Implementasi Pembatalan Putusan BANI dan Putusan BAPMI OLEH Pengadilan Negeri

Penulis

  • Cut Memi Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jl. S. Parman No. 1 Grogol, Jakarta Barat 11450

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v8i1.46

Kata Kunci:

arbitral award, court decision, final and binding

Abstrak

ABSTRAK
Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Namun demikian, Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 berikut penjelasannya tetap membuka kemungkinan putusan arbitrase dapat
dibatalkan oleh pengadilan negeri apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur pidana yang terlebih dahulu harus dibuktikan di pengadilan. Dengan
menggunakan metode penelitian hukum normatif, penulis mengkaji dua putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 528/PDT/G/ARB/2011/PN.JKT.PST
yang membatalkan putusan BANI Nomor 399/V/ARBBANI/2011 dan Nomor 513/PDT.G/ARB/2012/PN.JKT.PST yang membatalkan putusan arbitrase BAPMI
Nomor 004/ARB-03/VIII/2011. Terdapat kecenderungan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat dalam membatalkan putusan arbitrase tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan asas presumption of innocence. Oleh sebab itu penulis berpendapat bahwa putusan arbitrase BANI dan BAPMI tidak dapat dibatalkan oleh pengadilan negeri. Demi menghadirkan kepastian hukum, maka sebaiknya Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 direvisi. Upaya hukum lanjutan terhadap putusan arbitrase sebaiknya tidak lagi melalui mekanisme pembatalan di pengadilan negeri namun berupa permohonan koreksi atau penafsiran resmi terhadap suatu putusan arbitrase sebagaimana telah diatur dalam UNCITRAL Rules.

Kata kunci: putusan arbitrase; putusan pengadilan; final dan mengikat.


ABSTRACT
Article 60 of the Law Number 30 Year 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolutions states that the arbitral award is final and binding over the parties.
Contrariwise, Article 70 of the Law Number 30 Year 1999 along with the explanation implicates a possibility that the arbitral award is entitled be annulled and void
by the district court as long as the criminal elements therein shall be initially proven in court. This analysis uses normative legal research methods to examine two
decisions: (1) District Court’s Decision Number 528/PDT/G/ARB/2011/PN.JKT.PST annulling the decision of the Indonesian National Board of Arbitration (BANI)
Number 399/V/ARB-BANI/2011, and (2) District Court’s Decision Number 513/PDT.G/ARB/2012/PN.JKT.PST annulling the arbitral award of BAPMI (Indonesian Capital Market Arbitration Board) Number 004/ARB-03/VIII/2011. There is noticeable in the decisions a tendency on the subject of legal considerations that are not conformed to the provisions of articles 70 of Law Number 30 Year 1999 and contradictory to the principle of “presumption of innocence.†Thus, as a disagreement, the arbitral awards of BANI and BAPMI shall not be null and void by the district court. Under the rule of
law, there shall be an amendment to the Law Number 30 Year 1999. Further legal proceeding to an arbitral award should be no longer part through by revocation
mechanism in the district court, but in the form of an amendment or ratified interpretation of an arbitral award that is referring to the UNCITRAL Rules.

Keywords: arbitral award; court decision; final and binding.

Referensi

Abdurrasyid, H. P. (2011). Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa suatu pengantar (Edisi Kedua). Jakarta: Fikahati Aneska.

Adolf, H. (2014). Dasar-dasar, prinsip dan filosofi arbitrase. Bandung: Keni Media.

Harahap, M. Y. (2001). Arbitrase ditinjau dari reglement acara perdata (RV), peraturan prosedur BANI, ICSID, convention on the recognition and enforcement of foreign arbitral award. Jakarta: Sinar Grafika.

Kolopaking, A. D. A. (2013) Asas iktikad baik dalam penyelesaian sengketa kontrak melalui arbitrase. Bandung: Alumni.

Radhie, T. M. (1990). Pengantar umum transaksi bisnis internasional (Makalah pada kursus international business transactions). Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara.

Rajagukguk, E. (2000). Arbitrase dalam putusan pengadilan. Jakarta: Chandra Pratama.

Setiawan, R. (2003). Beberapa catatan hukum tentang klausul arbitrase (Makalah, dalam Wildan Sayuthi (ed), Kapita selekta arbitrase dan permasalahannya). Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Soemitro, R. H. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sutiarto, C. (2011) Pelaksanaan putusan arbitrase dalam sengketa bisnis. Jakarta: Pustaka Obor Indonesia.

Wijaya, G. (2008). Arbitrase vs pengadilan: Persoalan kompetensi yang tidak pernah selesai. Jakarta: Fajar Interpratama.

Wijaya, G., & Yani, A. (2000). Hukum arbitrase. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Winarta, F. H. (2011). Hukum penyelesaian arbitrase internasional Indonesia dan internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Diterbitkan

2015-04-05

Cara Mengutip

Implementasi Pembatalan Putusan BANI dan Putusan BAPMI OLEH Pengadilan Negeri. (2015). Jurnal Yudisial, 8(1), 103-123. https://doi.org/10.29123/jy.v8i1.46