NAFKAH ANAK LUAR KAWIN MENURUT KONSEP HIFZHU AL-NAFS
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v8i1.44Kata Kunci:
child alimony, child born out of wedlock, concept of hifzhu al-nafsAbstrak
ABSTRAK
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, hanya mengatur tentang hubungan perdata anak yang lahir di luar kawin dengan ibunya. Anak di luar kawin tidak mendapatkan haknya secara sempurna karena ayah biologis tidak mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi hak anak. Analisis ini mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dengan menitikberatkan pada tiga pokok pembahasan, yaitu: 1) bagaimanakah pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi terhadap tanggung jawab anak luar kawin; 2) bagaimanakah kesesuaian konsep hifzhu al-nafs dengan dialihkannya tanggung jawab ayah atau keluarga ayah hasil tes DNA; dan 3)
apakah ada kesamaan konsep hifzhu al-nafs dalam maqÄshid syarī’ah terhadap ketentuan Pasal 43 ayat (1) terkait dengan nafkah anak luar kawin setelah
diuji materiil. Kajian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif, yang bersifat penelitian kualitatif, dengan menggunakan metode studi kepustakaan. Dari hasil analisis ditemukan bahwa setelah judicial review terhadap Pasal 43 ayat (1), terdapat pembaharuan bahwa anak luar kawin berhak mendapat nafkah dari orang tuanya sepanjang dapat dibuktikan secara hukum maupun
secara ilmu pengetahuan dan teknologi. Selaras dengan itu putusan Mahkamah Konstitusi sendiri didukung penuh oleh konsep hifzhu al-nafs demi menjaga jiwa
si anak dari keterpurukan. Dengan adanya penyesuaian konsep hifzhu al-nafs, putusan tersebut dapat dijalankan di Indonesia namun tetap sejalan dengan prosedur yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Kata kunci: nafkah anak; anak luar kawin; hifzhu alnafs.
Â
ABSTRACT
Article 43 paragraph (1) of Law Number 1 Year 1974 on Marriage only sets on private relations of a child born out-of-wedlock with his mother. Child born out of wedlock cannot obtain full rights, as the biological father is not responsible for fulfilling the rights of the child. This analysis reviews the Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010 with three main focuses of discussion: 1) how the judges of the Constitutional Court made legal considerations responding to the alimony/child support of child born out of wedlock; 2) how the conformity of the concept of ‘hifzhu al-nafs’ to the redirected responsibility of the father or the father’s family after a DNA test result; and 3) whether there is a similarity of concept of ‘hifzhu al-nafs’ in Shari’ah maqashid to the the provisions of Article 43 paragraph (1) regarding to the issue of alimony for the child born out of wedlock after judicial review. The analysis is
through in normative juridical research, which is more a qualitative research, using library research methods. From the analysis, it is learnt that after the judicial
review of Article 43 paragraph (1), there is renewal stating that a child born out-of-wedlock is entitled to obtain a living/support from the parents, if legally or by
science and technology proven.In harmony, the decision of the Constitutional Court itself is fully supported by the concept hifzhu al-nafs, in the purpose of maintaining
the soul of the child from the downturn. Where the adjustment to the concept hifzhu al-nafs is made, the decision could be implemented in Indonesia by adhering
to the procedures set by the Constitutional Court.
Keywords: child alimony; child born out of wedlock; concept of hifzhu al-nafs.
Referensi
Afandi, A. (2000). Hukum waris, hukum keluarga, hukum pembuktian. Jakarta: Rhineka Cipta.
Anas, M. B. (2006). Al-muwaththa’ lil Imam Malik. Jakarta: Pustaka Azzam.
Anshori, I. (2007). Perlindungan anak menurut perspektif hukum Islam. Jakarta: KPAI.
Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam wa adilatuhu (Jilid 10). Jakarta: Gema Insani.
Badri, K. (2014). Kedudukan anak luar nikah dalam putusan Mahkamah Konstiusi nomor 46/PUU/VII/2010 menurut teori fiqh dan perundangundangan: Analisis pendekatan al maslahah al
mursalah (Tesis tidak dipublikasikan). Pustaka Program Pasca Sarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
Hendry. (2013). Perlindungan hukum terhadap anak di luar nikah dan kaitannya terhadap kewarisan, (Skripsi tidak dipublikasikan). Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
Jauhari, I. (2003). Hak-hak anak dalam hukum Islam. Jakarta: Pustaka Bangsa Press.
Manan, A. (2008). Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada.
Sabil, J. (2014). Validitas maqasid al-khalq: Kajian terhadap pemikiran al-Ghazal, al-Syatibi, dan Ibn-Asyur (Disertasi tidak dipublikasikan). Pasca Sarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
Saifuddin. (2013). Hubungan keperdataan anak di luar nikah dengan ayah biologis: Perspektif hukum Islam dan hukum positif (Skripsi tidak dipublikasikan). Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
Sarong, A. H. (2010). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Pena.
Shakirah, N. (2013). Gugatan nafkah anak di atas umur 18 tahun: Analisis putusan Mahkamah Syariah Kota Bharu, Kelantan Malaysia (Skripsi tidak dipublikasikan). Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
Syahuri, T. (2013). Legislasi hukum perkawinan di Indonesia: Pro-kontra pembentukannya hingga putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Witanto, D. Y. (2012). Hukum keluarga hak dan kedudukan anak luar kawin. Jakarta: Prestasi Pustaka Karya.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









