URGENSI PEMERIKSAAN AHLI JIWA DALAM KASUS KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA

Penulis

  • Y. A. Triana Ohoiwutun Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Surjanti Surjanti Fakultas Hukum Universitas Jember Jl. Kalimantan No. 37 Tegalboto, Jember 68121

DOI:

https://doi.org/10.29123/jy.v11i3.300

Kata Kunci:

psychiatrist, emotional abuse, domestic abuse

Abstrak

ABSTRAK

Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2014/PN.Lmj memutus perkara tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga yang tidak didasarkan pada keterangan ahli jiwa. Tindak pidana kekerasan psikis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diformulasikan sebagai delik materiil, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan pelaku yang berakibat pada trauma psikis korban itulah yang seharusnya dapat dibuktikan. Fokus permasalahan yang dikaji meliputi urgensi keterangan ahli jiwa dalam Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2014/PN.Lmj, dan hubungan antara pemeriksaan ahli jiwa dengan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data penelitian dianalisis secara kualitatif. Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2014/PN.Lmj tidak berbasis pada pemeriksaan ahli jiwa, padahal hanya ahli jiwa yang dapat menguji secara ilmiah kebenaran adanya trauma psikis. Pemeriksaan ahli jiwa dapat diberikan oleh psikolog atau psikiater untuk tujuan menemukan kebenaran materiil. Urgensi pemeriksaan ahli jiwa terhadap korban kekerasan psikis dalam rumah tangga, bertujuan untuk menentukan adanya hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan trauma psikis korban, dan adanya hubungan kausal antara trauma psikis sebagai akibat perbuatan terdakwa itulah yang mengindikasikan adanya kesalahan yang berkorelasi dengan pertanggungjawaban pidana dalam kasus kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Kata kunci: ahli jiwa, kekerasan psikis, kekerasan rumah tangga.

 

ABSTRACT

Decision Number 173/Pid.Sus/2014/PN.Lmj proceeds a case of psychological domestic violence that are not based on information from psychologists. Crime of emotional abuse in Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence is formulated as substantive offense, and the causal relationship between the offender's conduct resulting in psychological trauma of the victim should be proven. The focus of the problem includes the urgency of the psychiatrist’s information in Decision Number 173/Pid.Sus/2014/PN.Lmj, and the correlation between the examination of psychiatrists and criminal acts of domestic emotional abuse. This is a normative juridical method research with qualitative data analysis. Decision Number 173/Pid.Sus/2014/PN.Lmj is not based on psychiatric examinations, whereas, only psychologists can scientifically examine the truth of psychological trauma. Psychiatric examination can be provided by a psychologist for the purpose of finding the substantial truth. The urgency of psychiatric examination on the victim of domestic emotional abuse aims to determine the causal relationship between the criminal act of the defendant and the psychological trauma of the victim; and the causal relationship between psychological traumas as a result of the defendant's crime indicates an error that correlates with criminal liability in such cases.

Keywords: psychiatrist, emotional abuse, domestic abuse.

Referensi

Badriyah, S.M. (2016). Sistem penemuan hukum dalam masyarakat prismatik. Jakarta: Sinar Grafika.

Constanzo, M. (2008). Soetjipto, H.p., & Soetjipto, S.M. (Eds.). Aplikasi psikologi dalam sistem hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Danis, D. (tt.). Kamus istilah kedokteran. Jakarta: Gita Media Press.

Diantha, I.M.P. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Djamali, R.A. (1984). Psikologi dalam hukum. Bandung: Armico.

Gerungan, W.A. (2009). Psikologi sosial. Bandung: Refika Aditama.

Hiariej, E.O.S. (2012). Teori & hukum pembuktian. Jakarta: Erlangga.

__________. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana edisi revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Kitaeff, J. (2017). Soetjipto, H.P., & Soetjipto, S.M. (Eds.). Psikologi forensik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mappiase, S. (2015). Logika hukum pertimbangan putusan hakim. Jakarta: Prenadamedia Group.

Marwan & Jimmy. (2009). Kamus hukum. Jakarta: Reality Publisher.

Marzuki, P.M. (2014). Penelitian hukum edisi revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Meliala, A. (2008, Januari). Kontribusi psikologi dalam dunia peradilan: Dimana & mau kemana. Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences (IJLFS), 1(1), 56-59.

Ohoiwutun, Y.A.T. (2015, April). Kesaksian ahli jiwa dalam pertanggungjawaban pidana penganiayaan berat: Kajian Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/PN.RKB. Jurnal Yudisial, 8(1), 1-22.

__________. (2016a). Ilmu kedokteran forensik (Interaksi & dependensi hukum pada ilmu kedokteran). Yogyakarta: Pohon Cahaya.

__________. (2016b, April). Urgensi bedah mayat forensik dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan: Kajian Putusan Nomor 79/Pid.B/2012/PN.BGR. Jurnal Yudisial, 9(1), 73-92.

__________. (2017, April). Penerapan prinsip "kepentingan terbaik bagi anak" dalam kasus tindak pidana narkotika: Kajian Putusan Nomor 229/Pid.B/2012/PN.Jpr. Jurnal Yudisial, 10(1), 39-57.

Reber A.S., & Reber E.S. (2010). Santoso, Y. (Ed.). Kamus psikologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rodliyah & Salim H.S. (2017). Hukum pidana khusus unsur & sanksi pidananya. Depok: Rajawali Pers.

Santoso, H.M.A. (2014). Hukum, moral, & keadilan sebuah kajian filsafat. Jakarta: Kencana.

Sofian, A. (2018). Ajaran kausalitas hukum pidana. Jakarta: Kencana.

Sudarto. (1986). Hukum & hukum pidana. Bandung: Alumni.

Diterbitkan

2018-12-26

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

URGENSI PEMERIKSAAN AHLI JIWA DALAM KASUS KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA. (2018). Jurnal Yudisial, 11(3), 327-345. https://doi.org/10.29123/jy.v11i3.300