KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v13i2.421Kata Kunci:
Draft of Criminal Code (RKUHP), the offense of insulting the president/vice president, criticism, controversyAbstrak
ABSTRAK
Penolakan pengesahan RKUHP yang diangkat dalam tulisan ini terjadi karena petunjuk yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah delik penghinaan presiden/wakil presiden dalam RKUHP tahun 2019 dikaitkan dengan teori kebijakan hukum pidana? Kemudian, apakah pemerintah dan DPR mempunyai argumentasi hukum yang kuat untuk melegislasikan kembali delik penghinaan presiden/wakil presiden dalam RKUHP tahun 2019, dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan substansi yang sama dalam RKUHP dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang telah menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan untuk tidak mengatur kembali delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden dalam RKUHP. Pemerintah dan DPR tidak mempunyai argumentasi hukum yang kuat untuk menghidupkan kembali delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, presiden dan wakil presiden tidak boleh mendapatkan perlakuan privilege hukum secara diskriminatif berbeda dengan kedudukan rakyat. Pembatasan yang dilakukan oleh negara kepada warga negaranya dalam menyampaikan pendapat harus sangat hati-hati, karena hal itu berarti negara telah membatasi hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat.
Kata kunci: Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP); delik penghinaan presiden/wakil presiden; kritik; kontroversi.Â
Â
ABSTRACTÂ
Rejection of the RKUHP rati cation raised in this paper occurred because the instructions provided by the Constitutional Court Decision Number 013-022/PUU-IV/2006 were not implemented by the DPR and the government. The problem of this research is: how is the offense of insulting the president/vice president in the 2019 RKUHP related to the theory of criminal law policy? Then, do the government and the DPR have strong legal arguments to re-legitimize the offense of insulting the president/vice president in the 2019 RKUHP, related to the Constitutional Court decision and human rights in expressing opinions. This legal research is a normative legal research, namely research conducted by examining library materials or secondary data. The research concludes that the same substance arrangement in the RKUHP with the previous Constitutional Court decisions which stated that Article 134, Article 136 bis, and Article 137 of the Criminal Code have no binding legal force, and ordered not to rearrange offenses against the president/vice president in the RKUHP. The government and the DPR do not have solid legal arguments to revive the offense against the president/vice president. According to the Constitutional Court decision, the president and vice president may not receive legitimate privilege treatment in a discriminatory way from the position of the people. The restrictions levied by the state on its citizens in expressing opinions must be very careful, because this means that the state has limited human rights in expressing opinions.
Keywords: Draft of Criminal Code (RKUHP); the offense of insulting the president/vice president; criticism; controversy.Â
Â
Referensi
Buku
Arief, B. N. (2005). Pembaharuan hukum pidana dalam perspektif kajian perbandingan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
__________. (2008). Bunga rampai kebijakan hukum pidana perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Jakarta: Kencana.
Asshiddiqie, J. (2015). Gagasan konstitusi sosial institusionalisasi & konstitusionalisasi kehidupan sosial masyarakat Madani. Jakarta: LP3ES.
Atmasasmita, R. (2017). Rekonstruksi asas tiada pidana tanpa kesalahan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
BPHN. (2015). Naskah akademik rancangan undang-undang tentang kitab undang-undang hukum pidana. Jakarta: BPHN.
Eddyono, E., & Napitupulu, E. (2014). Penghinaan dalam RKUHP 2013: Ancaman lama bagi kebebasan berekspresi. Jakarta: ICJR.
Ibrahim, J. (2006). Teori & metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia.
Marzuki, P.M. (2005). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Riyadi, E. (2019). Hukum hak asasi manusia perspektif internasional, regional & nasional. Depok: Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Wiryawan et al. (2010). Briefing paper pidana penghinaan adalah pembatasan kemerdekaan berpendapat yang inkonstitusional. Jakarta: ELSAM.
Yuntho, E., et al. (2007). Dinamika pembaharuan KUHP & problematikanya. Jakarta: ELSAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP.
Jurnal
Adhari, A. (2018, Agustus). Konstitusionalitas materiele wederrechtelijk dalam kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jurnal Yudisial, 11(2), 131-150.
Arrsa, C. R. (2014, April). Indikasi kriminalisasi pembela ham dalam sengketa agraria. Jurnal Yudisial, 7(1), 53-69.
Bangsawan, A. S. L. (2019). Kajian kritis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pembatalan Pasal Penghinaan Terhadap Presiden. Jurnal Refleksi Hukum, 4(1), 97-114.
Bunga, D. (2019). Politik hukum pidana terhadap penanggulangan cybercrime. Jurnal Legislasi, 16(1), 1-15.
Marwadianto & Nasution. (2020). Hak atas kebebasan berpendapat & berekspresi dalam koridor penerapan Pasal 310 & 311 KUHP. Jurnal HAM, 11 (1), 1-25.
Marzuki, S. (2013). Perspektif Mahkamah Konstitusi tentang hak asasi manusia. Jurnal Yudisial, 6(3), 189-206.
Muntoha. (2009, Juli). Demokrasi & negara hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustium, 3(16), 379-395.
Prahassacitta, V., & Hasibuan, B. M. (2019, April). Disparitas perlindungan kebebasan berekspresi dalam penerapan pasal penghinaan Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik. Jurnal Yudisial, 12(1), 61-79.
Rahman, Z. (2015, Agustus). Wacana pasal penghinaan presiden atau wakil presiden dalam RUU KUHP. Jurnal RechtsVinding Online, 4(2), 1-5.
Susanto & Ramdan. (2017, Agustus). Kebijakan Moderasi Pidana Mati Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007. Jurnal Yudisial, 10 (2), 193-215.
Tampi, B. (2016, Agustus). Kontroversi pencantuman pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam KUHPidana yang akan datang. Jurnal Ilmu Hukum, 3(9), 20-30.
Wibowo, A. (2012, Januari). Kebijakan kriminalisasi delik pencemaran nama baik di Indonesia. Jurnal Pandecta, 7(1), 1-12.
Widayanti, L. S. (2017, November). Tindak pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden: Perlukah diatur kembali dalam KUHP?. Jurnal Negara Hukum, 8(2), 215-234.
Yoserwan. (2020, Juni). Kebijakan hukum pidana mengenai pidana harta kekayaan dalam RUU KUHP Indonesia sebagai antisipasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Jurnal Legislasi, 17(2), 180-192.
Sumber lainnya
Satrio, A. (2019). Kemunduran demokrasi di Indonesia pada era Presiden Joko Widodo. [Artikel dalam rangka Ulang Tahun ke-80 Prof. (EM) Rukmana Amanwinata]. Bandung: PSKN FH UNPAD.
https://tirto.id/ancaman-kriminalisasi-kritik-oleh-pasal-penghinaan-kepala-negara-cEbY, 29 Agustus 2020.
https://tirto.id/isi-ruu-kuhp-dan-pasal-kontroversial-penyebab-demo-mahasiswa-meluas-eiFu, 29 Agustus 2020.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.
 
						 
							









