URGENSI PEMIDANAAN TERHADAP PENGENDALI KORPORASI YANG TIDAK TERCANTUM DALAM KEPENGURUSAN
DOI:
https://doi.org/10.29123/jy.v10i3.240Kata Kunci:
sentencing, controller, corporate crimeAbstrak
ABSTRAK
Kejahatan korporasi saat ini tidak hanya dapat dilakukan oleh orang yang berada dalam struktur organisasi, tetapi pengendalinya bisa dilakukan oleh orang yang tidak tercantum dalam kepengurusan. Perundang-undangan tidak mengatur secara jelas bahwa pengendali korporasi yang berada di luar struktur organisasi dapat dijerat pemidanaan. Putusan Nomor 1081 K/PID.SUS/2014 menjatuhkan pidana terhadap pengendali korporasi yang tidak tercantum dalam kepengurusan. Menarik dipermasalahkan yaitu bagaimana urgensi pemidanaan terhadap pengendali korporasi yang tidak tercantum dalam kepengurusan. Metode penelitian normatif digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut. Dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa hanya undang-undang tentang pencucian uang dan undang-undang tentang pendanaan terorisme yang mengatur tentang pengendali korporasi, tetapi pengaturannya masih belum jelas dalam mengidentifikasi pengendali korporasi yang tidak tercantum dalam kepengurusan. Putusan Nomor 1081 K/PID.SUS/2014 memberikan penjelasan hukum bahwa termasuk personel pengendali korporasi adalah seseorang yang tidak tercantum dalam struktur kepengurusan tetapi mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat menentukan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Melalui kaidah hukum tersebut, Mahkamah Agung berhasil mengisi kekosongan hukum atas ruang lingkup personel pengendali korporasi di luar struktur kepengurusan. Putusan ini dapat dijadikan yurisprudensi dalam rangka efektivitas penanggulangan tindak pidana korporasi di Indonesia.
Kata kunci: pemidanaan, pengendali, tindak pidana korporasi.
ABSTRACT
Corporate crime is now not only committed by the persons recorded in an organizational structure, but the controller can be done by people who are not recorded in the organization. The legislation does not set clearly that corporate controllers outside the organizational structure can be charged with criminal prosecution. Supreme Court Decision Number 1081 K/PID.SUS/2014 imposed a sentence against the corporate controllers that are not recorded in the organization. It is interesting to focus on the urgency of sentencing against unrecorded corporate controllers in the management of the organization. The normative research method is used in this analysis to see the sights of the problem. As of the discussion it is concluded that only Law on Money Laundering and Law on Terrorism regulating on the issue of corporate controller, yet still inexplicit in identifying the corporate controllers unrecorded in the management of organizational structure. The Court Decision Number 1081 K/PID.SUS/2014 provides the legal explanation stating that someone who is not included in the corporate governance structure but has the power and authority that is crucial in corporate decision-making is called the corporate controller. Through the rule of law, the Supreme Court has been successfully fills a legal vacuum on the scope of the corporate control of personnel outside the management structure. This ruling can be used as jurisprudence in the framework of effectiveness of the prevention of corporate crime in Indonesia.
Keywords: sentencing, controller, corporate crime.
Referensi
Alim, H. et al. (2013). Pemidanaan korporasi atas tindak pidana korupsi di Indonesia. Yogyakarta: Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Amalia, R. (2016, Desember). Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana pencucian uang menurut hukum Islam. Jurnal Al Jinayah, 2(2), 388-407.
Andika, A. (2012). Pertanggungjawaban pidana korporasi pada tindak pidana pencucian uang. Tesis. Jakarta: Fakultas Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia.
Atmasasmita, R. (2014). Hukum kejahatan bisnis: Teori & praktik di era globalisasi. Jakarta: Kencana.
Clinard, M.B., & Yeager, P.C. (1980). Corporate crime. London: Collar Macmillen.
Dix, G.E., & Gilbert. (1979). Law summeries criminal law. New York: Harcourt Brace Jivanivich Legal & Profesional Publications.
Eddyono, S.W. (2017). Dari ‘lacak kayu bulatnya’ ke ‘lacak uangnya’. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Efendy, M. (2012). Diskresi, penemuan hukum, korporasi tax amnesty dalam penegakan hukum. Jakarta: Referensi.
