Court of Bandung. In Religious Court of Karawang, the judges considered that the proposed witnesses in the trial already have probative value of the information obtained even though it is built on what is heard from the plaintiff, so that their claim should be granted. While in the Judges’ consideration of the Appeal Court of Bandung, the witnesses proposed is assessed as a witness de auditu, therefore the plaintiff’s claim could not be proven, and Bandung High Court finally overturned the decision of the Religious Court of Karawang.
Keywords: divorce, witness, dispute.
Referensi
Anonymous. 2009. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
_________. 2011. Risalah Sidang Perkara Nomor 38 PUU-IX/2011 Perihal Pengujian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
terhadap UUD 1945. Jakarta: Mahkamah Konstusi.
_________. 2012. Statistik Perkara di Pengadiilan Agama Tahun 2011-2012. www.badilag.net.
Arto, A. Mukti. 2010. Praktik Perkara Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Azizi, Wawan Nur. 2012. “Pembuktian Perkara Cerai Gugat dengan Alasan Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus di Pengadilan Agama Sukoharjoâ€. Artikel dalam Jurnal Fakultas Hukum UNS.
Bastary, M. Luqmanul Hakim. 2012. Sedikit tentang Pembuktian dalam Hukum Acara Perdata. http://www.pta-banten.go.id.
Bintania, Aris. 2012. Hukum Acara Peradilan Agama dalam Kerangka Fiqh Al-Qadha. Jakarta: Rajawali Pers.
Fuady, Munir. 2012. Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata). Bandung: PT Citra Aditya Bhakti.
Harahap, M. Yahya. 2010. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hasim. 2013. Problematika Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 (Sorotan atas Pasal 54 dan Pasal 76). Akses 17 Januari 2014. www.badilag.net.
Mujahidin, Ahmad. 2012. Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Format Formulir Berperkara. Bogor: Ghalia Indonesia.
Sudono. 2011. Sensitivitas Hakim dalam Menginterpretasikan Alasan Perceraian. Akses 19 Mei 2013. http://www.palumajang.go.id.
Sukri, Muntasir. (t.t). Menimbang Ulang Saksi De Auditu Sebagai Alat Bukti (Pendekatan Praktik Yurisprudensi dalam Sistem Civil Law). Akses 17 Mei 2013. www.badilag.net.
Sukri, Muntasir. 2012. Testimonium de Auditu, Why Not? www.badilag.net.
Syam, Marjohan. 2010. Pembuktian dalam Proses Perdata. www.pta-yogyakarta.go.id.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









