IMPLEMENTASI HUKUM PROGRESIF DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN EKOLOGIS

Penulis

  • Subarkah Subarkah Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus Jl. UMK Kampus UMK Gondangmanis, Bae PO. BOX 53 Kudus 59324 Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v8i3.59

Kata Kunci:

natural resources, progressive law, environmental law, ecologically sustainable development

Abstrak

ABSTRAK
Kekayaan sumber daya alam di Indonesia mencakup keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia. Demikian juga dengan keanekaragaman suku, agama, dan ras, dari masyarakat Indonesia sehingga membentuk masyarakat plural, yang di dalamnya terdapat tata nilai, norma-norma adat yang berlaku dalam masyarakat, sehingga kebijakan penataannya secara luas melalui konsep berkelanjutan ekologis untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kajian ini membahas Putusan Nomor 04/G/2009/PTUN.Smg jo. Putusan Nomor 103 K/TUN/2010 yang merupakan hasil perlawanan masyarakat Sedulur Sikep atas kebijakan pembangunan pabrik dari PT. SG yang dianggap akan merusak lingkungan hidup, merusak sistem ekologi, dan menghilangkan hak-hak hidup masyarakat Sedulur Sikep yang selama ini hanya bertani sehingga sangat tergantung pada tanah dan air. Kehidupan masyarakat Sedulur Sikep yang tersebar di Kecamatan Sukolilo
Kabupaten Pati memiliki karakteristik yang unik. Oleh karena itu, hal ini sangatlah menarik untuk dikaji lebih mendalam baik secara doktrinal maupun non doktrinal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah socio-legal study, yang dalam arti hukum tidak sekedar dikonsepsikan sebagai norma dan sekaligus memaknai hukum sebagai perilaku, sehingga penelusuran realitas
yang sesungguhnya diharapkan akan dapat diketahui apakah hukum positif yang ada maupun hukum yang lahir dari pola-pola antar subjek dalam masyarakat itu
merupakan hukum yang sudah adil atau tidak.

Kata kunci: sumber daya alam, hukum progresif, hukum lingkungan, pembangunan berkelanjutan ekologis.


ABSTRACT
Indonesia is endowed with abundant natural resources and all of the biological diversity, along with the diversity of ethnicity, religion, and race that make up the plural society with prevailing values and customary norms, so that the development policy is through generally by the concept of ecologically sustainable development
for the welfare of the Indonesian People. This is an analysis of Court Decision Number 04/G/2009/PTUN.Smg jo. Number 103 K/TUN/2010, which is the result on opposition of the Sedulur Sikep society against the policy of factory construction of PT. SG, deemed to be harmful to the environment, ecological systems, and threaten the rights of the Sedulur Sikep society, who mostly live on farming, and are highly dependent on the soil and water. Community livelihood in Sedulur Sikep located in Sukolilo District of Pati Regency has unique characteristics. Therefore, it is interesting to do a profound analysis either doctrinally or non-doctrinally. The approach used in this analysis is a socio-legal study, which is in the sense that the law is not merely conceived as the norm and it necessarily interprets the law as a behavior. Thus, the exploration of the true reality, is expected to figure out if the existing positive law, as well the law originated from the pattern among the subjects in society has been impartial, or not.

Keywords: natural resources, progressive law, environmental law, ecologically sustainable development.

Referensi

Binawan, A. A., & Sabastian, T. (2012). Menim(b)ang keadilan eko-sosial. Kertas Kerja Epistema. Jakarta: Epistema Institute.

Chambliss, W. J., & and Seidman, R. B. (1971). Law, order, and power. California: Addision-Wesley Publishing Company Massashussets, Menzo.

Friedman, L. M. (1986). The legal system, a social science perspective. New York: Russel Sage Foundation.

Ismail, F. (2004). Keteladanan dalam konteks kepemimpinan nasional dan realitas kemajemukan bangsa. Jurnal Ilmu Sosial

UNISIA, No.52/XXVII/II.

Kompas, 2 Maret 2013.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan perilaku. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.

__________. (2010). Penegakan hukum progresif. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.

Rosyid, Moh. (2008). Samin kudus barsahaja di tengah asketisme local. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Samekto, A. (2008). Justice not or all. Semarang, Yogyakarta: Genta Press.

Suteki. (2010). Faktor-faktor yang mempengaruhi hakim dalam memutus perkara; Perspektif sociologist jurisprudence. Semarang: Fakultas Hukum Undip.

__________. (2010). Kebijakan tidak menegakkan hukum (Non enforcement of law) demi keadilan substantif. Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum. Semarang: Fakultas Hukum Undip.

Tanya, B. L. et. al. (2010). Teori hukum strategi tertib

manusia lintas ruang dan generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.

Warassih P, Esmi. (2005). Lembaga prana hukum sebuah telaah sosiologis. Semarang: Suryandaru Utama.

__________. (2009). Hukum progresif jawaban alternatif menuju pembangunan hukum Indonesia menghadapi mafia peradilan. Seminar nasional. Semarang: Undip.

Werner, M. (2006). Comparative law in a global context (The legal system of Asia and Africa). Second edition. Cambridge: University Press.

Wignyosoebroto, S. (2008). Hukum dalam masyarakat, perkembangan dan masalah, sebuah pengantar ke arah kajian sosiologi hokum. Malang: Bayumedia Publishing.

Diterbitkan

2015-12-01

Cara Mengutip

IMPLEMENTASI HUKUM PROGRESIF DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN EKOLOGIS. (2015). Jurnal Yudisial, 8(3), 289-306. https://doi.org/10.29123/jy.v8i3.59