Ganarsih, Y. (2016). Penegakan hukum anti pencucian uang dan permasalahannya di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Ginting, S. (2012, Oktober). Kebijakan pemidanaan korporasi dalam tindak pidana pencucian uang. Jurnal Magister Hukum Udayana, 1(1), 1-20.
Handoko, D. (2015). Hukum positif mengenai hak kekayaan intelektual di Indonesia (Jilid II). Jakarta: Hawa & Ahwa.
Heryndra, M.F. (2014, Juni). Kajian yuridis kriteria tentang “personel pengendali korporasi” terkait pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum. Diakses dari http://hukum.studentjournal.ub.ac.id
Hiariej, E.O.S. (2014). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Kristian. (2014). Hukum pidana korporasi: Kebijakan integral (Integral policy) formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia.
Kristiana, Y. (2015). Pemberantasan tindak pidana pencucian uang: Perspektif hukum progresif. Yogyakarta: Thafa Media.
Manthovani, R. (2013). Penuntutan korporasi sebagai pelaku tindak pidana dalam kejahatan di sektor kehutanan: Optimalisasi penggunaan Undang- Undang Pencucian Uang dalam pembuktian tindak pidana di sektor kehutanan di Indonesia yang dilakukan oleh korporasi. Diakses dari http://www.antikorupsi.org
Mugopal, U. (2016, November 15). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi (Persoalan dalam praktik). Makalah disampaikan dalam seminar tentang “Kedudukan dan Tanggung Jawab Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jakarta: Mahkamah Agung Badiklat Hukum dan Peradilan.
Mulyadi, L. (2010). Seraut wajah putusan hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia: Perspektif praktis, teoritis, teknik membuatnya & permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Muslim, F., & Nasution, E. (2011, November 19). Menjerat koruptor dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Makalah disampaikan pada seminar nasional dan dialog interaktif dengan tema “Apa dan Mengapa Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang Merajalela.” Padang: Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPKM) Universitas Negeri Padang bekerjasama dengan Pro Justitia Institute Jakarta dan Harian Umum Singgalang.
Panggabean, H.P. (2014). Penerapan teori hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Bandung: Alumni.
Panggabean, M.L. (2017, Maret). Pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana: Kajian Putusan No. 1405 K/Pid.Sus/2013. Jurnal Dictum, 12, 3-24.
Pramono, W. (2013). Pertanggungjawaban pidana korporasi hak cipta. Bandung: Alumni.
Sabatini, H. (2010, Desember). Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia (Suatu gambaran tentang pengetahuan dana aplikasi aparat penyidik penuntut umum dan PPATK). Jurnal Kriminologi Indonesia, 6(III), 216-231.
Sjahdeni, S.R. (2006). Pertanggungjawaban pidana korporasi. Jakarta: Grafiti Pers.
Sjawie, H.F. (2013). Direksi Perseroan Terbatas serta pertanggungjawaban pidana korporasi. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Sudirman, L., & Feronica. (2011, Juni). Pembuktian pertanggungjawaban pidana lingkungan & korupsi korporasi di Indonesia & Singapura. Jurnal Mimbar Hukum, 23 (2), 237-429.
Suhariyanto, B. (2016, Juni). Progresivitas putusan pemidanaan terhadap korporasi pelaku tindak pidana korupsi. Jurnal De Jure, 116(2), 201-2013.
Sutedi, A. (2015). Buku pintar hukum perseroan terbatas. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Tambunan, M.P. (2016, Januari-Juli). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pencucian uang. Jurnal mimbar Keadilan, 111-128. Diakses dari http://jurnal.untag-sby.ac.id
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
FORMULIR COPYRIGHT TRANSFER
Naskah ini asli dan penulis mengalihkan Hak Cipta naskah di atas kepada Jurnal Yudisial, jika dan ketika naskah ini diterima untuk dipublikasikan.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penulis pada naskah ini telah berkontribusi terhadap substansi dan intelektual dan harus bertanggung jawab kepada publik. Jika di masa mendatang terdapat pemberitahuan pelanggaran Hak Cipta merupakan tanggung jawab Penulis, bukan tanggung jawab Jurnal Yudisial.
Naskah ini berisi karya yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk publikasi di jurnal lain.









