MEMENANGKAN BISNIS DENGAN MENEGASIKAN FUNGSI SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v16i3.661Kata Kunci:
fungsi sosial atas tanah, hak servituut, asas kontradiktur delimitasiAbstrak
Pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 761/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel yang dalam amar putusannya memenangkan PT DJ sebagai penggugat, sama dengan memenangkan bisnis dengan menegasikan fungsi sosial tempat ibadah. Padahal, fungsi sosial atas tanah telah dijamin oleh asas, norma hukum, yurisprudensi, dan doktrin hukum sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang dalam rezim Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikenal sebagai hak servituut. Bertolak dari permasalahan tersebut, terdapat dua rumusan masalah dalam analisis ini. Pertama, bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 761/Pdt.G/2022/ PN.Jkt.Sel yang menegasikan fungsi sosial atas tanah. Kedua, bagaimana kritik terhadap pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 761/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel yang memenangkan kepentingan bisnis dengan menegasikan fungsi sosial atas tanah. Mengingat kompleksnya rumusan masalah tersebut, dalam analisis tidak hanya digunakan pendekatan monodisipliner, akan tetapi juga menggunakan pendekatan interdisipliner. Dengan demikian, untuk membedah argumentasi hukum dalam pertimbangan dan amar putusan digunakan metode penelitian yuridis normatif, dan untuk mendalami anatomi sengketa digunakan metode socio-legal. Berdasarkan rumusan masalah yang diangkat dan diuji dengan metode penelitian yang dipilih, dapat ditarik sebuah kesimpulan. Pertimbangan majelis hakim sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut dipandang tidak hanya menegasikan fungsi sosial, namun juga melukai keadilan hukum, mengorbankan kemanfaatan hukum, dan membahayakan kepastian hukum.
Referensi
Buku
Austin, J. (1955). The province of jurisprudence determined. Cambridge: Cambridge University Press.
Lebacqz, K. (2011). Teori‐teori keadilan. Bandung: Nusa Media.
Olsen, H. P., & Toddington, S. (2007). Architectures of justice legal theory and the idea of institutional design. New York: Routledge.
Parlindungan, A. P. (1994). Bunga rampai hukum agraria serta land reform. Bandung: Mandar Maju.
Putro, W. D. (2011). Kritik terhadap paradigma positivisme hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.
Sidharta, B. A. (2013). Penelitian hukum normatif: Analisis penelitian filosofikal dan dogmatikal. Dalam Sulistyowati dan Shidarta (editor), Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Sitorus, F. K. (2019). Idealisme absolut G.W.F. Hegel: Keseluruhan alam semesta adalah manifestasi-diri roh. Mataram: Asosiasi Filsafat Hukum, Universitas Mataram.
Subekti. (2005). Pokok-pokok hukum perdata. Jakarta: Intermasa.
Vollmar, H. F. A. (1984). Pengantar studi hukum perdata. Jakarta: Rajawali.
Jurnal
Agripina., & Tanawijaya, H. (2019). Penerapan fungsi sosial atas tanah dalam penetapan tanah terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional (Studi terhadap keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No: 14/PTT-HGB/BPN RI/2014). Jurnal Hukum Adigama, 2(1), 1-27. DOI: https://doi.org/10.24912/adigama.v2i1.5237.
Anggrabumi, R., & Jamilah, L. (2021). Penerapan asas kontradiktur delimitasi dalam pendaftaran tanah hak milik di Kabupaten Bandung. Prosiding Ilmu Hukum, 7(2), 598-601. DOI: https://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27336.
Chambliss, W. J. (1964). A sociological analysis of the law of vagrancy. Social Problems, 12(1), 67-77.
Gayatri, N. M. S., Saputra, I. P. G., & Suryani, L. P. (2021). Pembatalan sertifikat hak milik atas tanah akibat cacat administrasi. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 79-83.
Harefa, D. F., Hero, M., Soepeno., & Simbala, Y. (2020). Fungsi sosial hak milik atas tanah dalam menunjang pembangunan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lex Administratum, VIII(3), 89-99.
