PROBLEM KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v12i3.397Kata Kunci:
management of higher-education, authority, local governanceAbstrak
ABSTRAK
Melalui Putusan Nomor 06/G/2015/PTUN-BNA, majelis hakim mengakui kewenangan kepada Bupati Aceh Tenggara untuk terlibat dalam pengelolaan Universitas Gunung Leuser. Padahal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional membatasi pengelolaan perguruan tinggi hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan masyarakat. Kajian ini berfokus pada dua hal: pertama, mengungkap konstruksi kewenangan Bupati Aceh Tenggara dalam pengelolaan Universitas Gunung Leuser berdasarkan putusan PTUN tersebut beserta masalahnya; kedua, menilai kesimpulan putusan tersebut mengenai kewenangan pemerintahan daerah dalam mengelola perguruan tinggi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan adanya kekeliruan majelis hakim dalam memahami dan menerapkan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang dijadikan sebagai dasar konstruksi kewenangan Bupati Aceh Tenggara dalam pengelolaan Universitas Gunung Leuser. Kesimpulan majelis hakim dalam putusan tersebut yang menyatakan pemerintah daerah berwenang dalam pengelolaan perguruan tinggi, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang- Undang Pendidikan Tinggi, dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Kata kunci: pengelolaan perguruan tinggi; kewenangan; pemerintahan daerah.
Â
ABSTRACT
Through Decision Number 06/G/2015/PTUN-BNA, the panel of judges authorized the regent of the Southeast Aceh to be involved in the management of Gunung Leuser University although Law Number 20 of 2003 concerning the National Education System says that management of universities is under the authority of central government and community. This study consist of two purposes. First, to disclose the legal construction of regent authority in managing Gunung Leuser University based on the administrative court decision and related problems. Second, to examine the conclusion of the court decision over the authority of Southeast Aceh local government in managing Gunung Leuser University based on national legislation. This study uses a normative research method, with case and legislation approach. It indicates that the panel of judges made an error in understanding and implementing Article 81 paragraph (1) of the Law on Higher Education as the legitimate basis for the authority of the regent. The conclusion indicated that the local government was authorized in managing Gunung Leuser University was also contradicted with some regulations, particularly Laws on National Education System, Higher Education, and the Local Governance.
Keywords: management of higher-education; authority; local governance.
Referensi
Buku
Baharuddin & Rahmat, A. (2019). Reformasi perguruan tinggi indonesia: Sebuah otonomi semu yang dijanjikan. Gorontalo: Ideas Publishing.
Hadiyanto. (2004). Mencari sosok desentralisasi manajemen pendidikan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Hasbullah. (2007). Otonomi pendidikan: Kebijakan otonomi daerah & implikasinya terhadap penyelenggaraan pendidikan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Ibrahim, J. (2005). Teori dan metode penelitian hukum normatif. Malang: Banyumedia Publishing.
Indroharto. (1993). Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Buku I. Jakarta: Sinar Harapan.
Irianto, S. (2012). Otonomi perguruan tinggi suatu keniscayaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Marbun, SF. (2018). Hukum Administrasi Negara I. Yogyakarta: FH UII Press.
Margono, S., et al. (2012). Kompendium hukum yayasan. Jakarta: BPHN Kementrian Hukum dan HAM RI.
Ridwan. (2014). Diskresi & tanggung jawab pemerintah. Yogyakarta: FH UII Press.
Suratman & Dillah, P. (2014). Metode penelitian hukum. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Uno, H.B. (2008). Profesi kependidikan: Problema, solusi, & reformasi pendidikan di Indonesia. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Yasin, M. et al. (2017). Anotasi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jakarta: UI-CSGAR.
Jurnal
Kuswandi, A. (2011, November). Desentralisasi pendidikan dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia. Governance, 2(1), 69-98.
Lazuardi. (2013, Januari). Desentralisasi pendidikan: Peluang & tantangan. Jurnal Forum Pedagogig, 05(01), 121-142.
Said, A.R.A. (2015, Oktober-Desember). Pembagian kewenangan pemerintah pusat-pemerintah daerah dalam otonomi seluas-luasnya menurut UUD 1945. Jurnal Hukum 'Fiat Justitia', 9(4) 505-530.
Sugiyanto. (2001, November). Implementasi desentralisasi pendidikan terhadap otonomi daerah. Jurnal Cakrawala Pendidikan, XX(4), 284-293.
Sumber lainnya
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi [Ditjendikti]. (2014). Panduan proposal pendirian akademi komunitas swasta. Jakarta: Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama, Ditjendikti.
Haba, M.R. (2010). Aspek hukum pelaksanaan fungsi pemerintah daerah di bidang penyelenggaraan pendidikan dalam era otonomi daerah. Disertasi. Makassar: Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin.
Huda, M. (2009, November). Kamus Hukum-Contrarius Actus. Majalah Konstitusi, 34, 78.
Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK]. (2019). Kajian tata kelola perguruan tinggi kementerian (PTKL). Laporan Hasil Kajian. Jakarta: KPK.
Safa'at, M.A. (2015, 15 September). Sentralisasi dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Makalah disampaikan pada FGD "Inventarisir Persoalan UU No. 23 Tahun 2014" diselenggarakan oleh APKASI, Jakarta.
Serambi Indonesia. (2018). Bupati Aceh Tenggara sidak Universitas Gunung Leuser Kutacane: Tanya uang Rp 5 miliar dari Pemkab. Diakses dari https://aceh.tribunnews.com/2018/02/26/bupatiaceh-tenggara-sidak-universitas-gunung-leuserkutacane- tanya-uang-rp-5-miliar-dari-pemkab.
_______________. (2019). Dana Yayasan UGL diaudit. Diakses dari https://aceh.tribunnews.com/2019/01/12/dana-yayasan-ugl-diaudit.
Unduhan
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









