LEGALISASI TANAH-TANAH BEKAS HAK EIGENDOM
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.443Kata Kunci:
eigendom rights, state land, former western rights land, land conversionAbstrak
ABSTRAK
Dengan adanya ketentuan konversi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, maka status tanah hak-hak barat hanya berlaku sampai tanggal 24 September 1980. Namun kenyataannya, banyak kasus sengketa tanah bekas hak barat yang belum dikonversi setelah lewat dua puluh tahun Undang-Undang Pokok Agraria berlaku. Salah satu kasus yang terjadi adalah sengketa tanah bekas barat Eigendom Verponding Nomor 775a di Kabupaten Pekalongan. Upaya penyelesaian telah dilakukan secara litigasi dan non-litigasi, namun belum juga dapat diselesaikan. Pokok permasalahan yang dikaji adalah bagaimana status hukum tanah bekas hak barat Eigendom Verponding Nomor 775a pasca putusan inkracht van gewijsde? Siapakah yang paling memiliki hak prioritas bekas hak barat tersebut? Permasalahan ini dikaji dengan metode normatif, dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan kajian ini adalah tanah objek sengketa telah ditetapkan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara tidak serta merta hapus hak atas tanahnya, karena hak keperdataan (kepemilikan) masih melekat pada pemegang hak. Cara menghapus hak keperdataan itu adalah dengan memberi ganti kerugian kepada pemegang hak.
Kata kunci: hak eigendom; tanah negara; tanah bekas hak barat; konversi tanah.
Â
ABSTRACT
With the existence of conversion as stipulated in Law No. 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles, the status of western land rights was valid only until September 24, 1980. However, in practice, there are many cases regarding former western rights lands that have not been converted after twenty years of the concerning Basic Regulations on Agrarian Principles implementation. One of the cases occurred is a land dispute over former Eigendom Verponding Number 775a in Pekalongan Regency. Such efforts to reach the settlement have been set up both using litigation and non-litigation paths, nevertheless the dispute could not be resolved. The main issues that become the focus of this study are: how is the legal status over the former western right land of Eigendom Verponding Number 775a after nal court decision (inkracht van gewijsde)? who has the most priority rights over the former western right land? These issues are examined using a normative method through cases and statutes. The conclusion from this study appears as the disputed land that has been stipulated as the land controlled by the state does not necessarily abolish its land rights, because the civil rights (ownership) are still attached to the rights holder. A mean to remove the civil rights is by paying compensation to the rights holder.
Keywords: eigendom rights; state land; former western rights land; land conversion.
Referensi
Buku
Arianto, T., Budhiawan, H., & Andari, D. W. T. ( 2015). Laporan hasil penelitian strategis: Kajian hukum tentang keberadaan hak prioritas dalam penyelesaian masalah pertanahan. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Arizona, Y. (2014). Konstitusionalisme agraria. Yogyakarta: STPN Press.
Asshiddiqie, J. (2009). Green constitution: Nuansa hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
___________. (2010). Konstitusi ekonomi. Jakarta: Kompas.
___________. (2014). Konstitusi agraria: Konstitusi tanah & air. Dalam kata pengantar buku Arizona, Y. Konstitusionalisme Agraria. Yogyakarta: STPN Press.
Fuady, M. (2013). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harsono, B. (1997). Hukum agraria Indonesia, himpunan peraturan-peraturan hukum tanah. Jakarta: Djambatan.
___________. (2003). Hukum agraria Indonesia; sejarah pembentukan UUPA, isi & pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
___________. (2008). Hukum agraria Indonesia; sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi & pelaksanaannya. Cetakan Keduabelas (edisi revisi). Jakarta: Djambatan.
Hutagalung, A. S., et.al. (2012). Hukum pertanahan di Belanda & Indonesia. Bali: Pustaka Larasan Denpasar.
Lubis, M. Y., & Lubis, A. R. (2008). Hukum pendaftaran tanah. Bandung: CV Mandar Maju.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
___________. (2013). Penelitian hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Mujiburohman, D. A. (2019). Penegakan hukum penertiban & pendayagunaan tanah terlantar. Yogyakarta: STPN Press.
Notonagoro. (1984). Politik hukum & pembangunan agraria di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.
Parlindungan, A. P. (1990). Konversi hak-hak atas tanah. Bandung: Mandar Maju.
___________. (2001). Berakhirnya hak-hak atas tanah menurut sistem Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: CV Mandar Maju.
Sembiring, J. (2012). Tanah negara. Cetakan I. Yogyakarta: STPN Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soetojo, M. (1961). Undang-Undang Pokok Agraria dalam pelaksanaan landreform. Jakarta: Staf Penguasa Perguruan Tertinggi.
Sumardjono, M. S. W. (2007). Alternatif kebijakan pengaturan hak atas tanah beserta bangunan bagi warga negara asing & badan hukum asing. Jakarta: Buku Kompas.
