KUMULASI GUGATAN ANTARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN WANPRESTASI
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.370Kata Kunci:
lawsuit cumulation, objective cumulation, doelmatigheid processAbstrak
ABSTRAK
Penelitian ini berangkat dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 886 K/Pdt/2007 yang menerima kumulasi gugatan antara perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi. Terkesan bahwa hal ini menerobos pandangan hukum yang menyatakan bahwa kumulasi keduanya dalam satu gugatan tidak dibenarkan. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah; dasar fakta dan landasan teoretis apa yang melatarbelakangi Putusan Mahkamah Agung Nomor 886 K/Pdt/2007, sehingga mengabulkan kumulasi gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum doktrinal. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dasar fakta yang mendasari pengesahan kumulasi gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi antara lain: pertama, uraian posita telah dikemukakan secara terpisah dengan tegas dan jelas; kedua, dibenarkan karena dikualifisir sebagai kumulasi objektif. Adapun landasan teoritis yang mendasarinya antara lain: pertama, kumulasi objektif ditetapkan berdasarkan asas doelmatigheid process, dihubungkan dengan adanya koneksitas dari sisi hubungan hukum maupun dari sisi akibat hukumnya; kedua, hubungan hukum kontraktual bukan merupakan penghalang bagi penggugat untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum; ketiga, asas iktikad baik dalam hubungan kontraktual tidak hanya diberlakukan pada saat pelaksanaan kontrak, tetapi juga dapat menjangkau penyalahgunaan keadaan baik dalam kondisi pra kontrak, pelaksanaan kontrak, maupun pasca kontrak; keempat, perlindungan hukum berbasis keadilan kumutatif dan distributif, terutama kepada pihak yang menunjukkan iktikad baiknya.
Kata kunci: kumulasi gugatan; kumulasi objektif; doelmatigheid process.
Â
ABSTRACT
This research departs from the Supreme Court Decision Number 886 K/PDT/2007 which allows the cumulation of a lawsuit both for tort and breach of contract. The decision emerges the impression of breaking a legal view stipulating such cumulation is erroneous. The focus of the study is to reveal the factual and theoretical basis that underlying the Supreme Court Decision Number 886 K/PDT/2007 so that grant the cumulation of lawsuit for tort and breach of contract. The study uses a doctrinal legal research method. The results of this study conclude that the ground facts that underlie the ratification of lawsuit cumulation for tort and breach of contract are: first, the posita (arraignment) has been deciphered separately with unequivocally and vividly; second, it is validated because it classifies as an objective cumulation. The theoretical foundations as its bases are as follows: first, the objective cumulation is determined based on the principle of doelmatigheid process, related to the existence of connection from the perspective of legal relation as well as legal impact; second, a contractual legal relation is not a barrier for a plaintiff to le a tort lawsuit; third, the principle of good faith in contractual relation is applied not only during contract implementation, but also can reach abuse of condition in pre contract, during contract, as well as post contract; fourth, legal protection based on commutative and distributive justice, particularly for a party who exhibits good faith.
Keywords: lawsuit cumulation; objective cumulation; doelmatigheid process.
Referensi
Buku
Arto, M. (2017). Teori & seni menyelesaikan perkara perdata di pengadilan. Jakarta: Kencana Media.
Arto, M. (2018). Upaya hukum kasasi & peninjauan kembali perkara perdata, agama & ekonomi. Jakarta: Kencana.
Darmodiharjo, D., & Shidarta. (2006). Pokok-pokok filsafat hukum (Apa & bagaimana filsafat hukum Indonesia). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Fuady, M. (2017). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gadjong, A., et.al. (2019). Ilmu negara. Makassar: Kretakupa Print.
Harahap, M. Y. (2000). Beberapa tinjauan mengenai sistem peradilan & penyelesaian sengketa. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (2006). Hukum acara perdata: Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, & putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hermoko, A. (2014). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Jakarta: Kencana Media.
Hutabarat, S. (2010). Penawaran & penerimaan dalam hukum perjanjian. Jakarta: Gramedia.
Indroharto. (1995). Perbuatan pemerintah menurut hukum publik & hukum perdata. Bogor: Lembaga Penelitian dan Pengembangan Administrasi.
Koesnoe, M. (2010). Dasar & metode ilmu hukum positif. Surabaya: Airlangga University Press.
Manan, A. (2005). Penerapan hukum acara perdata di lingkungan peradilan Agama. Jakarta: Prenada Media.
Marbun, R. (2012). Kamus hukum lengkap. Jakarta: Visimedia.
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan hukum. Bandung: Citra Aditya.
Muzakkir, A. (2018). Urgensi kemandirian kekuasaan kehakiman. Makassar: Sign.
Pangestu, T. (2019). Pokok-pokok hukum kontrak. Jakarta: Sign.
Purwati, A. (2020). Metode penelitian hukum teori & praktek. Surabaya: Jakad Media Publishing.
Purwosusilo. (2017). Aspek hukum pengadaan barang & jasa. Jakarta: Kencana Media.
Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
Supomo, R. (1993). Hukum acara perdata pengadilan negeri. Jakarta: Pradnya Paramita.
Simorangkir, Y.C.T (1983). Kamus hukum. Jakarta: Aksara Baru.
Svinarky, I. (2019). Bagian penting yang perlu diketahui dalam hukum acara perdata di Indonesia. Batam: Batam Publisher.
Termorshuizen, M., et.al. (1999). Kamus hukum Belanda-Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Titahelu, R. (2016). Penetapan asas-asas hukum umum dalam penggunaan tanah untuk kemakmuran rakyat besar-besar. Yogyakarta: Deepublish.
Triwulan, T. (2008). Hukum perdata dalam sistem hukum nasional. Jakarta: Kencana.
Wingjosoebroto, S. (2002). Hukum, paradigma, metode & dinamika pemikirannya. Jakarta: Elsam.
Jurnal
Butarbutar, E. N. (2009). Implementasi asas kesamaan (Audi et elteram partem) dalam putusan verstek. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 203-408.
Mantili, R., & Sutanto, S. (2019). Kumulasi gugatan perbuatan melawan hukum & gugatan wanprestasi dalam kajian hukum acara perdata di Indonesia. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 10(2), 1-18. doi:10.28932/di.v10i2.1210.
Prayogo, S. (2016, Mei-Agustus). Penerapat batas-batas wanprestasi & perbuatan melawan hukum. Jurnal Pembaharuan Hukum, III(2), 280-287.
Soekanto, S. (1979). Masalah penegakan & kesadaran hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 9(5), 461-475. doi:10.21143/jhp.vol9.no5.784
Yasardin. (2016, Januari). Penggabungan gugatan wanprestasi & perbuatan melawan hukum. Varia Peradilan, XXXI(362), 38-42.
Unduhan
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.
 
						 
							