Harris, E. L. (2015). Cline, Erin M., Confucius, Rawls and the sense of justice: New York: Fordham University Press, 2013, xiii + 354 pages. Dao: A Journal of Comparative Philosophy, 14(3), 455-458. DOI: https://doi.org/10.1007/s11712-015-9443-0.
Ieremie, M. C. (2020). Capitalization of the public domain. Public concession contract. Journal of Danubian Studies and Research, 10(2), 137-147.
Kertzmann, N. (1988). Lex iniusta non est lex: Laws on trial in aquinas’ court of conscience. American Journal of Jurisprudence, 33(1), 99-122. DOI: https://doi.org/10.1093/ajj/33.1.99.
Morris, D. G. (2016). Accommodating Nazi tyranny? The wrong turn of the social democratic legal philosopher Gustav Radbruch after the war. Law and History Review, 34(3), 649-688. DOI: https://doi.org/10.1017/S0738248016000213.
Paulson, S. L. (2006). On the background and significance of Gustav Radbruch’s post-war papers. Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 17-40. DOI: https://doi.org/10.1093/ojls/gqi043.
Pralampita, L. A. (2020). Kedudukan amicus curiae dalam sistem peradilan di Indonesia. Lex Renaissance, 3(5), 558-572.
Radbruch, G. (2006). Five minutes of legal philosophy (1945). Oxford Journal of Legal Studies, 26 (1), 13-15. DOI: https://doi.org/10.10933/ojls/gqi042.
Ramadhan, A. R., Muntaqo, F., & RS, I. R. (2022). Penertiban tanah terlantar dalam rangka penatagunaan dan pemanfaatan tanah. Repertotium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 11(1), 92-103. DOI: https://doi.org/10.28946/rpt.v11i1.1799.
Senn, M. (2023). Introduction to the special issue «justice based on truth». Laws, 12(3), 1-7. DOI: https://doi.org/10.3390/laws12030043.
Simmonds, N. (2022). Law’s ideal dimension. By Robert Alexy. [Oxford University Press, 2021. Xiv + 325 pp. Hardback £80.00. ISBN 978-0-19-879683-1.]. The Cambridge Law Journal, 81(3), 676-679. DOI:https://doi.org/doi:https://doi.org/10.1017/S0008197322000575.
Situmorang, V. H. (2019). Kebebasan beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia. Jurnal Penelitian HAM, 10(1), 57-68.
Sukaryanto. (2017). Conflict over landownership in the postcolonial era: The case of eigendom land in Surabaya. Southeast Asian Studies, 6(1), 63-94. DOI: https://doi.org/doi:https://doi.org/10.20495/seas.6.1_63.
Suryandari, R. P., Silviana, A., & Marjo. (2016). Penerapan asas fungsi sosial terkait kepemilikan tanah hak guna bangunan oleh PT Bangun Jogja Indah (Studi kasus sengketa lahan antara warga Sosrokusuman dengan PT.Bangun Jogja Indah). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-16.
Tahiru, M. F., Sondakh, J., & Ngantung, C. M. (2023). Perlindungan cagar budaya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022. Lex Privatum, XII(1), 1-12.
Wirandhana, E. (2017). Tinjauan hukum hak servituut jika melintasi tanah milik orang lain. Lex Administratum, V(6), 33-40.
Yu, G., Gan, H., & Gao, Y. (2023). Location and fortune: An exploration of the Buddhism and Daoism roles of geomancy in the song dynasty. Religions, 14(7), 2-16.
Sumber Lainnya
Forum Akademisi untuk Keadilan. (2023). Amici curiae terhadap Putusan Nomor 761/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel: Fungsi sosial vs Komersialisasi.
Iskandar & Alim. (2023, Agustus 5). Jalan Tepekong Vihara Amurva Bhumi [Wawancara]. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan. (2020). Apa itu etika dalam konservasi. Diakses dari http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbkaltim/apa-itu-etika-dalamkonservasi/.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Yudisial

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