___________. (2011). Kewenangan negara untuk mengatur dalam konsep penguasaan tanah oleh negara. Sujadi, S. (Ed.). Pergulatan pemikiran & aneka gagasan seputar hukum tanah nasional (Suatu pendekatan multidisipliner). Jakarta: Badan Penerbit FHUI.
Sumarja, F. X. (2015). Hak atas tanah bagi orang asing: Tinjauan politik hukum & perlindungan warga negara Indonesia. Yogyakarta: STPN Press.
Syarief, E. (2014). Penserti katan tanah bekas hak eigendom. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia (KPG).
Wijaya, H. (1978). Kapita selekta hukum perdata. Malang: Universitas Merdeka Pusat.
Jurnal
Bakri, M. (2008 Januari). Unifikasi dalam pluralisme hukum tanah di Indonesia (Rekonstruksi konsep unifikasi dalam UUPA). Kertha Patrika, 33(1), 1-5.
Butarbutar, E. N. (2018). Asas ne bis in idem dalam gugatan perbuatan melawan hukum. Jurnal Yudisial, 11(1), 23-39.
Erwiningsih, W. (2009, Oktober). Pelaksanaan pengaturan hak menguasai negara atas tanah menurut UUD 1945. Jurnal Hukum. Edisi Khusus, 118-136.
Gunakaya, W. (2012). Wanprestasi sebagai kualifikasi tidak dipenuhinya kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Jurnal Yudisial, 5(2), 189-223.
Hutagalung, A. S. (2000, Oktober-Desember). Penerapan lembaga rechtsverwerking untuk mengatasi kelemahan sistem publikasi negatif dalam pendaftaran tanah: Suatu kajian sosio yuridis. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 4(3), 328-346.
Karina, N., Silviana, A., & Triyono. (2016). Penyelesaian sengketa tanah bekas hak barat (Recht van verponding) dengan tanah hak pakai di Kota Tegal (Studi kasus Putusan MA Nomor: 1097k/Pdt/2013). Diponegoro Law Review, 5(2), 1-12.
Kusumadara, A. (2013, Desember). Perkembangan hak negara atas tanah: Hak menguasai atau hak memiliki?. Jurnal Media Hukum, 20(2), 262-276.
Luth , A. N. (2016). Memperjelas ‘tanah negara’ beberapa rekomendasi untuk RUU Pertanahan. Policy Brief, 1(4), 1-8.
Mujiburohman, D. A. (2013, Oktober). Akibat hukum pembubaran BP Migas. Mimbar Hukum, 25(3), 461-475.
___________. (2016, November). Problematika pengaturan tanah negara bekas hak yang telah berakhir. Bhumi, 2(2), 151-164.
___________. (2018, Mei). Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 88-101.
Nur, S. S. (2015, April). Aspek hukum pendaftaran tanah bekas milik asing sebagai aset pemerintah daerah. Hasanuddin Law Review, 1(1), 87-100.
Rachmanto, A. D. (2016). Kaitan dasar gugatan & tata kelola perusahaan. Jurnal Yudisial, 9(2), 215-236.
Safitri, M. A. (2014, Desember). Hak menguasai negara di kawasan hutan: Beberapa indikator menilai pelaksanaannya. Jurnal Hukum Lingkungan, 1(2), 1-21.
Santoso, U. (2013, Mei). Penggunaan tanah hak pengelolaan oleh pihak ketiga. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 283-292.
___________. (2012, Juni). Eksistensi hak pengelolaan dalam hukum tanah nasional. Mimbar Hukum, 24(2), 275-288.
Sembiring, J. (2016, November). Hak menguasai negara atas sumber daya agraria. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 2(2), 119-132.
Setiawan, Y., & Hadiatmodjo, B. D. (2010, April). Pembatalan serti kat hak atas tanah oleh peradilan tata usaha negara dengan alasan cacat yuridis aspek substantif. Jurnal Hukum Pro Justitia, 28(1), 99-111.
Shidarta, S. (2011). Membidik penalaran hakim di balik skor “kosong-kosong†dalam kasus Prita Mulyasari. Jurnal Yudisial, 4(3), 251-261.
___________. (2017). Perbuatan melawan hukum lingkungan penafsiran ekstensif & doktrin injuria sine damno. Jurnal Yudisial, 3(1), 60-77.
Sitorus, O. (2016). Penataan hubungan hukum dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, & pemanfaatan sumber daya agraria (Studi awal terhadap konsep hak atas tanah & ijin usaha pertambangan). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 2(1), 1-11.
Triana, M. P. A., et.al. (2021). Dinamika pengaturan & penyelesaian sengketa pemilikan tanah bekas hak barat di Kabupaten Pekalongan. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau, 10(1), 79-94.
Unduhan
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.
 
						 
							









