KEADILAN PEMULIHAN BAGI SUBJEK HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v8i3.60Kata Kunci:
court decision, justice, progressive lawAbstrak
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji secara deskriptif analitis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/Pid/2012 yang mengadili terdakwa SM. Melalui putusan tersebut
SM dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan serta mendapat ganti rugi sebesar lima juta rupiah setelah menjalani hukuman kurungan selama tiga belas bulan
atas perbuatan yang tidak dilakukannya. Pada putusan pengadilan di tingkat pertama dan banding ia dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman. Nilai keadilan yang sesungguhnya harusnya memperhatikan kerugian moril maupun materiil yang dialami SM atas putusan-putusan hakim sebelumnya. SM selayaknya bukan hanya dibebaskan tetapi juga mendapat ganti rugi saat
menjalani proses hukum sesuai dengan ukuran kebutuhan hidup yang layak. Jika hal tersebut diterapkan maka hukum tidak hanya sekadar kata-kata hitam-putih dari peraturan melainkan menjalankan semangat dan makna lebih dalam dari undang-undang atau hukum. Untuk menguatkan kehadiran hukum progresif dalam putusan pengadilan maka harus mengacu pada norma dan asas dalam sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kata kunci: putusan pengadilan, keadilan, hukum progresif.
Â
ABSTRACT
This is a descriptive analysis examining the Supreme Court Decision Number 1262 K/Pid/2012 which adjudicate the defendant initials SM. Through this decision, SM has been proved innocent and released, then got a compensation of five million rupiahs, after serving thirteen months imprisonment for crimes she did not commit. In the court decision at first instance and the appellate she was found guilty and serving a sentence. The ultimate justice should take close consideration on the actual moral and material losses suffered by SM for the judges previous decisions against her. SM should not only be acquitted, but also be compensated during the legal process in accordance to the level of a decent living. If it is implemented, then the law would not just a black and white regulation, rather run the spirit and the meaning the statute or laws in greater depth. To reinforce the presence of progressive law in the court
decision, it must refer to the norms and principles in the fifth principle of Pancasila, which is of social justice for all Indonesian people.
Keywords: court decision, justice, progressive law.
Referensi
Fauzan, U., & Prasetyo, H. (2006), Teori keadilan (terjemahan karangan Rawls, John A. Dalam bukunya berjudul A Theory of Justice, London: Oxford University Press, 1973). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kusuma, M. (2009). Menyelami semangat hukum progresif: Terapi paradigmatik atas lemahnya penegakan hukum Indonesia. Yogyakarta: Antony Lib bekerjasama LSHP.
Mujahidin, A. (2006). Menuju produk hukum progresif. Varia Peradilan No. 247.
Rahardjo, S. (1999). Ilmu hukum. Bandung: Alumni.
__________. (2004). Ilmu hukum; Pencarian, pembebasan dan pencerahan. Surakarta: Muhamadyah Press University
__________. (2006). Membedah hukum progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
__________. (2009). Penegakan hukum suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Saleh, A. A. (2006). Tamasya perenungan hukum dalam “Law in book and law in action†menuju penemuan hukum (rechtsvinding). Jakarta: Yarsif Watampone.
Samekto, F. A. (2012). Ilmu hukum dalam perkembangan pemikiran menuju post-modernisme. Bandar Lampung: Indept Publishing.
Sidharta. (2006). Moralitas profesi hukum suatu tawaran kerangka berpikir. Bandung: Refika Aditama.
Soekanto, S. (1976). Beberapa permasalahan hukum dalam kerangka pembangunan di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.
Utsman, S. (2008). Menuju penegakan hukum progresif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









