KEPASTIAN HUKUM, KEMANFAATAN, DAN KEADILAN TERHADAP PERKARA PIDANA ANAK

Penulis

  • Sulardi Sulardi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Jl. Raya Tlogomas 246 Malang 65114
  • Yohana Puspitasari Wardoyo Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang Jl. Bandung No. 1 Malang 65113

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v8i3.57

Kata Kunci:

juvenile justice system, justice, legal certainty, purposiveness

Abstrak

ABSTRAK
Penelitian ini merupakan kajian Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 210/Pid.Sus/2014/PN.Blt mengenai tindakan asusila yang mana pelaku dan
korban merupakan anak di bawah umur. Majelis hakim dalam putusan tersebut menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada tiga terdakwa masing-masing selama dua tahun tiga bulan, denda masing-masing sebesar enam puluh juta rupiah, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka digantikan dengan Wajib Latihan Kerja selama tiga bulan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim dalam menegakkan hukum mengutamakan tiga aspek yaitu
yuridis (kepastian hukum), sosiologis (kemanfaatan), dan filosofis (keadilan). Menurut majelis hakim penjatuhan pidana terhadap para terdakwa bukan untuk
pembalasan dendam melainkan suatu bentuk pemberian bimbingan dan pengayoman serta suatu terapi kejut. Melalui penjatuhan pidana tersebut diharapkan para terdakwa tidak mengulangi perbuatannya di masa datang dan perasaan malu yang dihadapi keluarga terdakwa dapat dimaknai sebagai sebuah sanksi moral. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 penjatuhan
pidana terhadap pelaku anak tidak berbeda dengan pelaku dewasa, salah satunya dengan pidana penjara. Namun, dalam kasus ini mengingat pelaku masih di
bawah umur hendaknya perkara ini bisa diselesaikan di luar pengadilan yaitu melalui diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Kata kunci: sistem peradilan anak, keadilan, kepastian, kemanfaatan.

 

ABSTRACT
This is an analysis of Court Decision Number 210/Pid.Sus/2014/PN.Blt concerning a crime of an immoral act where both defendant and victim are minors. The panel
of judges, in the verdict, sentenced the three defendants 2 years and 3 months in prison respectively, and a total of sixty million in fines, which if not paid, the defendants would have to undergo Mandatory Work Activity for three months. This analysis employs the descriptive analytical method. The results show that the judges seemed to give emphasis to three aspects: the juridical (legal certainty), the sociological (purposiveness), and philosophical aspects (justice) in law enforcement efforts. According to the panel of judges, the sentence imposed on the defendants are not intended as vengeance for the criminal act but supposed to be a form of guidance and protection as well as a shock therapy. Through sentencing, the defendants hopefully would not repeat the wrongdoings in the future and the shame to their families should be regarded as a moral sanction. Pursuant to Law Number 3 of 1997, imposing criminal sentence to minors is no different from adult offenders, and one of the sentences is imprisonment. However the defendants are minors, and in this case, it should be resolved amicably out of court through a diversion as stipulated in Law Number 11 of 2012 concerning Juvenile Justice System.

Keywords: juvenile justice system, justice, legal certainty, purposiveness.

Referensi

Apeldoorn, L. J. V. (2000). Pengantar ilmu hukum (Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht). Sadino, O (Ed). Cetakan kedua puluh delapan. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Asmarawati, T. (2014). Pidana dan pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

Hamzah, A. (2010). Hukum acara pidana Indonesia. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Marlina. (2010). Pengantar konsep diversi dan restorative justice dalam hukum pidana. Medan: USU Press.

Prabowo, G. A. (2013). Analisis terhadap putusan hakim nomor 547/Pid.B/2009/Pn.Mlg tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan karena perintah atasan. Skripsi. Malang: Fakultas

Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Sadiwijaya, B., Marlina., Mulyadi, M., & Baru, U. M. Penegakan hukum pidana dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak (Studi putusan no. 396/Pid.B/2012/Pn-Lp di

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam). Diakses dari http://download.portalgaruda.org/article.php?article=109986&val=4099.

Sanjaya, A. W. (2015). Kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia. Tesis. Jember: Program Studi Magister Ilmu Hukum,

Fakultas Hukum Universitas Jember.

Sutedjo, W., & Melani. (2013). Hukum pidana anak edisi revisi. Cetakan keempat. Bandung: PT. Refika Aditama.

Waluyo, B. (2008). Pidana dan pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Diterbitkan

2015-12-01

Cara Mengutip

KEPASTIAN HUKUM, KEMANFAATAN, DAN KEADILAN TERHADAP PERKARA PIDANA ANAK. (2015). Jurnal Yudisial, 8(3), 251-268. https://doi.org/10.29123/jy.v8i3.57