PENERAPAN PRINSIP STRICT LIABILITY DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA

Penulis

  • Diah Ayu Rachma Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga
  • Aditya Mochamad Triwibowo Advokat PERADI

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.574

Kata Kunci:

hukum lingkungan, perselisihan lingkungan, strict liability

Abstrak

Penelitian ini dimaksudkan untuk membahas penerapan prinsip strict liability dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Dalam beberapa kasus sengketa lingkungan, hakim dalam memutus mengacu pada prinsip strict liability, salah satunya pada Putusan Nomor 50/PDT/2014/PT.BNA jo. Putusan Nomor 12/PDT.G/2012/PN.MBO. Perkara a quo merupakan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Kallista Alam yang diduga melakukan pembakaran lahan gambut di Kabupaten Meulaboh. Sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, majelis hakim perkara a quo mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian dan tindakan pemulihan lingkungan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami, menelaah dan menganalisis mengenai penerapan prinsip strict liability dalam Putusan Nomor 50/PDT/2014/PN.BNA jo. Putusan Nomor 12/PDT.G/2012/PN.MBO. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative yaitu mengacu pada norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan berasal dari sumber sekunder yaitu putusan, buku, artikel dan hasil penelitian. Hasil penelitian ditemukan bahwa, dalam putusannya hakim telah meletakkan dasar perkembangan prinsip strict liability dan precautionary di Indonesia, dan telah memengaruhi penyempurnaan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 1997 sebagaimana disempurnakan melalui Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2009.

Referensi

Buku

Anand, L. B. (2018). Buku ajar hukum perikatan. Sidoarjo: Zifatama Jawara.

Brüggemeier, G. (2014). Modernising civil liability law in Europe, China, Brazil, and Russia: Texts and commentaries. Cambridge: Cambridge University Press.

Machmud, S. (2012). Penegakan hukum lingkungan Indonesia: Penegakan berdasarkan hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Mertokusumo, S. (2014). Penemuan hukum sebuah pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Ngadino, A., & Zulhidayat. (2015). Gugatan dan ganti rugi lingkungan dalam Hukum lingkungan: Teori, legislasi dan studi kasus. Syarif, L. M., & Wibisana, A. G. (Eds.). Jakarta: Kemitraan Partnership.

Siahaan, N. (2004). Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan. Jakarta: Erlangga.

Sidik, S. H. (2008). Pengantar hukum perdata tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.

Sodikin. (2007). Penegakan hukum lingkungan tinjauan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Jakarta: Djambatan.

UNHR. (2011). Guiding principles on business and human rights. Geneva: United Nations.

Yew, G. C. K., & Woan, L. P. (2016). The law of torts in Singapore, 2nd Ed. Singapore: Academy Publishing.

Jurnal

Imamulhadi. (2013). Perkembangan prinsip strict liability dan precautionary dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di pengadilan. Mimbar Hukum, 25(3), 417-432. DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16070.

Jones, C. A., Pendergrass, J., Broderick, J., & Phelps, J. (2015). Tropical conservation and liability for environmental harm. Environmental Law Reporter, 45, 32-50.

Maskun, Assidiq, H., Bachril, S. N., & Al-Mukarramah, N. H. (2022). Analisis putusan pemulihan lahan gambut akibat aktivitas pembakaran PT Kallista Alam di kawasan ekosistem Leuser. Jurist-Diction, 5(3), 917-938.

Mustafa, M., & Ariffin, M. (2011). Protection of marine biodiversity from pollution: Legal strategies in Malaysia. International Journal of Bioscience, Biochemistry and Bioinformatics, 1(4), 276-281.

Rezkina, M., & Bintang, S. (2021). The application of strict liability principle in Aceh Province’s Forest fire cases. Student Journal of International Law, 1(2), 100-115.

Rhiti, H. (2015). Tanggung jawab mutlak dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Justitia Et Pax, 31(2), 27-55.

Sadino, Surono, A., & Arifin, M. Z. (2020). Legal analysis on application of strict liability in oil palm plantation fire cases in Indonesia. IOP Conf. Series: Earth and Environmental Science, 504, 1-9. DOI: http://dx.doi.org/10.1088/1755-1315/504/1/012026.

Wibisana, A. G. (2016). Pertanggungjawaban perdata untuk kebakaran hutan/lahan: Beberapa pelajaran dari Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) vs PT Bumi Mekar Hijau. Bina Hukum Lingkungan, 1(1), 36-58.

_____________. (2021). Undang-Undang Cipta Kerja dan strict liability. Bina Hukum Lingkungan, 5(3), 494522.

Wulandari, P., & Wahyuningsih, S. E. (2020). The strict liability by corporate in enforcement of environmental law. Law Development Journal, 2(4), 474-488. DOI: http://dx.doi.org/10.30659/ldj.2.4.477-488.

Sumber lainnya

Al-Farizy, S. (2016). Pertanggungjawaban mutlak (Strict liability) dalam hukum perdata lingkungan di Indonesia (Kajian UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup). Prosiding seminar “Tanggung Jawab Pelaku Bisnis dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Surakarta.

Jong, H. N. (2017, Februari 9). Government wins in forest fire case. Diakses dari https://www.thejakartapost.com/news/2017/02/09/government-wins-in-forest-fire-case.html#:~:text=Kallista%20Alam%20had%20been%20ordered.

UNEP. (2014). Enforcment of Environmental Law: Good practices from Africa, Central Asia, ASEAN Countries and China. China ASEAN Environmental Cooperation Centre.

Diterbitkan

2023-12-24

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

PENERAPAN PRINSIP STRICT LIABILITY DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA. (2023). Jurnal Yudisial, 16(1), 103-120. https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.574